25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

ASN Bolos Disanksi Potong TPP 0,5 Persen, Sanksinya Terlalu Ringan

Sabar Sitepu
Ketua Komisi A DPRD Medan .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Medan mengkritisi Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN), yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos usai libur tahun baru. Sebab, sanksi hanya diberikan berupa potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya 0,5 persen.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, seharusnyan

Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) memberlakukan sanksi lebih berat. Misalnya, potongan TPP hingga 25 persen.

“Sanksi tersebut (potongan 0,5 persen TPP) terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Jadi, harusnya sanksi lebih berat,” kata Sabar yang dihubungi, Kamis (3/1).

Diutarakan Sabar, apabila sanksi yang diberlakukan lebih berat diyakini peluang para ASN untuk tidak masuk kerja usai libur panjang, baik Natal dan tahun baru maupun Lebaran bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik. “Perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel,” ucapnya.

Kata Sabar, secara persentase yang mencapai 98,5 persen tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemko Medan usai libur tahun baru sudah cukup baik. Diharapkan, tahun depan atau setelah lebaran tingkat kehadiran terus meningkat dan bahkan 100 persen. “Tingkat kehadiran 98,5 persen sudah bagus itu, namun tetap harus dipertahankan dan bahkan kalau bisa 100 persen,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD & PSDM Medan, Muhammad Hafez mengatakan, secara keseluruhan tingkat kehadiran ASN hari pertama tahun 2019 cukup baik. Dari total sekitar 15.000 ASN, persentase yang hadir 98,5 persen. Artinya, yang tidak hadir 1,5 persen.

“Sekitar 1,5 persen ASN yang tidak hadir dengan berbagai macam alasan mulai dari tugas luar kota, cuti, sakit dan tanpa keterangan. Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan ada sanksinya berupa pemotongan TPP pada bulan Januari 0,5 persen,” katanya.

Menurut Hafez, bolos kerja pada hari pertama tahun ini masuk ke dalam pelanggaran kategori ringan. Sebab, sudah biasa seperti ini dan bukan hal baru. “Jumlah TPP masing-masing ASN berbeda. Jadi, misalkan TPP ASN itu Rp1 juta per bulan, maka potongannya 0,5 persen hanya Rp5.000,” pungkasnya.

Diketahui, pada hari pertama kerja tahun 2019 dari 639 ASN di Setda Kota Medan, sebanyak 3 orang tidak hadir tanpa keterangan. (ris/ila)

Sabar Sitepu
Ketua Komisi A DPRD Medan .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Medan mengkritisi Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN), yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau bolos usai libur tahun baru. Sebab, sanksi hanya diberikan berupa potongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya 0,5 persen.

Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Sitepu mengatakan, seharusnyan

Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) memberlakukan sanksi lebih berat. Misalnya, potongan TPP hingga 25 persen.

“Sanksi tersebut (potongan 0,5 persen TPP) terlalu ringan, sehingga tidak membuat efek jera. Jadi, harusnya sanksi lebih berat,” kata Sabar yang dihubungi, Kamis (3/1).

Diutarakan Sabar, apabila sanksi yang diberlakukan lebih berat diyakini peluang para ASN untuk tidak masuk kerja usai libur panjang, baik Natal dan tahun baru maupun Lebaran bisa diminimalisir. Dengan begitu, tingkat kedisiplinan semakin baik. “Perlu dipertimbangkan sanksi tersebut terhadap ASN yang bandel,” ucapnya.

Kata Sabar, secara persentase yang mencapai 98,5 persen tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemko Medan usai libur tahun baru sudah cukup baik. Diharapkan, tahun depan atau setelah lebaran tingkat kehadiran terus meningkat dan bahkan 100 persen. “Tingkat kehadiran 98,5 persen sudah bagus itu, namun tetap harus dipertahankan dan bahkan kalau bisa 100 persen,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD & PSDM Medan, Muhammad Hafez mengatakan, secara keseluruhan tingkat kehadiran ASN hari pertama tahun 2019 cukup baik. Dari total sekitar 15.000 ASN, persentase yang hadir 98,5 persen. Artinya, yang tidak hadir 1,5 persen.

“Sekitar 1,5 persen ASN yang tidak hadir dengan berbagai macam alasan mulai dari tugas luar kota, cuti, sakit dan tanpa keterangan. Bagi yang tidak hadir tanpa keterangan ada sanksinya berupa pemotongan TPP pada bulan Januari 0,5 persen,” katanya.

Menurut Hafez, bolos kerja pada hari pertama tahun ini masuk ke dalam pelanggaran kategori ringan. Sebab, sudah biasa seperti ini dan bukan hal baru. “Jumlah TPP masing-masing ASN berbeda. Jadi, misalkan TPP ASN itu Rp1 juta per bulan, maka potongannya 0,5 persen hanya Rp5.000,” pungkasnya.

Diketahui, pada hari pertama kerja tahun 2019 dari 639 ASN di Setda Kota Medan, sebanyak 3 orang tidak hadir tanpa keterangan. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/