28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Eks Perisai Plaza Bakal Jadi Kantor Pelayanan Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan menertibkan satu aset miliknya, yakni lahan seluas 1.767 meter kuadrat dan bangunan eks Perisai Plaza yang ada di atasnya, berada di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (2/4) lalu. Penertiban aset ini dilakukan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur, yang menyatakan, lahan parkir eks Perisai Plaza tersebut, merupakan HPL milik Pemko Medan.

Pantauan Sumut Pos di lapangan, dalam penertiban aset daerah yang dipimpin Asisten Pemerintahan Muhammad Sofyan ini, dilakukan ratusan personel SatPol PP Kota Medan, dibantu jajaran TNI/Polri. Penertiban itu, sempat mendapatkan perlawanan dari pihak yang mengaku menguasai gedung tersebut.

Dengan pengeras suara, tim dari Pemko Medan, yang turut dihadiri Kepala BPKAD Zulkarnain, Kepala Ssatpol PP Rakhmat Harahap, Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Dinas PKPPR Endar Lubis, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Syariffuddin Dongoran, Kepala Dinas Pariwisata Agus Suriyono, Kepala Dinas PMPTSP Ferri Ichsan, dan sejumlah pejabat Pemko Medan, meminta agar pihak yang selama ini menguasai gedung itu, untuk segera mengosongkan gedung.

Alih-alih mengindahkan permintaan Pemko Medan, sejumlah massa merupakan pihak yang selama ini menguasai eks Perisai Plaza itu, justru memasang barisan untuk menghalangi petugas dalam menertibkan dan mengambil alih bangunan tersebut. Alhasil, kericuhan pun terjadi.

Aksi dorong dilakukan sejumlah massa dengan personel SatPol PP Kota Medan. Namun pada akhirnya, massa dapat diamankan dan Pemko Medan berhasil mengambil alih gedung yang belakangan dijadikan tempat hiburan malam tersebut.

Usai berhasil diambil alih, sejumlah personel yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas P2K, BPKAD, serta jajaran Kecamatan Medan Maimun itu, tetap berjaga untuk mengamankan aset Pemko Medan tersebut. Selain itu, peralatan juga dilibatkan dalam penertiban aset daerah, seperti alat berat milik Dinas PU, mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta sejumlah truk milik Satpol PP.

Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line Satpol PP. Selain itu dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.

Kepada Sumut Pos, Ketua Penertiban Aset Daerah sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan mengatakan, lahan parkir eks Perisai Plaza itu, sesungguhnya milik dan aset Pemko Medan, berdasarkan HPL Nomor 3/Aur.

“Hari ini kami lakukan pengosongan dari pihak-pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai gedung ini. Upaya- upaya administratif sudah dilakukan pada minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai, tidak juga mengosongkan gedung. Sehingga kami melakukan penertiban dan pengambilalihan aset milik Pemko Medan ini,” tutur Sofyan, didampingi Kepala BPKAD Zulkarnain, dan Kepala Satpol PP Rakhmat Harahap.

Sofyan juga menjelaskan, di awal penertiban memang sempat terjadi perlawanan, namun dapat dikendalikan, setelah pihak yang menguasai gedung mendapat penjelasan terkait status lahan parkir eks Perisai Plaza tersebut. Setelah gedung berhasil diambil alih, maka tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, dan rencananya gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik. “Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberikan saran kepada Pak Wali Kota, untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil diambil alih. Direncanakan tahun ini juga gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik. Sehingga keberadaan aset Pemko Medan ini, benar-benar membawa manfaat bagi warga Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPAD, Zulkarnain menjelaskan, sesuai dengan sertifikat HPL No 3/Aur, lahan parkir eks Perisai Plaza ini, merupakan HPL milik Pemko Medan. Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemko Medan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur, melalui perjanjian kerja sama No 011/524 tertanggal 8 Januari 1990.

“Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, disepakati hak konsesi yang diberikan Pemko Medan kepada PT Binatama Rusdy Makmur, berakhir pada 9 Februari 2018. Setelah berakhir, maka lahan HPL dan gedung tersebut kembali milik Pemko Medan. Namun saat Pemko Medan akan mengelola gedung, belakangan diketahui ternyata gedung ini dikelola PT United Rope, padahal Pemko Medan tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT United Rope,” bebernya.

Bahkan, lanjutnya, akibat HPL Pemko Medan atas tanah dan eks Perisai Plaza dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT United Rope tanpa melalui perjanjian apapun, Pemko Medan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis.“Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD. Bukan cuma eks Perisai Plaza ini, ke depannya kami akan menertibkan seluruh aset milik Pemko Medan,” tegas Zulkarnain.

Humas PT United Rope, Rudi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pengambilalihan eks Perisai Plaza oleh Pemko Medan. “Pasti kami akan mengambil langkah hukum. Karena kami membeli dengan itikad baik, harusnya dilindungi oleh Undang-Undang dan harusnya Pemko taat dengan Undang-Undang. Karena gedung ini dibeli, bukan dirampas,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Tim Pemko Medan juga sempat memfasilitasi PT United Rope untuk duduk bersama tak jauh dari lokasi penertiban, untuk menjelaskan duduk masalah. Namun belakangan, pihak PT United Rope tetap tak puas dan meminta jawaban dari Kabag Hukum Pemko Medan yang hadir dalam kegiatan itu. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan menertibkan satu aset miliknya, yakni lahan seluas 1.767 meter kuadrat dan bangunan eks Perisai Plaza yang ada di atasnya, berada di Jalan Pegadaian, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (2/4) lalu. Penertiban aset ini dilakukan berdasarkan surat Sertifikat Hak Pengelola Lahan (HPL) Nomor 3/Aur, yang menyatakan, lahan parkir eks Perisai Plaza tersebut, merupakan HPL milik Pemko Medan.

Pantauan Sumut Pos di lapangan, dalam penertiban aset daerah yang dipimpin Asisten Pemerintahan Muhammad Sofyan ini, dilakukan ratusan personel SatPol PP Kota Medan, dibantu jajaran TNI/Polri. Penertiban itu, sempat mendapatkan perlawanan dari pihak yang mengaku menguasai gedung tersebut.

Dengan pengeras suara, tim dari Pemko Medan, yang turut dihadiri Kepala BPKAD Zulkarnain, Kepala Ssatpol PP Rakhmat Harahap, Asisten Umum Renward Parapat, Kepala Dinas PKPPR Endar Lubis, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Syariffuddin Dongoran, Kepala Dinas Pariwisata Agus Suriyono, Kepala Dinas PMPTSP Ferri Ichsan, dan sejumlah pejabat Pemko Medan, meminta agar pihak yang selama ini menguasai gedung itu, untuk segera mengosongkan gedung.

Alih-alih mengindahkan permintaan Pemko Medan, sejumlah massa merupakan pihak yang selama ini menguasai eks Perisai Plaza itu, justru memasang barisan untuk menghalangi petugas dalam menertibkan dan mengambil alih bangunan tersebut. Alhasil, kericuhan pun terjadi.

Aksi dorong dilakukan sejumlah massa dengan personel SatPol PP Kota Medan. Namun pada akhirnya, massa dapat diamankan dan Pemko Medan berhasil mengambil alih gedung yang belakangan dijadikan tempat hiburan malam tersebut.

Usai berhasil diambil alih, sejumlah personel yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan, Dinas P2K, BPKAD, serta jajaran Kecamatan Medan Maimun itu, tetap berjaga untuk mengamankan aset Pemko Medan tersebut. Selain itu, peralatan juga dilibatkan dalam penertiban aset daerah, seperti alat berat milik Dinas PU, mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta sejumlah truk milik Satpol PP.

Setelah dinyatakan kosong, tim melakukan penyegelan gedung dengan memasang garis line Satpol PP. Selain itu dengan menggunakan mobil tangga, tim melakukan pembongkaran reklame dan plank yang merupakan merek usaha pihak yang menguasai gedung.

Kepada Sumut Pos, Ketua Penertiban Aset Daerah sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Muhammad Sofyan mengatakan, lahan parkir eks Perisai Plaza itu, sesungguhnya milik dan aset Pemko Medan, berdasarkan HPL Nomor 3/Aur.

“Hari ini kami lakukan pengosongan dari pihak-pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai gedung ini. Upaya- upaya administratif sudah dilakukan pada minggu lalu, namun pihak yang selama ini menguasai dan mengusahai, tidak juga mengosongkan gedung. Sehingga kami melakukan penertiban dan pengambilalihan aset milik Pemko Medan ini,” tutur Sofyan, didampingi Kepala BPKAD Zulkarnain, dan Kepala Satpol PP Rakhmat Harahap.

Sofyan juga menjelaskan, di awal penertiban memang sempat terjadi perlawanan, namun dapat dikendalikan, setelah pihak yang menguasai gedung mendapat penjelasan terkait status lahan parkir eks Perisai Plaza tersebut. Setelah gedung berhasil diambil alih, maka tim akan melaporkan kepada Wali Kota Medan, dan rencananya gedung tersebut akan dimanfaatkan untuk kantor pelayanan publik. “Kami sebagai tim akan melaporkan dan memberikan saran kepada Pak Wali Kota, untuk penggunaan gedung ini setelah berhasil diambil alih. Direncanakan tahun ini juga gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai kantor pelayanan publik. Sehingga keberadaan aset Pemko Medan ini, benar-benar membawa manfaat bagi warga Medan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPAD, Zulkarnain menjelaskan, sesuai dengan sertifikat HPL No 3/Aur, lahan parkir eks Perisai Plaza ini, merupakan HPL milik Pemko Medan. Kemudian dalam rangka pemanfaatan lahan agar dapat produktif, Pemko Medan melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dalam bentuk Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Binatama Rusdy Makmur, melalui perjanjian kerja sama No 011/524 tertanggal 8 Januari 1990.

“Berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut, disepakati hak konsesi yang diberikan Pemko Medan kepada PT Binatama Rusdy Makmur, berakhir pada 9 Februari 2018. Setelah berakhir, maka lahan HPL dan gedung tersebut kembali milik Pemko Medan. Namun saat Pemko Medan akan mengelola gedung, belakangan diketahui ternyata gedung ini dikelola PT United Rope, padahal Pemko Medan tidak pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan PT United Rope,” bebernya.

Bahkan, lanjutnya, akibat HPL Pemko Medan atas tanah dan eks Perisai Plaza dikuasai dan dimanfaatkan oleh PT United Rope tanpa melalui perjanjian apapun, Pemko Medan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis.“Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD. Bukan cuma eks Perisai Plaza ini, ke depannya kami akan menertibkan seluruh aset milik Pemko Medan,” tegas Zulkarnain.

Humas PT United Rope, Rudi mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum atas pengambilalihan eks Perisai Plaza oleh Pemko Medan. “Pasti kami akan mengambil langkah hukum. Karena kami membeli dengan itikad baik, harusnya dilindungi oleh Undang-Undang dan harusnya Pemko taat dengan Undang-Undang. Karena gedung ini dibeli, bukan dirampas,” ujarnya.

Tak sampai di situ, Tim Pemko Medan juga sempat memfasilitasi PT United Rope untuk duduk bersama tak jauh dari lokasi penertiban, untuk menjelaskan duduk masalah. Namun belakangan, pihak PT United Rope tetap tak puas dan meminta jawaban dari Kabag Hukum Pemko Medan yang hadir dalam kegiatan itu. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/