Saat penangkapan, polisi juga bertindak aneh dengan mengamankan sejumlah barang-barang pribadi milik Novel. Seperti Handpone merek Lenovo, handphone Blackberry, Laptop Sony Vaio, flasdik, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP. Selain itu fotokopi surat nikah, fotokopi surat hak guna bangunan, dan laptop Acer.
Menanggapi itu Novel enggan memberikan komentar. Namun dia mengaku heran. “Mengapa barang-barang itu yang disita,” jelasnya.
Waktu memasuki salat Magrib. Novel meminta waktu pada awak media untuk menyelesaikan wawancaranya. Bergegas dia masuk ke dalam rumah memakai peci putih berangkat ke Masjid Al Ihsan untuk melaksanakan salat berjamaah.
Selesai salat, Novel sempat berbincang dengan tetangga. Bahkan ada beberapa orang yang meminta berfoto bersama.
Sementara itu, tim kuasa hukum Novel tampaknya tak ingin memperburuk hubungan KPK dan Polri. Oleh sebab itu, mereka hingga kini belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil untuk Novel pasca penahanan 1×24 jam kemarin. Saat dihubungi pukul 20.00, salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait upaya praperadilan maupun laporan ke Ombudsman. “Apapun langkah hukum yang ditempuh Novel, bukan berkaitan dengan KPK. Ini murni pembelaan sebagai warga negara,” ujarnya. Dokumen terkait permohonan praperadilan sudah disiapkan. Namun mengenai kapan pengajuannya, dia menyebut menunggu memontum dan masih dalam pembahasan di internal tim kuasa hukum.
Kemungkinan yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ialah laporan ke Ombudsman. Rencananya laporan terkait terjadinya mal administrasi pada penangkapan dan penanganan kasus Novel itu dilakukan awal pekan ini.
Jika menempuh praperadilan, kemungkinan yang digugat kuasa hukum Novel bukan pada materi penetapan tersangka. Namun pada prosedur penangkapan dan penahanan. Begitu pula yang akan dilaporkan ke Ombdusman. Muji menyebut telah terjadi mal administrasi seperti misalnya pengacara tidak boleh mendampingi klien dan terjadi penyalagunaan wewenang.(aph/gun/jpnn/rbb)
Saat penangkapan, polisi juga bertindak aneh dengan mengamankan sejumlah barang-barang pribadi milik Novel. Seperti Handpone merek Lenovo, handphone Blackberry, Laptop Sony Vaio, flasdik, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP. Selain itu fotokopi surat nikah, fotokopi surat hak guna bangunan, dan laptop Acer.
Menanggapi itu Novel enggan memberikan komentar. Namun dia mengaku heran. “Mengapa barang-barang itu yang disita,” jelasnya.
Waktu memasuki salat Magrib. Novel meminta waktu pada awak media untuk menyelesaikan wawancaranya. Bergegas dia masuk ke dalam rumah memakai peci putih berangkat ke Masjid Al Ihsan untuk melaksanakan salat berjamaah.
Selesai salat, Novel sempat berbincang dengan tetangga. Bahkan ada beberapa orang yang meminta berfoto bersama.
Sementara itu, tim kuasa hukum Novel tampaknya tak ingin memperburuk hubungan KPK dan Polri. Oleh sebab itu, mereka hingga kini belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut yang akan diambil untuk Novel pasca penahanan 1×24 jam kemarin. Saat dihubungi pukul 20.00, salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan terkait upaya praperadilan maupun laporan ke Ombudsman. “Apapun langkah hukum yang ditempuh Novel, bukan berkaitan dengan KPK. Ini murni pembelaan sebagai warga negara,” ujarnya. Dokumen terkait permohonan praperadilan sudah disiapkan. Namun mengenai kapan pengajuannya, dia menyebut menunggu memontum dan masih dalam pembahasan di internal tim kuasa hukum.
Kemungkinan yang bakal dilakukan dalam waktu dekat ialah laporan ke Ombudsman. Rencananya laporan terkait terjadinya mal administrasi pada penangkapan dan penanganan kasus Novel itu dilakukan awal pekan ini.
Jika menempuh praperadilan, kemungkinan yang digugat kuasa hukum Novel bukan pada materi penetapan tersangka. Namun pada prosedur penangkapan dan penahanan. Begitu pula yang akan dilaporkan ke Ombdusman. Muji menyebut telah terjadi mal administrasi seperti misalnya pengacara tidak boleh mendampingi klien dan terjadi penyalagunaan wewenang.(aph/gun/jpnn/rbb)