Dodi Siap Ikuti Proses Hukum
Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM), Musa Ididshah alias Dodi, akhirnya angkat bicara paskaditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Dalam jumpa pers singkat di Restoran Istana Koki, Jalan Teuku Cik Ditiro Medan, Sabtu (1/2) malam, adik kandung Wakil Gubernur Sumut ini, mengaku siap mengikuti semua proses hukum yang tengah dihadapinya. Di samping itu ia menegaskan, persoalan yang sedang ditangani Poldasu terkait perusahaan keluarganya, murni masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik apalagi menyangkut Pilpres 2019.
“Ini murni masalah hukum. Tidak ada campurannya dengan politis, politik apalagi menyangkut Pilpres. Jadi apa yang saya jelaskan ini, bisa menjawab pertanyaan kawan-kawan wartawan,” kata Dodi didampingi kuasa hukum Abdul Hakim Siagian dan Sandri Harahap.
Dia mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Nanti hasilnya apa, nanti kami info lagi kepada rekan-rekan wartawan,” ucapnya.
Ditanya soal video penggeledahan yang sempat viral itu, Dody mengaku tidak tahu siapa wanita yang dimaksud. Sebab, saat proses penggeledahan berlangsung ia sedang berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. “Tidak tahu siapa yang membuat, jadi tidak bisa menjawab. Takutnya dijawab jadi masalah baru,” kata Dody. Namun ia memastikan bahwa lokasi pembuatan video itu berada di kediaman pribadinya di Komplek Cemara Asri.
Terkait kepemilikan senjata, Dodi mengaku kalau dirinya merupakan Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. “Saya penembak, pemburu, petembak sasaran, saya juga petembak reaksi, jadi itu bisa saya terangkan. Kalau petembak tidak mungkin saya tidak ada senjata. Artinya, senjata itu legal,” ungkap penggemar mobil tua ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dodi, Abdul Hakim Siagian mengatakan, proses hukum yang dialami kliennya masih dalam penyidikan sehingga masih terlalu dini untuk disampaikan kronologis dan sebagainya. “Prinsipnya, kita hormat pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita mengikuti karena ini kewajiban dari penyidik Poldasu. Perihal tentang berbagai hal yang diinformasikan diberbagai media, jujur saja kami akan mengikutinya di media secara seksama,” ungkapnya.
Proses hukum ini, lanjut Hakim masih dalam permulaan, maka mohon beri kesabaran untuk pihaknya bisa memberi penjelasan kepada wartawan. “Kami memberi apresiasi dan mengikutinya dengan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang,” ujarnya.
Berbicara tentang status lahan, pihaknya tidak punya otoritas menjelaskan ihwal ini kepada awak media. “Kami tak punya otoritas untuk memberikan penjelasan, mungkin bisa ditanyakan kepada Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan yang pas untuk menjelaskan status, tahapan, kondisi situasi aktual yang berhubungan dengan ini. Kami tak bermaksud menutup diri, tapi kalau kami memberikan penjelasan kewenangan kehutanan, seperti kita ketahui pihak Kementerian Kehutanan punya otoritas memberikan izin, mengawasi dan mereka juga punya penyidik PNS,” ungkapnya.
Dia juga berharap, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat memberikan penjelasan dari perspektif standar otoritas kehutanan. “Kami akan tunggu dan dokumen tentang regulasi ini juga sedang kami kumpulkan untuk memberi respon terhadap itu,” terangnya.
Selanjutnya saat disinggung mengenai status tersangka pada kliennya, Hakim menegaskan hal itu adalah otoritas penyidik. “Proses ini akan terus berlangsung. Nanti didapatkan dari proses penyidikan lebih lanjut antara lain apa yang disebut dengan SP3, SP2 dan sebagainya. Ini bagian dari komitmen kami kepada proses hukum, dan harapan kami kepolisian bisa lebih profesional dalam penyidikan, dan kami menaruh keyakinan dan sama kita menunggunya untuk lanjutan dari penyidikan ini,” pungkasnya. (dvs/prn)