25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kami Lapor Daur Ulang Mie, Yang Diusut Kok Soal BPJS?

Foto: Johnson/PM Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.
Foto: Johnson/PM
Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh PT Olagafood kembali mendatangi Mapoldasu, Kamis (16/4) siang. Mereka mempertanyakan laporan mereka terkait dugaan daur ulang mie instan kedaluarsa yang dilakukan pihak perusahaan. Pasalnya mereka menilai sejak melapor, Poldasu belum juga melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Melalui Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI), mereka menuding jika Poldasu terkesan menutupi kasus ini. “Poldasu belum juga melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Kita curiga, ada yang menutupi kasusnya. Makanya kami ke Poldasu untuk mempertanyakan laporan kami kenapa belum ditanggapi. Kami prihatin aja, karena mie daur ulang ini dikomsumsi banyak orang,” ucap Ketua SBRI Golan Gultom, Kamis (16/4) siang.

Terkait kedatangan buruh PT Olaga Food itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, jika kedatangan buruh terkait pemeriksaan masalah BPJS. “Kedatangan mereka karena diperiksa masalah BPJS itu,” ujarnya.

Namun, saat disinggung laporan buruh mengenai daur ulang mie instan, Helfi menambahkan mungkin laporan para buruh untuk daur ulangnya kurang kuat sehingga penyidik menangani soal BPJS nya saja. Dan, pemeriksaan sudah berlangsung. “Kita tunggu saja hasilnya nanti,”tukasnya.

Menanggapi penjelasan itu, Golan mengaku kesal lantaran Poldasu mengabaikan laporan mereka tentang daur ulang mie. “Katanya kurang kuat. Padahal kasus daur ulang itu terjadi sejak Oktober 2014, kalau sekarang mungkin saja sudah diganti perusahaan. Tapi kami punya bukti rekaman video, apa itu kurang cukup juga,” kesal Golan.

Ia pun beranggapan, Poldasu terkesan menutupi kasus, dengan mengalihkan isu ke BPJS karyawan. “Ini jelas mengalihkan isu ke BPJS, pada hal yang kami laporkan tentang daur ulang mie. Kami laporkan soal dugaan mie kedaluarsa daur ulang, yang diusut kok soal BPJS. Contoh kasus saos Dena, pemiliknya langsung menjadi tersangka. Ini kenapa pemilik perusahaan (PT Olaga Food) tidak bisa menjadi tersangka, ada apa ini?,” bebernya.

Foto: Johnson/PM Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.
Foto: Johnson/PM
Proses daur ulang mie instan diduga merek Alhami, yang telah kedaluarsa. Foto discreenshot dari video.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruh PT Olagafood kembali mendatangi Mapoldasu, Kamis (16/4) siang. Mereka mempertanyakan laporan mereka terkait dugaan daur ulang mie instan kedaluarsa yang dilakukan pihak perusahaan. Pasalnya mereka menilai sejak melapor, Poldasu belum juga melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

Melalui Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI), mereka menuding jika Poldasu terkesan menutupi kasus ini. “Poldasu belum juga melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Kita curiga, ada yang menutupi kasusnya. Makanya kami ke Poldasu untuk mempertanyakan laporan kami kenapa belum ditanggapi. Kami prihatin aja, karena mie daur ulang ini dikomsumsi banyak orang,” ucap Ketua SBRI Golan Gultom, Kamis (16/4) siang.

Terkait kedatangan buruh PT Olaga Food itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, jika kedatangan buruh terkait pemeriksaan masalah BPJS. “Kedatangan mereka karena diperiksa masalah BPJS itu,” ujarnya.

Namun, saat disinggung laporan buruh mengenai daur ulang mie instan, Helfi menambahkan mungkin laporan para buruh untuk daur ulangnya kurang kuat sehingga penyidik menangani soal BPJS nya saja. Dan, pemeriksaan sudah berlangsung. “Kita tunggu saja hasilnya nanti,”tukasnya.

Menanggapi penjelasan itu, Golan mengaku kesal lantaran Poldasu mengabaikan laporan mereka tentang daur ulang mie. “Katanya kurang kuat. Padahal kasus daur ulang itu terjadi sejak Oktober 2014, kalau sekarang mungkin saja sudah diganti perusahaan. Tapi kami punya bukti rekaman video, apa itu kurang cukup juga,” kesal Golan.

Ia pun beranggapan, Poldasu terkesan menutupi kasus, dengan mengalihkan isu ke BPJS karyawan. “Ini jelas mengalihkan isu ke BPJS, pada hal yang kami laporkan tentang daur ulang mie. Kami laporkan soal dugaan mie kedaluarsa daur ulang, yang diusut kok soal BPJS. Contoh kasus saos Dena, pemiliknya langsung menjadi tersangka. Ini kenapa pemilik perusahaan (PT Olaga Food) tidak bisa menjadi tersangka, ada apa ini?,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/