25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Handoko Majikan Sri Dibidik jadi Tersangka

Foto: Riadi/PM Sejumlah wartawan mengunjungi rumah majikan Sri, Handoko, di Komplek Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Handoko dijerat pasal trafficking.
Foto: Riadi/PM
Sejumlah wartawan mengunjungi rumah majikan Sri, Handoko, di Komplek Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Handoko dijerat pasal trafficking.

Kedatangan rombongan tim dari Polda Sumut, sempat membuat suasana di sana sedikit ramai. Warga penasaran apa yang akan dilakukan polisi dan apa tindakan yang akan diterima Handoko dan keluarganya.

Selanjutnya, rombongan pun pergi ke toko Handoko di Jalan Bogor. Di sana, petugas menemui anak Handoko. Saat ditanya keberadaan ayahnya, anak Handoko mengelak.

Mendapat jawaban yang tak pasti, akhirnya petugas kembali Poldasu dan menemui keluarga korban. “Kami sudah mencari Handoko, namun, dia tidak dapat,” ucap Juliana.

“Saat ini, kami masih mendalaminya lagi dan akan mengembangkan kasusnya. Soal anaknya yang berbohong, itu haknya. Mau kemana pun si Handoko terbang, akan saya tangkap. Kami akan mendalami keterangan dari korban. Kalau memang mengarah ke arah Handoko, dia akan dijerat pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (eksploitasi ekonomi). Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Si Handoko pasti kita panggil. Kita sudah meminta keterangan keluarganya dan korban,” tandasnya.(gib/mag2/trg)

Foto: Riadi/PM Sejumlah wartawan mengunjungi rumah majikan Sri, Handoko, di Komplek Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Handoko dijerat pasal trafficking.
Foto: Riadi/PM
Sejumlah wartawan mengunjungi rumah majikan Sri, Handoko, di Komplek Grand Polonia Medan, Selasa (3/3/2015). Handoko dijerat pasal trafficking.

Kedatangan rombongan tim dari Polda Sumut, sempat membuat suasana di sana sedikit ramai. Warga penasaran apa yang akan dilakukan polisi dan apa tindakan yang akan diterima Handoko dan keluarganya.

Selanjutnya, rombongan pun pergi ke toko Handoko di Jalan Bogor. Di sana, petugas menemui anak Handoko. Saat ditanya keberadaan ayahnya, anak Handoko mengelak.

Mendapat jawaban yang tak pasti, akhirnya petugas kembali Poldasu dan menemui keluarga korban. “Kami sudah mencari Handoko, namun, dia tidak dapat,” ucap Juliana.

“Saat ini, kami masih mendalaminya lagi dan akan mengembangkan kasusnya. Soal anaknya yang berbohong, itu haknya. Mau kemana pun si Handoko terbang, akan saya tangkap. Kami akan mendalami keterangan dari korban. Kalau memang mengarah ke arah Handoko, dia akan dijerat pasal 88 UU No. 35 tahun 2014 perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (eksploitasi ekonomi). Ancaman hukuman 10 tahun penjara. Si Handoko pasti kita panggil. Kita sudah meminta keterangan keluarganya dan korban,” tandasnya.(gib/mag2/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/