25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Enam Salon Gunakan Krim Rambut Ilegal

MEDAN- Produk ilegal berupa krim pelurus rambut merek Quality dan Nero, ternyata sudah dipakai sekitar enam salon di Kota Medan. Produk berbahaya yang justru membuat rambut menjadi rontok, kini harus ditarik dari peredaran.  Hal itu dikatakan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan I Gde Nyoman Suandi, Jumat (3/5). “Setelah kami gerebek pabrik pembuatan kream dan mengamankan pelakunya, kami juga sudah menginstruksikan agar produk itu ditarik dari peredaran, di antaranya digunakan di 6 tempat salon di Medan,” ujarnya.

Untuk penarikan produk-produk ilegal di retail (salon), pemilik usaha diawasi oleh BBPOM sejak kemarin. Karena jumlah salon pengguna baru enam, maka penarikan produk bisa cepat dilaksanakan. “Produk yang dibuat pelaku merupakan produk fast moving. Produk ini dipesan terlebih dahulu oleh salon, kemudian dikumpulkan. Setelah itu baru diproduksi. Sehingga, pengiriman di salon tidak terlalu besar jumlahnya,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, BBPOM sedang melengkapi berkas-berkas pelaku untuk dijalankan diproses hukumnya. Kepada pelaku yang merupakan mantan sales salah satu produk kosmetik ternama di Indonesia ini, akan dikenakan sanksi dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197.

“Isi UU tersebut jelas mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” katanya.

Selain krim pelurus rambut ini, kata I Gde Nyoman Suandi, BBPOM Medan sedang mengawasi produk pemutih wajah, lipstik, eye shadow, sabun, pelembab, kuteks, shampoo dan masker yang ilegal. “Dari semua produk ini, yang paling berisiko tinggi adalah pemutih wajah. Jadi bagi konsumen berhati-hatilah dalam membeli produk pemutih wajah. Jika ditemukan produk yang mencurigakan bisa melaporkannya ke Unit Pelayanan Informasi Konsumen BBPOM,” tegasnya.

Seperti diketahui, BBPOM Medan berhasil menggerebek pabrik pembuat kosmetik illegal yang memproduksi kream pelurus dan pelembut rambut di Jalan Perwira Linkungan IX Gang Kenanga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (2/5). Dalam penggerebekan itu, petugas tak hanya menyita produk illegal itu, tapi juga peralatan produksinya.

Keseluruhan produk yang disita berupa produk pelurus rambut sebanyak 109 kemasan, creambath sebanyak 50 kemasan, bahan baku sebanyak 28 jeriken, bahan kimia propikoglicol sebanyak tiga drum, toples kosong sebanyak 500 buah, mikser besar satu unit dan kabel tiga karton. Seluruhnya diperkirakan senilai Rp100 juta. (mag-13)

MEDAN- Produk ilegal berupa krim pelurus rambut merek Quality dan Nero, ternyata sudah dipakai sekitar enam salon di Kota Medan. Produk berbahaya yang justru membuat rambut menjadi rontok, kini harus ditarik dari peredaran.  Hal itu dikatakan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan I Gde Nyoman Suandi, Jumat (3/5). “Setelah kami gerebek pabrik pembuatan kream dan mengamankan pelakunya, kami juga sudah menginstruksikan agar produk itu ditarik dari peredaran, di antaranya digunakan di 6 tempat salon di Medan,” ujarnya.

Untuk penarikan produk-produk ilegal di retail (salon), pemilik usaha diawasi oleh BBPOM sejak kemarin. Karena jumlah salon pengguna baru enam, maka penarikan produk bisa cepat dilaksanakan. “Produk yang dibuat pelaku merupakan produk fast moving. Produk ini dipesan terlebih dahulu oleh salon, kemudian dikumpulkan. Setelah itu baru diproduksi. Sehingga, pengiriman di salon tidak terlalu besar jumlahnya,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, BBPOM sedang melengkapi berkas-berkas pelaku untuk dijalankan diproses hukumnya. Kepada pelaku yang merupakan mantan sales salah satu produk kosmetik ternama di Indonesia ini, akan dikenakan sanksi dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197.

“Isi UU tersebut jelas mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” katanya.

Selain krim pelurus rambut ini, kata I Gde Nyoman Suandi, BBPOM Medan sedang mengawasi produk pemutih wajah, lipstik, eye shadow, sabun, pelembab, kuteks, shampoo dan masker yang ilegal. “Dari semua produk ini, yang paling berisiko tinggi adalah pemutih wajah. Jadi bagi konsumen berhati-hatilah dalam membeli produk pemutih wajah. Jika ditemukan produk yang mencurigakan bisa melaporkannya ke Unit Pelayanan Informasi Konsumen BBPOM,” tegasnya.

Seperti diketahui, BBPOM Medan berhasil menggerebek pabrik pembuat kosmetik illegal yang memproduksi kream pelurus dan pelembut rambut di Jalan Perwira Linkungan IX Gang Kenanga Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kamis (2/5). Dalam penggerebekan itu, petugas tak hanya menyita produk illegal itu, tapi juga peralatan produksinya.

Keseluruhan produk yang disita berupa produk pelurus rambut sebanyak 109 kemasan, creambath sebanyak 50 kemasan, bahan baku sebanyak 28 jeriken, bahan kimia propikoglicol sebanyak tiga drum, toples kosong sebanyak 500 buah, mikser besar satu unit dan kabel tiga karton. Seluruhnya diperkirakan senilai Rp100 juta. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/