30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Saksi Kunci DS ‘Kabur’ ke Malaysia

LPSK Siap Lindungi Masfar

MEDAN-Perjalanan kasus peng aniayaan yang dialami Ir Masfar Sikumbang, PNS di Pemvrovsu, masih terus berlangsung. Penyelidikan polisi sudah memeriksa empat orang saksi, dua diantaranya istri pelapor Sri Listrikaningsih dan korban Masfar yang masih dirawat di RS Columbia Asia. Penyidik juga sudah memeriksa SS, pemilik rumah makan dan DS saksi yang mengantarkan Ir Masfar ke RS Columbia Asia.

Namun, saat penyidik kembali memanggil DS untuk dimintai keterangan kedua kalinya, yang bersangkutan sudah berangkat ke Malaysia. “Yang bersangkutan sudah berangkat ke Malaysia untuk berobat. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap pelaku penyiraman soda api terhadap Ir Masfar,” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Selasa (3/5) siang.

Dikatakan Heru, polisi sudah menyerahkan sisa soda api yang disiramkan ke tubuh Masfar ke Labfor Poldasu untuk diperiksa. “Sisa dari soda api yang kita amankan di TKP sudah kita serahkan ke Labfor,” ucapnya.

Menurut informasi, DS diduga sengaja disuruh menghilang agar proses penyelidikan mengungkap pelaku penganiayaan dan orang-orang yang terlibat di dalamnya semakin sulit diungkap. “Kurasa sengaja si DS disuruh menghilang agar polisi sulit mengungkap pelaku penyiraman soda api tersebut,” cetus sumber di kepolisian.
Sebgaimana diketahui, keterangan DS sebagai salah satu saksi kunci pengungkapan kasus sangat dibutuhkan penyidik
Dari informasi DS diharapkan pelaku penyiraman soda api bisa diketahui dan kasus penganiayaan ini bisa segera diungkap.

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Polda Sumut mengambil alih perkara penganiayaan yang diduga melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

“Kapolda harus cepat turun tangan, ambil alih saja. Kalau sekian lama Polresta Medan tak jelas proses pengusutannya, masyarakat akan bertanya-tanya,” ujar Neta S Pane kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.
Neta yakin, jika Kapoldasu turun tangan, pengusutan perkara yang diduga melibatkan orang kuat ini bisa tuntas. “Saya tahu Kapolda Sumut yang sekarang ini tegas. Beliau orang serius, tidak mau main-main. Saya tahu betul kinerja beliau sejak menjadi Kapolres Jakarta Utara. Jika beliau turun tangan, pasti beres,” terang Neta.

Neta yakin, jika ada intervensi politik dari Jakarta terkait penanganan kasus ini, Kapolda Sumut juga tidak mempan diintervensi. “Kapolda jangan takut jika ada intervensi dan saya yakin, beliau tidak takut. Jika ada intervensi politik, elemen masyarakat akan membantu, LSM-LSM akan membantu,” ujar Neta.

Jika benar pelaku penganiayaan adalah Rahudman, Neta sangat menyayangkan hal itu. Seberapa besar kesalahan Masfar dan seberapa besar Rahudman sakit hati, sebagai pejabat Rahudman harus bisa menahan diri. “Tak boleh dia main hakim sendiri. Jika merasa dirugikan oleh kelakuan Masfar, tetap dia harus lapor polisi. Biar polisi yang menangani,” ujar Neta.

Desakan agar polisi bekerja cepat juga disuarakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. “Polisi harus mengambil langkah cepat untuk menentukan kasus Masfar ini termasuk jenis pidana atau tidak. Selain untuk kepentingan si korban, juga untuk menunjukkan polisi tidak pandang bulu dalam menangani kasus hukum,” harapnya.

Status perkara pidana atau perdata penting bagi LPSK untuk melindungi Masfar. Hanya saja, perlindungan baru akan dilakukan jika ada permintaan resmi dari korban atau pihak keluarganya. Jika sudah ada permintaan, maka tahapan-tahapan mekanisme perlindungan saksi akan dilakukan.

“Langkah pertama, kita akan tanya ke pihak kepolisian setempat mengenai duduk perkara sesungguhnya dan bagaimana kondisi si korban,” terang Abdul Haris kepada Sumut Pos, kemarin.

Penjelasan dari kepolisian dianggap penting, lanjutnya, sekaligus untuk mengetahui jenis perkara. “Karena LPSK hanya melindungi korban tindak pidana,” terangnya.

Jika sudah dipastikan jenis perkaranya adalah pidana, maka LPSK menggelar rapat pleno untuk menentukan layak-tidaknya si korban mendapat perlindungan. “Termasuk jenis perlindungannya seperti apa,” ujarnya.
Tetap hingga kemarin siang LPSK belum menerima permintaan dimaksud.

Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, kemendagri tetap berpeluang mengirimkan tim klarifikasi ke Medan. Hasil klarifikasi itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil kemendagri.

Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi Rahudman memang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka kemendagri akan memanggil Rahudman untuk dibina.

Djohermansyah menyesalkan jika benar Rahudman terlibat perkara ini. “Kalau kepala daerah sampai bertengkar, apalagi melakukan kekerasan, kan itu mengganggu jalannya pemerintahan. Harusnya kepala daerah bijak,” cetus mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini. (tim)

LPSK Siap Lindungi Masfar

MEDAN-Perjalanan kasus peng aniayaan yang dialami Ir Masfar Sikumbang, PNS di Pemvrovsu, masih terus berlangsung. Penyelidikan polisi sudah memeriksa empat orang saksi, dua diantaranya istri pelapor Sri Listrikaningsih dan korban Masfar yang masih dirawat di RS Columbia Asia. Penyidik juga sudah memeriksa SS, pemilik rumah makan dan DS saksi yang mengantarkan Ir Masfar ke RS Columbia Asia.

Namun, saat penyidik kembali memanggil DS untuk dimintai keterangan kedua kalinya, yang bersangkutan sudah berangkat ke Malaysia. “Yang bersangkutan sudah berangkat ke Malaysia untuk berobat. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap pelaku penyiraman soda api terhadap Ir Masfar,” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso, Selasa (3/5) siang.

Dikatakan Heru, polisi sudah menyerahkan sisa soda api yang disiramkan ke tubuh Masfar ke Labfor Poldasu untuk diperiksa. “Sisa dari soda api yang kita amankan di TKP sudah kita serahkan ke Labfor,” ucapnya.

Menurut informasi, DS diduga sengaja disuruh menghilang agar proses penyelidikan mengungkap pelaku penganiayaan dan orang-orang yang terlibat di dalamnya semakin sulit diungkap. “Kurasa sengaja si DS disuruh menghilang agar polisi sulit mengungkap pelaku penyiraman soda api tersebut,” cetus sumber di kepolisian.
Sebgaimana diketahui, keterangan DS sebagai salah satu saksi kunci pengungkapan kasus sangat dibutuhkan penyidik
Dari informasi DS diharapkan pelaku penyiraman soda api bisa diketahui dan kasus penganiayaan ini bisa segera diungkap.

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Polda Sumut mengambil alih perkara penganiayaan yang diduga melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

“Kapolda harus cepat turun tangan, ambil alih saja. Kalau sekian lama Polresta Medan tak jelas proses pengusutannya, masyarakat akan bertanya-tanya,” ujar Neta S Pane kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.
Neta yakin, jika Kapoldasu turun tangan, pengusutan perkara yang diduga melibatkan orang kuat ini bisa tuntas. “Saya tahu Kapolda Sumut yang sekarang ini tegas. Beliau orang serius, tidak mau main-main. Saya tahu betul kinerja beliau sejak menjadi Kapolres Jakarta Utara. Jika beliau turun tangan, pasti beres,” terang Neta.

Neta yakin, jika ada intervensi politik dari Jakarta terkait penanganan kasus ini, Kapolda Sumut juga tidak mempan diintervensi. “Kapolda jangan takut jika ada intervensi dan saya yakin, beliau tidak takut. Jika ada intervensi politik, elemen masyarakat akan membantu, LSM-LSM akan membantu,” ujar Neta.

Jika benar pelaku penganiayaan adalah Rahudman, Neta sangat menyayangkan hal itu. Seberapa besar kesalahan Masfar dan seberapa besar Rahudman sakit hati, sebagai pejabat Rahudman harus bisa menahan diri. “Tak boleh dia main hakim sendiri. Jika merasa dirugikan oleh kelakuan Masfar, tetap dia harus lapor polisi. Biar polisi yang menangani,” ujar Neta.

Desakan agar polisi bekerja cepat juga disuarakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai. “Polisi harus mengambil langkah cepat untuk menentukan kasus Masfar ini termasuk jenis pidana atau tidak. Selain untuk kepentingan si korban, juga untuk menunjukkan polisi tidak pandang bulu dalam menangani kasus hukum,” harapnya.

Status perkara pidana atau perdata penting bagi LPSK untuk melindungi Masfar. Hanya saja, perlindungan baru akan dilakukan jika ada permintaan resmi dari korban atau pihak keluarganya. Jika sudah ada permintaan, maka tahapan-tahapan mekanisme perlindungan saksi akan dilakukan.

“Langkah pertama, kita akan tanya ke pihak kepolisian setempat mengenai duduk perkara sesungguhnya dan bagaimana kondisi si korban,” terang Abdul Haris kepada Sumut Pos, kemarin.

Penjelasan dari kepolisian dianggap penting, lanjutnya, sekaligus untuk mengetahui jenis perkara. “Karena LPSK hanya melindungi korban tindak pidana,” terangnya.

Jika sudah dipastikan jenis perkaranya adalah pidana, maka LPSK menggelar rapat pleno untuk menentukan layak-tidaknya si korban mendapat perlindungan. “Termasuk jenis perlindungannya seperti apa,” ujarnya.
Tetap hingga kemarin siang LPSK belum menerima permintaan dimaksud.

Terpisah, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, kemendagri tetap berpeluang mengirimkan tim klarifikasi ke Medan. Hasil klarifikasi itu akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah apa yang bisa diambil kemendagri.

Jika hasil klarifikasi menemukan indikasi Rahudman memang terbukti melakukan tindak kekerasan, maka kemendagri akan memanggil Rahudman untuk dibina.

Djohermansyah menyesalkan jika benar Rahudman terlibat perkara ini. “Kalau kepala daerah sampai bertengkar, apalagi melakukan kekerasan, kan itu mengganggu jalannya pemerintahan. Harusnya kepala daerah bijak,” cetus mantan Deputi Setwapres Bidang Politik ini. (tim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/