Dugaan Pungli di Jembatan Timbang Sibolangit
MEDAN- Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan Sumut yakni Marlon Sinaga, Ahmad Sofyan, dan Panal Simamora yang tertangkap tangan melakukan pungli di Jembatan Timbang Sibolangit, telah disempurnahkan. Namun begitu, tidak tertutup kemungkinan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Razali bisa jadi tersangka atas aliran dana pungli tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan kepada wartawan, Selasa (4/5)n
“Bisa saja yang bersangkutan dijadikan tersangka, jika dari penyelidikan ditemukan aliran dana pungli itu mengalir kepadanya. Nah, masalah BAP yang ketiga oknum itu kan bisa saja dipisah,” tegas Edi Irsan.
Sejauh ini, sambung Edi Irsan Tarigan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana hasil pungli yang menurut informasi, Razali menerima Rp300 juta setiap bulan dari jembatan timbang. “Aliran dana Rp300 juta kita sidik kebenarannya, apakah memang ketangan pejabat itu atau tidak. Semua itu proses penyelidikan yang menentukan. Kalau memang terbukti bersalah, yang bersangkutan (Kadishub Sumut) bisa ditetapkan jadi tersangka, walaupun saat ini statusnya sebagai saksi,” tegas Tarigan.
Sebelumnya, Razali diperiksa Kejatisu terkait aliran dana Rp300 juta yang diduga sampai ke tangannya. Bukan hanya Razali yang diperiksa, tiga tersangka oknum pegawai Dishub yang melakukan pungli itu juga kembali diperiksa untuk menyempurnakan BAP.
Sementara, Pemprovsu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penerimaan setoran dari pungli jembatan timbang sebesar Rp300 juta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejatisu). “Laporan ini kita peroleh dari Kejatisu, maka dari itu sepenuhnya kita serahkan ke Kejatisu dan penegak hukum lainnya yakni, kepolisian,” ungkap Kepala Inspektorat Provsu Nurdin Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (3/5).
Dijelaskannya, setelah nantinya Razali terbukti dan telah menerima putusan pengadilan secara incraht, barulah Pemprovsu bisa mengambil sikap. Sikap yang diambil, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk persoalan disiplin PNS, kita memiliki payung hukumnya yakni, PP 53 Tahun 2010. Maka, dari aturan ini baru bisa kita lihat kategori kesalahannya. Kalau kesalahannya berat, bukan tidak mungkin dikenakan sanksi pemberhentian. Kalau nantinya hanya kesalahan kecil atau sedang, sanksinya pun harus disesuaikan. Untuk itu, kita serahkan ke penegak hokum dan kita lihat perkembangannya,” terangnya.
Ditambahkannya, ini juga akan disinkronkan dengan putusan pengadilan nantinya. “Apakah nantinya tuntutannya di atas lima tahun atau di bawah lima tahun. Kalau di atas lima tahun, bisa diberikan sanksi pemberhentian. Kalau tuntutannya kurang lima tahun, tidak sampai pemberhentian. Tapi, kita akan telusuri dulu,” bebernya.
Untuk saat ini, sambung Nurdin, pihak Inspektorat Pemprovsu akan berkoordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu serta pihak terkait lainnya, untuk membentuk tim terpadu guna mengetahui detil terlibat atau tidaknya Kepala Dinas Perhubungan Sumut (Kadishubsu) Razali S Sos.
“Nanti akan ada koordinasi membentuk tim, guna menelusuri persoalan ini. Agar secepatnya membuahkan hasil,” tegasnya.(rud/ari)