MEDAN – Guna memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan untuk segera membuat peraturan turunan berupa Peraturan Walikota (Perwal) agar pelaksanaan Perda KTR dapat berjalan dengan baik dan terimplementasi dengan sebenar-benarnya.
“Perwal tentang Perwal KTR harus segera diterbitkan. Sebab dengan adanya Perwal, Perda KTR akan berjalan dengan lancar,” ucap anggota DPRD Medan Edi Saputra, Minggu (4/1/2026).
Dikatakan politisi PAN itu, DPRD Kota Medan sebagai lembaga yang membuat Perda juga harus menjadi instansi terdepan dalam memberikan contoh yang baik dalam penerapan dan penegakan Perda. “Kawasan perkantoran DPRD Kota Medan harus benar-benar dapat menjadi kantor percontohan dalam penegakkan KTR sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Menurut Edi, sejatinya pelaksanaan dan penerapan Perda KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok. Sehingga, generasi saat ini dan akan datang dapat terlindungi dari bahaya asap rokok. Diharapkan, semakin sempitnya area bagi perokok juga dapat menekan angka perokok bagi generasi di masa depan.
“Untuk mendukung terwujudnya KTR sesuai yang di atur dalam Perda, pemberlakuan KTR harus dimulai walau secara bertahap. Hal ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan serta kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Khususnya kebiasaan untuk menjalani hidup tanpa merokok,” katanya.
Selanjutnya, kata Edi Saputra, Pemko Medan kedepan harus membuat tanda-tanda khusus yang dapat mengingatkan siapapun untuk tidak merokok di tempat yang telah ditentukan.
Tanda-tanda khusus tersebut bukan hanya untuk mengingatkan, tetapi juga dapat dipergunakan oleh seluruh masyarakat, terutama para pemilik atau pengelola tempat usaha agar para perokok tidak merokok di lokasi terlarang.
“Dengan diberlakukannya Perda kepada pemerintah dan juga perkantoran, mal-mal dan pusat perbelanjaan, maka seluruh tempat itu diwajibkan mempersiapkan fasilitas yang memadai bagi ruangan bagi yang merokok,” tegasnya.
Ia juga meminta agar penegakan disiplin, sanksi, denda dan lainnya yang terdapat didalam peraturan juga harus benar-benar diberlakukan. “Sehingga aturan ini akan memiliki marwah dan kekuataan dalam pelaksanaannya. Komitmen yang kuat harus ada dalam pelaksanaan dan penegakkan peraturan ini,” pungkasnya. (map/ila)

