26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sekda Provsu Harus Didefinitifkan

Kabar mutasi di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kian hari kian menghangat. Kabar yang santer terdengar adalah jabatan Gubsu akan segera diserahkan kepada Gatot Pujo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Lalu, bagaimana perjalanan pemerintahan di Sumatera Utara ke depan? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan analis politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ridwan Rangkuti, Kamis (3/3).

Bagaimana Anda memandang peta perpolitikan di Sumatera Utara saat ini?

Persoalan hukum yang menentukan adalah institusi hukum. Dari kenyataan yang ada, sudah jadi rahasia umum, orang nomor satu di Sumatera Utara akan segera berganti. Dengan pergantian ini, secara otomatis akan memberi dampak khususnya di bidang pemerintahan.

Dampaknya seperti apa?

Kita ketahui, dalam menyokong kinerja seorang pemimpin adalah adanya jajaran atau kabinet yang solid. Pastinya, ketika ada pergantian nanti maka pimpinan tersebut akan melakukan sinkronisasi dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya. Namun, dalam pemikiran saya upaya sinkronisasi atau penyamaan visi dan misi melalui mutasi tidak serta merta dalam jangka waktu dekat ini.

Jadi, kira-kira kapan layaknya mutasi tersebut dilakukan?

Saya pikir, mutasi baru bisa dilakukan oleh pimpinan baru setelah tiga bulan. Dan itu juga, tidak dilakukan secara besar-besaran. Karena, belum tentu perombakan secara total itu akan memberi dampak yang baik pula. Ada baiknya, perombakan tersebut dilakukan secara bertahap namun dengan langkah dan cara yang memang benar dan tepat.

Cara yang benar dan tepat seperti apa maksud Anda?

Proses pergantian yang benar pastinya melalui mekanisme yang ada. Ada proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta proses-proses lainnya. Kalau untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) harus juga melalui persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Intinya, proses pemutasian harus berjalan wajar dan seobjektif mungkin.

Menurut Anda, jabatan mana yang harus segera diganti agar proses pemerintah bisa berjalan normal?

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini juga masih bermasalah. Bermasalah dalam artian, Sekda yang ada sekarang masih Pelaksana Tugas (Plt). Ada baiknya, jika dalam proses promosi dan pemutasian nantinya, jabatan Sekda lah yang lebih diutamakan. Setelah itu, baru jabatan eselon lainnya. Khususnya juga pejabat-pejabat yang memasuki masa pensiuan, apakah akan diperpanjang atau memang harus diganti yang baru. (*)

Kabar mutasi di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kian hari kian menghangat. Kabar yang santer terdengar adalah jabatan Gubsu akan segera diserahkan kepada Gatot Pujo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu. Lalu, bagaimana perjalanan pemerintahan di Sumatera Utara ke depan? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Ari Sisworo dengan analis politik asal Universitas Sumatera Utara (USU) Ridwan Rangkuti, Kamis (3/3).

Bagaimana Anda memandang peta perpolitikan di Sumatera Utara saat ini?

Persoalan hukum yang menentukan adalah institusi hukum. Dari kenyataan yang ada, sudah jadi rahasia umum, orang nomor satu di Sumatera Utara akan segera berganti. Dengan pergantian ini, secara otomatis akan memberi dampak khususnya di bidang pemerintahan.

Dampaknya seperti apa?

Kita ketahui, dalam menyokong kinerja seorang pemimpin adalah adanya jajaran atau kabinet yang solid. Pastinya, ketika ada pergantian nanti maka pimpinan tersebut akan melakukan sinkronisasi dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) nya. Namun, dalam pemikiran saya upaya sinkronisasi atau penyamaan visi dan misi melalui mutasi tidak serta merta dalam jangka waktu dekat ini.

Jadi, kira-kira kapan layaknya mutasi tersebut dilakukan?

Saya pikir, mutasi baru bisa dilakukan oleh pimpinan baru setelah tiga bulan. Dan itu juga, tidak dilakukan secara besar-besaran. Karena, belum tentu perombakan secara total itu akan memberi dampak yang baik pula. Ada baiknya, perombakan tersebut dilakukan secara bertahap namun dengan langkah dan cara yang memang benar dan tepat.

Cara yang benar dan tepat seperti apa maksud Anda?

Proses pergantian yang benar pastinya melalui mekanisme yang ada. Ada proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta proses-proses lainnya. Kalau untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) harus juga melalui persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Intinya, proses pemutasian harus berjalan wajar dan seobjektif mungkin.

Menurut Anda, jabatan mana yang harus segera diganti agar proses pemerintah bisa berjalan normal?

Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini juga masih bermasalah. Bermasalah dalam artian, Sekda yang ada sekarang masih Pelaksana Tugas (Plt). Ada baiknya, jika dalam proses promosi dan pemutasian nantinya, jabatan Sekda lah yang lebih diutamakan. Setelah itu, baru jabatan eselon lainnya. Khususnya juga pejabat-pejabat yang memasuki masa pensiuan, apakah akan diperpanjang atau memang harus diganti yang baru. (*)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/