31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Perubahan Arus Harus Dievaluasi

Pasca Dinas Perhubungan Kota Medan dipimpin oleh Kepala Dinasnya Syarif Armansyah Lubis alias Bob, sampai sekarang belum terlihat kinerja yang ditunjukan Bahkan, program rekayasa lalulintas tahap kedua yang telah direncanakan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Tak hanya itu, evaluasi rekayasa lalulintas tahap pertama juga belum mendapat tindak lanjut dari Dinas Perhubungan. Pasalnya, kemacetan masih tetap terjadi di sejumlah ruas jalan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, Selasa (3/5). Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana rekayasa lalulintas tahap kedua yang telah direncanakan, namun sampai saat ini belum ada perkembangan?

Memang sudah ada rencana rekayasa lalulintas tahap kedua, sekaligus kelanjutan rekayasa lalulintas tahap pertama di tujuh titik yang ada. Saya pikir, rekayasa lalulintas tahap kedua adalah sebuah wacana atau rencana yang perlu dan patut ditindaklanjuti. Namun memang sayangnya, belum ada perkembangan yang terlihat. Terlepas dari itu, saya pikir Dishub Medan dalam hal ini kadisnya, perlu melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas tahap pertama.

Kenapa?
Karena sejauh ini, dalam perjalanan rekayasa lalulintas tahap pertama sampai saat ini masih terdapat beberapa titik yang perlu dikaji ulang. Misalnya, di Jalan Ahmad Yani VII menuju Jalan Perdana dan Jalan Hindu. Di titik ini, seolah kemacetan yang terjadi setiap pagi khususnya di pagi hari sudah menjadi pemandangan yang biasa. Anehnya, ini tidak mendapat respon yang berarti.

Selain itu, titik lainnya yang perlu dievaluasi adalah Jalan Merak Jingga. Saya pikir perubahan arus di area ini mubazir dan relatif berbahaya. Karena, dengan seringnya terjadi kemacetan yang panjang, bahkan sampai melintasi rel kereta api. Kalau tiba-tiba tengah macet-macetnya, dan kemudian kereta api melintas, ini bisa menimbulkan kecelakaan dan bukan tidak mungkin bisa menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu, rekayasa lalu lintas ini perlu dikaji ulang. Jangan ada kesan, perubahan arus tahap 1 yang lalu karena kepentingan atau pesanan segelintir orang, dengan menepiskan kepentingan umum.

Apa yang harus dilakukan Wali Kota Medan?
Wali Kota Medan sebagai pimpinan tertinggi di Pemko Medan, harus memberi penagasan bahwa SKPD itu harus benar-benar bekerja untuk merealisasikan visi dan misi Wali Kota Medan. Maka dari itu, Kadishub Medan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Wali Kota. Wali kota juga harus memiliki komitmen mengenai apa reward dan punishment.

Jadi, penilaian Anda tentang kinerja Dishub Medan?
Dari sisi program kerja memang belum maksimal. Meskipun demikian, saat ini proses tender dan pengadaan tengah berjalan. Kita lihat nanti apa hasilnya. Ini akan terus kita pantau, untuk terus mengkritisi Dishub Medan.(*)

Pasca Dinas Perhubungan Kota Medan dipimpin oleh Kepala Dinasnya Syarif Armansyah Lubis alias Bob, sampai sekarang belum terlihat kinerja yang ditunjukan Bahkan, program rekayasa lalulintas tahap kedua yang telah direncanakan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Tak hanya itu, evaluasi rekayasa lalulintas tahap pertama juga belum mendapat tindak lanjut dari Dinas Perhubungan. Pasalnya, kemacetan masih tetap terjadi di sejumlah ruas jalan.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, Selasa (3/5). Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana rekayasa lalulintas tahap kedua yang telah direncanakan, namun sampai saat ini belum ada perkembangan?

Memang sudah ada rencana rekayasa lalulintas tahap kedua, sekaligus kelanjutan rekayasa lalulintas tahap pertama di tujuh titik yang ada. Saya pikir, rekayasa lalulintas tahap kedua adalah sebuah wacana atau rencana yang perlu dan patut ditindaklanjuti. Namun memang sayangnya, belum ada perkembangan yang terlihat. Terlepas dari itu, saya pikir Dishub Medan dalam hal ini kadisnya, perlu melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas tahap pertama.

Kenapa?
Karena sejauh ini, dalam perjalanan rekayasa lalulintas tahap pertama sampai saat ini masih terdapat beberapa titik yang perlu dikaji ulang. Misalnya, di Jalan Ahmad Yani VII menuju Jalan Perdana dan Jalan Hindu. Di titik ini, seolah kemacetan yang terjadi setiap pagi khususnya di pagi hari sudah menjadi pemandangan yang biasa. Anehnya, ini tidak mendapat respon yang berarti.

Selain itu, titik lainnya yang perlu dievaluasi adalah Jalan Merak Jingga. Saya pikir perubahan arus di area ini mubazir dan relatif berbahaya. Karena, dengan seringnya terjadi kemacetan yang panjang, bahkan sampai melintasi rel kereta api. Kalau tiba-tiba tengah macet-macetnya, dan kemudian kereta api melintas, ini bisa menimbulkan kecelakaan dan bukan tidak mungkin bisa menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu, rekayasa lalu lintas ini perlu dikaji ulang. Jangan ada kesan, perubahan arus tahap 1 yang lalu karena kepentingan atau pesanan segelintir orang, dengan menepiskan kepentingan umum.

Apa yang harus dilakukan Wali Kota Medan?
Wali Kota Medan sebagai pimpinan tertinggi di Pemko Medan, harus memberi penagasan bahwa SKPD itu harus benar-benar bekerja untuk merealisasikan visi dan misi Wali Kota Medan. Maka dari itu, Kadishub Medan harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Wali Kota. Wali kota juga harus memiliki komitmen mengenai apa reward dan punishment.

Jadi, penilaian Anda tentang kinerja Dishub Medan?
Dari sisi program kerja memang belum maksimal. Meskipun demikian, saat ini proses tender dan pengadaan tengah berjalan. Kita lihat nanti apa hasilnya. Ini akan terus kita pantau, untuk terus mengkritisi Dishub Medan.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/