26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PT Aquafarm Ditenggat 180 Hari

istimewa
BERI MAKAN: Pekerja keramba jaring apung di perairan Danau Toba memberi makanan ikan.

SUMUTPOS.CO – Pernyataan keras Gubsu, Edy Rahmayadi, yang menyebut akan menyeret PT Aquafarm ke jalur hukum terkait beberapa pelanggaran yang ditemukan sesuai hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, tampaknya sekadar ancaman saja. Buktinya, Gubsu cuma melayangkan surat teguran ke perusahaan milik Swiss tersebut. Dalam surat teguran itu, Aquafarm ditenggat 180 hari untuk mengolah air limbah dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

DALAM teguran tertulis yang dilayangkan Gubsu, PT Aquafarm Nusantara diminta merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk masing-masing unit kegiatan di Kabupaten Serdangbedagai dan kawasan Danau Toba. “Dan peristiwa terkini terkait bangkai ikan mati yang dibagi-bagikan ke masyarakat oleh PT Aquafarm Nusantara lalu dibuang ke Danau Toba, menjadi bagian dalam surat teguran tertulis yang disampaikan Pemprovsu kepada mereka,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang kepada wartawan, Minggu (3/2).

Binsar membuka sejumlah hasil investigasi yang mereka temukan atas pelanggaran yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara. Salah satunya yaitu lebihnya kapasitas produksi ikan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, PT Aquafarm disebutkan, kapasitas produksi yang diizinkan sebesar 26.464.500 ekor atau setara 26.464,5 ton ikan/tahun. “Sedangkan kenyataannya kapasitas produksinya telah melebihi yang diizinkan. Produksi mereka dari laporan Semester I 2018 yang kita terima dari mereka sebanyak 27.454.400 ekor atau setara 27.454 ton. Artinya ada kelebihan muatan per tahunnya,” terangnya.

Diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 menyebutkan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA), maka dokumen lingkungan PT Aquafarm Nusantara harus ditinjau.

“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10 ribu ton ikan/tahun. Artinya kondisi saat ini sudah melampaui banyak kapasitas. Sampai saat ini mereka belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.

Pelanggaran lain ialah pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai, di mana berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH, ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mereka langsung menyalurkannya ke badan air, sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnha Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya.

Atas dasar pelanggaran tersebut, sebenarnya dikatakan Binsar bahwa Aquafarm sudah layak mendapatkan sanksi adminstratif. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 Ayat 1 dan 2 UU 32/2009 tersebut. “Sanksinya itu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Atas dasar itu pula berdasarkan amanat Pak Gubsu maka Pemprovsu memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara sejak kita tetapkan Jumat, 1 Februari 2019 lalu,” katanya .

Pihaknya minta agar perusahaan tersebut menyesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba, selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran itu. Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut.

“Dan terakhir mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara mengenai sanksi pidana atas pencemaran Danau Toba yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara belum lama ini, Binsar menyebut bahwa hal itu merupakan domain pihak kepolisian. “Untuk proses hukum tentu kita serahkan ke Polres setempat yang sedang berjalan saat ini. Pada prinsipnya kami Pemprovsu melakukan sesuatu yang menjadi kewenangan kami sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.

istimewa
BERI MAKAN: Pekerja keramba jaring apung di perairan Danau Toba memberi makanan ikan.

SUMUTPOS.CO – Pernyataan keras Gubsu, Edy Rahmayadi, yang menyebut akan menyeret PT Aquafarm ke jalur hukum terkait beberapa pelanggaran yang ditemukan sesuai hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, tampaknya sekadar ancaman saja. Buktinya, Gubsu cuma melayangkan surat teguran ke perusahaan milik Swiss tersebut. Dalam surat teguran itu, Aquafarm ditenggat 180 hari untuk mengolah air limbah dan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.

DALAM teguran tertulis yang dilayangkan Gubsu, PT Aquafarm Nusantara diminta merevisi dan melaksanakan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk masing-masing unit kegiatan di Kabupaten Serdangbedagai dan kawasan Danau Toba. “Dan peristiwa terkini terkait bangkai ikan mati yang dibagi-bagikan ke masyarakat oleh PT Aquafarm Nusantara lalu dibuang ke Danau Toba, menjadi bagian dalam surat teguran tertulis yang disampaikan Pemprovsu kepada mereka,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Binsar Situmorang kepada wartawan, Minggu (3/2).

Binsar membuka sejumlah hasil investigasi yang mereka temukan atas pelanggaran yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara. Salah satunya yaitu lebihnya kapasitas produksi ikan dari perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut.

Dari hasil investigasi tersebut, dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan, PT Aquafarm disebutkan, kapasitas produksi yang diizinkan sebesar 26.464.500 ekor atau setara 26.464,5 ton ikan/tahun. “Sedangkan kenyataannya kapasitas produksinya telah melebihi yang diizinkan. Produksi mereka dari laporan Semester I 2018 yang kita terima dari mereka sebanyak 27.454.400 ekor atau setara 27.454 ton. Artinya ada kelebihan muatan per tahunnya,” terangnya.

Diktum keempat keputusan Gubernur Sumut Nomor 660/4223/Tahun 2009 menyebutkan, apabila ternyata daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba tidak dapat lagi menerima dampak kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA), maka dokumen lingkungan PT Aquafarm Nusantara harus ditinjau.

“Pada diktum ketiga Keputusan Gubernur Sumut Nomor:188.44/213/KPTS/2017 tentang Daya Dukung Perairan Danau Toba terhadap Kegiatan KJA menyatakan bahwa daya dukung maksimum Danau Toba untuk budidaya perikanan adalah 10 ribu ton ikan/tahun. Artinya kondisi saat ini sudah melampaui banyak kapasitas. Sampai saat ini mereka belum merevisi dokumennya. Sementara diktum itu sudah sering disosialisasikan,” katanya.

Pelanggaran lain ialah pada unit kegiatan pembenihan ikan, pengelolaan ikan, pabrik pakan ikan di Kabupaten Serdang Bedagai, di mana berdasarkan hasil pengawasan bersama antara UPT Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kehutanan KLHK dan DLH, ditemukan Aquafarm juga tidak mengelola limbah cairnya di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Mereka langsung menyalurkannya ke badan air, sehingga dapat diperkirakan limbah cair yang dibuang ke badan air belum memenuhi baku mutu lingkungan. Dan ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tepatnha Pasal 20 Ayat 3,” ucapnya.

Atas dasar pelanggaran tersebut, sebenarnya dikatakan Binsar bahwa Aquafarm sudah layak mendapatkan sanksi adminstratif. Hal ini sesuai dengan Pasal 76 Ayat 1 dan 2 UU 32/2009 tersebut. “Sanksinya itu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan. Atas dasar itu pula berdasarkan amanat Pak Gubsu maka Pemprovsu memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT Aquafarm Nusantara sejak kita tetapkan Jumat, 1 Februari 2019 lalu,” katanya .

Pihaknya minta agar perusahaan tersebut menyesuaikan dengan kapasitas daya dukung dan daya tampung perairan Danau Toba, selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak diterimanya surat teguran itu. Selanjutnya mereka juga diminta mengolah air limbah pada semua unit kegiatan di IPAL sampai memenuhi baku mutu yang dipersyarakatkan selambat-lambatnya 18 hari setelah teguran tersebut.

“Dan terakhir mereka harus tetap melaksanakan seluruh komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara mengenai sanksi pidana atas pencemaran Danau Toba yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara belum lama ini, Binsar menyebut bahwa hal itu merupakan domain pihak kepolisian. “Untuk proses hukum tentu kita serahkan ke Polres setempat yang sedang berjalan saat ini. Pada prinsipnya kami Pemprovsu melakukan sesuatu yang menjadi kewenangan kami sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/