27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Januari, DPRD Jadwalkan 4 Ranperda, Bahasan Ditenggat Enam Bulan

HT Bahrumsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengawali program kerjanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menjadwalkan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Januari 2020 ini.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), adapun 4 Ranperda yang akan dibahas, yakni Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pinjaman Daerah, Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Namun saat ini, ada yang berbeda jika dibandingkan dengan aturan DPRD Medan sebelumnya. Sekarang, pembahasan Ranperda diberi batas waktu, yang dituangkan dalam aturan tata tertib (tatib).

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah mengatakan, untuk masa bakti 2019-2024 ini, setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga 6 bulan, dan menurutnya, aturan itu dituangkan dalam Tatib DPRD Medan.

“Berbeda dari periode kemarin. Sekarang untuk pembahasan Ranperda diberi waktu 6 bulan, sesuai kesepakatan, dan sudah dituangkan di dalam tatib,” tutur Bahrum, kepada Sumut Pos, Kamis (2/1) lalu.

Bahrum juga mengatakan, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun pihaknya akan berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu dalam jangka 6 bulan.

“Dengan adanya pembatasan waktu ini, diharapkan semua program bisa berjalan sesuai rancangan kerja yang disepakati, tidak molor lagi waktunya,” harapnya.

Setelah batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) nantinya harus melaporkan hasil pembahasannya melalui Paripurna.

“Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan,” kata Bahrum.

Lebih lanjut Bahrum mengatakan, pada paripurna itulah nantinya Pansus Ranperda menyampaikan laporannya. Dengan pola tersebut, diharapkan pembahasan produk hukum dapat lebih maksimal dan tepat waktu.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, H Rajuddin Sagala mengatakan, DPRD Medan sesuai aturan akan mencoret setiap Ranperda yang diajukan jika tidak memenuhi syarat.

“Ini juga menjadi perhatian. Kami akan mencoret Ranperda dari daftar jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, seperti soal naskah akademik,” bebernya.

Dia juga mengatakan, baik Ranperda usulan maupun Ranperda Inisiatif DPRD Medan, jika tidak memenuhi syarat, maka akan dicoret dari daftar.

“Kemarin ada Ranperda Inisiatif yang diajukan untuk dibahas, tapi karena tidak ada naskah akademiknya, terpaksa dicoret,” pungkas Rajuddin. (map/saz)

HT Bahrumsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengawali program kerjanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menjadwalkan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Januari 2020 ini.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), adapun 4 Ranperda yang akan dibahas, yakni Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pinjaman Daerah, Administrasi Kependudukan, dan Penyelenggaraan Kearsipan.

Namun saat ini, ada yang berbeda jika dibandingkan dengan aturan DPRD Medan sebelumnya. Sekarang, pembahasan Ranperda diberi batas waktu, yang dituangkan dalam aturan tata tertib (tatib).

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah mengatakan, untuk masa bakti 2019-2024 ini, setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga 6 bulan, dan menurutnya, aturan itu dituangkan dalam Tatib DPRD Medan.

“Berbeda dari periode kemarin. Sekarang untuk pembahasan Ranperda diberi waktu 6 bulan, sesuai kesepakatan, dan sudah dituangkan di dalam tatib,” tutur Bahrum, kepada Sumut Pos, Kamis (2/1) lalu.

Bahrum juga mengatakan, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun pihaknya akan berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu dalam jangka 6 bulan.

“Dengan adanya pembatasan waktu ini, diharapkan semua program bisa berjalan sesuai rancangan kerja yang disepakati, tidak molor lagi waktunya,” harapnya.

Setelah batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) nantinya harus melaporkan hasil pembahasannya melalui Paripurna.

“Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan,” kata Bahrum.

Lebih lanjut Bahrum mengatakan, pada paripurna itulah nantinya Pansus Ranperda menyampaikan laporannya. Dengan pola tersebut, diharapkan pembahasan produk hukum dapat lebih maksimal dan tepat waktu.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, H Rajuddin Sagala mengatakan, DPRD Medan sesuai aturan akan mencoret setiap Ranperda yang diajukan jika tidak memenuhi syarat.

“Ini juga menjadi perhatian. Kami akan mencoret Ranperda dari daftar jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, seperti soal naskah akademik,” bebernya.

Dia juga mengatakan, baik Ranperda usulan maupun Ranperda Inisiatif DPRD Medan, jika tidak memenuhi syarat, maka akan dicoret dari daftar.

“Kemarin ada Ranperda Inisiatif yang diajukan untuk dibahas, tapi karena tidak ada naskah akademiknya, terpaksa dicoret,” pungkas Rajuddin. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/