29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kuota 400 Taksi Jadi Rebutan

MEDAN- Kuota yang diberikan untuk jasa angkutan taksi di Kualanamu ditetapkan sebanyak 400 unit. Pemenuhan kuota ini akan dipenuhi secara bertahap bagi perusahaan taksi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antonius yang disampaikan melalui Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba menyatakan tender ini sudah mulai dilakukan pada tanggal 4 Maret, sama seperti tender bus. Dan semua perusahaan taksi akan memenuhi kuota yang disediakan. “Walaupun sudah ditentukan berapa kuota. Tapi kita akan memberikan waktu bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk pengajuan tender, setiap perusahaan taksi tidak diwajibkan memenuhi jumlah mobil sesuai kuota, karena bandara belum beroperasi. “Kita menghimbau, saat opersional pada Oktober nanti kuota telah terpenuhi. Jadi, ada waktu selama 6 bulan untuk memenuhi kuota tersebut ,” lanjutnya.

Karena menyediakan kuota 400 unit taksi, Darwin memastikan tidak akan terjadi monopoli dalam tender, sebab akan sulit bagi sebuah perusahaan memenuhi jumlah taksi yang sangat banyak tersebut.

Dipaparkannya, jika jumlah 400 yang ditetapkan sebagai kuota berdasarkan pada existing taksi di Bandara Polonia saat ini yang mencapai 200 unit. “Kalau di Polonia saja bias di 200 unit, maka Bandara Kualanamu yang luasnya lebih besar dari Polonia diperkirakan membutuhkan 400 unit taksi,” lanjutnya.

Pun demikian, Darwin mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat menghambat perusahaan taksi adalah masalah perizinan, mengingat, rata-rata taksi yang beroperasional saat ini hanya memiliki izin operasi dari Medan. Nah, dengan adanya Kualanamu tak pelak memungkinkan taksi-taksi tadi beroperasi hingga Tebing Tinggi, Siantar dan daerah lainnya. Jelas itu membutuhkan izin operasional yang berbeda dibanding dengan izin mereka selama ini yang hanya seputaran Kota Medan saja,” tambahnya.

“Jadi, taksi harus ngurus lebih dulu ke bandara dan melapor dengan melampirkan surat pernyataan, dilengkapi dengan STNK, Surat Keterangan, dan izin,” tutupnya. (ram)

MEDAN- Kuota yang diberikan untuk jasa angkutan taksi di Kualanamu ditetapkan sebanyak 400 unit. Pemenuhan kuota ini akan dipenuhi secara bertahap bagi perusahaan taksi.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antonius yang disampaikan melalui Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba menyatakan tender ini sudah mulai dilakukan pada tanggal 4 Maret, sama seperti tender bus. Dan semua perusahaan taksi akan memenuhi kuota yang disediakan. “Walaupun sudah ditentukan berapa kuota. Tapi kita akan memberikan waktu bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk pengajuan tender, setiap perusahaan taksi tidak diwajibkan memenuhi jumlah mobil sesuai kuota, karena bandara belum beroperasi. “Kita menghimbau, saat opersional pada Oktober nanti kuota telah terpenuhi. Jadi, ada waktu selama 6 bulan untuk memenuhi kuota tersebut ,” lanjutnya.

Karena menyediakan kuota 400 unit taksi, Darwin memastikan tidak akan terjadi monopoli dalam tender, sebab akan sulit bagi sebuah perusahaan memenuhi jumlah taksi yang sangat banyak tersebut.

Dipaparkannya, jika jumlah 400 yang ditetapkan sebagai kuota berdasarkan pada existing taksi di Bandara Polonia saat ini yang mencapai 200 unit. “Kalau di Polonia saja bias di 200 unit, maka Bandara Kualanamu yang luasnya lebih besar dari Polonia diperkirakan membutuhkan 400 unit taksi,” lanjutnya.

Pun demikian, Darwin mengatakan bahwa salah satu hal yang dapat menghambat perusahaan taksi adalah masalah perizinan, mengingat, rata-rata taksi yang beroperasional saat ini hanya memiliki izin operasi dari Medan. Nah, dengan adanya Kualanamu tak pelak memungkinkan taksi-taksi tadi beroperasi hingga Tebing Tinggi, Siantar dan daerah lainnya. Jelas itu membutuhkan izin operasional yang berbeda dibanding dengan izin mereka selama ini yang hanya seputaran Kota Medan saja,” tambahnya.

“Jadi, taksi harus ngurus lebih dulu ke bandara dan melapor dengan melampirkan surat pernyataan, dilengkapi dengan STNK, Surat Keterangan, dan izin,” tutupnya. (ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/