25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Rutan Labuhandeli Bangun Zona Integritas WBK dan WBBM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rutan Klas I Labuhandeli menggelar kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), serta penandatanganan janji kinerja dan fakta integritas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumut, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, perwakilan Ketua PN Lubuk Pakam, Kejari Belawan diwakili Kasie Pidum, Eka Purba SH, Cabjari Labuhan Delin

Pantun Simbolon SH, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Kompol Azis, Kapolsek Medan Labuhan, Bea Cukai Belawan dan petuas Imigrasi Belawan.

Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, pembentukan WBK dan WBBM pada setiap institusi pemerintah sebenarnya wujud dari amanat program reformasi yang dituangkan dala Perpres nomor 8. “Ada 3 sasaran yang ingin dicapai dari program ini, yaitu peningkatan kapasitas, akuntabilitas organisasi berupa penguatan kelembagaan instansi atau unit layanan yang kuat dan bisa dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, Senin (3/2).

Kedua, lanjutnya, pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN yang memang selama ini mewarnai demokrasi dan ketiga adalah peningkatan kualitas pelayanan publik inilah yang menjadi area dari ombusdman sebagai lembaga pengawas penyelenggara publik diseluruh instansi vertical pemerintahan sesuai denga UU No. 37 tahun 2008.

“Seluruh instansi pemerintah peyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan dalam pelayanan publik dan inilah nanti yang akan kami lihat pada unit-unit kerja,” ucap Abyadi Siregar.

Sementara itu, Karutan Klas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang mengatakan, sebenarnya untuk di rutan Labuhandeli program ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Namun pihaknya tetap berbenah dan memperbaiki kekurangan. “Seperti di depan (pintu masuk) sudah kita buat layanan terpadu, kita membenahi ruang tunggu kunjungan, ruang besuk dan kita sudah membuat aplikasi berbasis internet yang dapat di unduh di Play Store dengan nama Napi Go yang bertujuan untuk mempercepat layanan kepada pengunjung, layanan CB dan PB,” papar Karutan .

Sedangkan penekanan dan pengawasan kepada personel di dalam rutan Labuhan Deli, pihaknya membuat melalui tim yang nantinya akan dibentuk setelah nantinya ditetapkan menjadi UPT yang layak yang diusulkan ke kemenpan karena kemempan nantinya yang akan menetapkan.

Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen bersama integritas WBK dan WBBM serta penandatangan fakta integritas antara Karutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang dan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. (fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rutan Klas I Labuhandeli menggelar kegiatan pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), serta penandatanganan janji kinerja dan fakta integritas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sumut, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, perwakilan Ketua PN Lubuk Pakam, Kejari Belawan diwakili Kasie Pidum, Eka Purba SH, Cabjari Labuhan Delin

Pantun Simbolon SH, Kapolres Pelabuhan Belawan diwakili Kompol Azis, Kapolsek Medan Labuhan, Bea Cukai Belawan dan petuas Imigrasi Belawan.

Ombudsman RI perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, pembentukan WBK dan WBBM pada setiap institusi pemerintah sebenarnya wujud dari amanat program reformasi yang dituangkan dala Perpres nomor 8. “Ada 3 sasaran yang ingin dicapai dari program ini, yaitu peningkatan kapasitas, akuntabilitas organisasi berupa penguatan kelembagaan instansi atau unit layanan yang kuat dan bisa dipercaya serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, Senin (3/2).

Kedua, lanjutnya, pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN yang memang selama ini mewarnai demokrasi dan ketiga adalah peningkatan kualitas pelayanan publik inilah yang menjadi area dari ombusdman sebagai lembaga pengawas penyelenggara publik diseluruh instansi vertical pemerintahan sesuai denga UU No. 37 tahun 2008.

“Seluruh instansi pemerintah peyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan dalam pelayanan publik dan inilah nanti yang akan kami lihat pada unit-unit kerja,” ucap Abyadi Siregar.

Sementara itu, Karutan Klas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang mengatakan, sebenarnya untuk di rutan Labuhandeli program ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu. Namun pihaknya tetap berbenah dan memperbaiki kekurangan. “Seperti di depan (pintu masuk) sudah kita buat layanan terpadu, kita membenahi ruang tunggu kunjungan, ruang besuk dan kita sudah membuat aplikasi berbasis internet yang dapat di unduh di Play Store dengan nama Napi Go yang bertujuan untuk mempercepat layanan kepada pengunjung, layanan CB dan PB,” papar Karutan .

Sedangkan penekanan dan pengawasan kepada personel di dalam rutan Labuhan Deli, pihaknya membuat melalui tim yang nantinya akan dibentuk setelah nantinya ditetapkan menjadi UPT yang layak yang diusulkan ke kemenpan karena kemempan nantinya yang akan menetapkan.

Di akhir kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen bersama integritas WBK dan WBBM serta penandatangan fakta integritas antara Karutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang dan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. (fac/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/