30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2 Pejabat Bina Marga Jadi Tersangka

BELAWAN-Kasus dugaan korupsi drainase di Kelurahan Titipapan dan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli senilai Rp2 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Bina Marga Kota Medan.

“Keduanya berinisial, ZS dan AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek drainase ini masih kami dalami,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Novan Hadian, kepada sumut pos, Senin (3/2) kemarin.

Selain menetapkan dua tersangka, pihak kejaksaan saat ini juga memeriksa tiga orang saksi dari pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Bina Marga Kota Medan. Dugaan korupsi drainase tahun anggaran 2012 itu, lanjut Novan, disinyalir merugikan negara karena pengerjaanya tidak sesuai bestek (besaran teknis).

“Penetapan status tersangka itu dilakukkan berdasarkan pemeriksaa Saksi dan dilakukannya audit terhadap nilai proyek drainase yang
dikerjakan,” terangnya.

Meski tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu telah ditetapkan, namun pihak kejaksaan belum melakukan penahanan karena masih terus melakukan penyidikan guna pengembangan kasus dimaksud. Jika selesai atau berkas ditetapkan P21, penyidik baru akan melakukan upaya tahap dua berupa penahanan dan penyerahan tersangka.

“Kedua tersangka belum ditahan karena masih mendalami keterangan dari para saksi. Tapi tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini akan dikenakan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Novan.(rul/ila)

BELAWAN-Kasus dugaan korupsi drainase di Kelurahan Titipapan dan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli senilai Rp2 miliar, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Bina Marga Kota Medan.

“Keduanya berinisial, ZS dan AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi proyek drainase ini masih kami dalami,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Novan Hadian, kepada sumut pos, Senin (3/2) kemarin.

Selain menetapkan dua tersangka, pihak kejaksaan saat ini juga memeriksa tiga orang saksi dari pejabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Bina Marga Kota Medan. Dugaan korupsi drainase tahun anggaran 2012 itu, lanjut Novan, disinyalir merugikan negara karena pengerjaanya tidak sesuai bestek (besaran teknis).

“Penetapan status tersangka itu dilakukkan berdasarkan pemeriksaa Saksi dan dilakukannya audit terhadap nilai proyek drainase yang
dikerjakan,” terangnya.

Meski tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu telah ditetapkan, namun pihak kejaksaan belum melakukan penahanan karena masih terus melakukan penyidikan guna pengembangan kasus dimaksud. Jika selesai atau berkas ditetapkan P21, penyidik baru akan melakukan upaya tahap dua berupa penahanan dan penyerahan tersangka.

“Kedua tersangka belum ditahan karena masih mendalami keterangan dari para saksi. Tapi tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini akan dikenakan UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Novan.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/