28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bangun Akhlak Generasi Muda dengan Perda MDTA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan berharap, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah, Diniyah, Takmiliyah, Awaliyah (MDTA) segera diterapkan di Kota Medan. Sebab Perda sangat penting membangun akhlak generasi muda di masa depan.

Hal itu disampaikan Ishaq Abrar saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2014 di Perguruan Taman Siswa Medan, Sabtu (19/3/2022). Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, Perda MDTA mengatur pendidikan agama kepada anak usia sekolah dasar seperti Al Quran, hadist, aqidah, akhlak, fiqih serta sejarah Islam dan praktek ibadah. “Jadi orangtua tidak sangsi lagi, karena begitu anak tamat SD sudah punya dasar agama yang kuat,” ujar politisi yang akrab disapa Abror ini.

Sayangnya, lanjut Abror, meski Perda MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu, namun perda ini belum bisa diterapkan. Pasalnya, hingga kini peraturan wali kota yang menjadi turunan perda ini belum juga diterbitkan. Karenanya, dia meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera menerbitkan perwal tersebut. “Ini merupakan janji politik Wali Kota Medan, agar Perda MDTA dapat terlaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu mengatakan, perda itu dibuat untuk anak-anak SD yang beragama Islam. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP, maka perlu melampirkan ijazah MDTA selain ijazah SD. “Jadi bagi anak yang beragama Islam, ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3 menyebutkan, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal.

Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi, Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan berharap, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah, Diniyah, Takmiliyah, Awaliyah (MDTA) segera diterapkan di Kota Medan. Sebab Perda sangat penting membangun akhlak generasi muda di masa depan.

Hal itu disampaikan Ishaq Abrar saat menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Perda No 5 Tahun 2014 di Perguruan Taman Siswa Medan, Sabtu (19/3/2022). Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, Perda MDTA mengatur pendidikan agama kepada anak usia sekolah dasar seperti Al Quran, hadist, aqidah, akhlak, fiqih serta sejarah Islam dan praktek ibadah. “Jadi orangtua tidak sangsi lagi, karena begitu anak tamat SD sudah punya dasar agama yang kuat,” ujar politisi yang akrab disapa Abror ini.

Sayangnya, lanjut Abror, meski Perda MDTA ini sudah disahkan sejak tahun 2014 lalu, namun perda ini belum bisa diterapkan. Pasalnya, hingga kini peraturan wali kota yang menjadi turunan perda ini belum juga diterbitkan. Karenanya, dia meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera menerbitkan perwal tersebut. “Ini merupakan janji politik Wali Kota Medan, agar Perda MDTA dapat terlaksana,” tegasnya.

Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan itu mengatakan, perda itu dibuat untuk anak-anak SD yang beragama Islam. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP, maka perlu melampirkan ijazah MDTA selain ijazah SD. “Jadi bagi anak yang beragama Islam, ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA, maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.

Diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3 menyebutkan, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal.

Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi, Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda tersebut bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/