MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang diklaim sudah disetujui dewan Sumut, masih menjadi perdebatan. Pasalnya, hingga kini Komisi C DPRD Sumut membatah telah menyetujui kebijakan kenaikan tarif air tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hasban Ritonga mengatakan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi melalui keputusan penetapan tarif air dan limbah perusahaan air minum Tirtanadi, telah menetapkan harga air minum dan retribusi limbah sesuai dengna ketentuan yang berlaku. “Sementara konsultasi ke DPRD Sumut disebutkan telah dilakukan,” ujar Hasban.
Hasban mengaku, pihaknya telah menerima informasi bahwa PDAM Tirtanadi tengah mensosialisasikan penyesuaian tarif air tersebut kepada masyarakat sebelum Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi diberlakukan oleh perusahaan daerah tersebut.”Keputusannya sudah disampaikan kepada DPRD Sumut. Penerapannya juga sudah disetujui dewan. Jadi kita tinggal menunggu hasil sosialisasi penyesuaian tarif ini ke masyarakat,” ujar Hasban lagi.
Sementara untuk tarifnya sendiri, lanjut Sekda, sejak 2013 lalu , belum ada dilakukan penyesuaian tarif air hingga kini. Dengan demikian, berdasarkan perhitungan biaya operasional, dinilai sudah harus dilakukan penyesuaian terhadap harga barang yang mengalami kenaikan dalam jangka waktu hampir empat tahun.”Sudah hampir empat tahun tidak ada penyesuaian. Sementara penyertaan modal itu kan perintah Perda yang wajib dibayarkan. Itu untuk peningkatan pelayanan juga. Kita lihat kan, sudah mulai ada peningkatan kualitas,” sebutnya.
Sementara Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Ernita Bangun didampingi Kabid Oloan Harahap mengatakan, bahwa SK 188.44 tersebut ditetapkan pada 20 Desember lalu. Di mana salinannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri termasuk Ketua DPRD Sumut.
“Informasinya saat ini masih sosialisasi penyesuaian tarif oleh PDAM Tirtanadi. Salah satu pertimbangannya adalah Permendagri 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum,” ujar Ernita.
Dari Penetapan tersebut, tarif air minum Kota Medan sekitarnya terbagi dalam beberapa jenis seperti Sosial (umum dan khusus) dengan harga Rp1,30 per liter, Non Niaga (Rumah Tangga 1-6 (Rp1,30-4,81 per liter), Kedutaan/Konsulat (Rp4,29 per liter), Instansi dan TNI/Polri (Rp3,84 per liter)). Selanjutnya Niaga, Industri dan Niaga Khusus.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution menepis pernyataan yang dilontarkan Sekdaprovsu Hasban Ritonga. Menurutnya, DPRD Sumut belum pernah mengeluarkan persetujuan perihal kenaikan tarif air.
Politisi Golkar ini kembali mengingat bahwa kenaikan tarif air harus disesuaikan dengan perda 10/2009. Dimana, sebelum tarif dinaikkan PDAM harus terlebih dahulu berkonsultasi. “Ini udah keluar SK kenaikan tanggal 20 Desember 2016 sebelum konsultasi,” , Rabu (3/5).
Badan Musyawarah (Banmus), kata dia, sudah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Direksi PDAM Tirtanadi di pertengahan Mei.”Nanti akan kita pertanyakan dari mana persetujuan atau konsultasi yang dimaksud selama ini. Toh, pada kenyataannya memang belum ada konsultasi,” pungkas Politisi Golkar ini.(bal/dik/ila)