MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pengendara sepeda motor terjaring ketika Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh Pemko Medan melakukan penyisiran dan penertiban di depan bekas SPBU Petronasn
Jalan Ringroad Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (2/5) lalu, usai Salat Subuh. Selain tidak mengenakan helm, para pengedara sepeda motor yang terjaring juga tidak mengenakan masker.
Di tengah pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara Subuh tidak hanya fokus menertibakan para remaja yang berkumpul, kebut-kebutan maupun konvoi sepeda motor saja, tapi juga dalam rangka penegakan Peraturan Wali Kota Medan No.11/2020, tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona di Kota Medan.
Namun dalam penertiban yang dipimpin Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat didampingi Kabag Tapem Ridho Nasution, dan Tim Pemantauan dan pencegah Asrama Subuh ini, belum melakukan penindakan tegas.
Seluruh pengendara sepeda motor yang terjaring hanya diingatkan untuk mematuhi peraturan berlalu-lintas, termasuk mengenakan helm dan membawa kelengkapan surat-surat sepeda motornya serta wajib pakai masker.
“Kegiatan yang kami lakukan ini, selain mencegah para remaja berasmara subuh, juga mensosialisasikan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Medan. Berhubung saat ini masih tahap sosialisasi, maka pagi ini belum melakukan penindakan,” jelas Renward.
Mantan Kadis Perhubungan Kota Medan itu, menambahkan, usai sosialisasi baru dilakukan penindakan. Adapun penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, cukup beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
“Setelah dilakukan penyitaan KTP, pelakunya akan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan. Jadi mulai saat ini, wajib masker, termasuk bagi warga pendatang yang memasuki Medan!” tegasnya.
Sebelum penertiban dilakukan, seluruh personel Tim Pemantauan dan Pencegah Asmara lebih dulu menggelar apel. Selain eks SPBU Petronas, ada 5 lokasi yang menjadi fokus penertiban, yakni kawasan Fly Over Medan Barat, Kanal Timur Medan Johor, seputaran Stadion Teladan Medan Kota, Lapangan Rengas Pulau Medan Marelan, serta Kampung Buaya Medan Belawan.
Adapun tim yang bertugas berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Kesbang Linmas, Polrestabes, Kodim 0201/BS, Denpom I/5 Medan, Lanud Soewondo Medan,Polres Pelabuhan Belawan, Yonmarhanlan Belawan, Bagian Tata pemerintah, Bagian Humasy dan Bagian Hukum.
“Dengan dibnerlakukannya Perwal No.11/2020, maka seluruh warga yang melakukan aktifitas di luar rumah harus mengenakan masker tanpa terkecuali!” tegas Renward lagi.
Tidak hanya pengendara sepeda motor, pejalan kaki, pesepeda maupun pengemudi kenderaan roda 4 yang tidak mengenakan masker langsung dihentikan. Setelah diberi peringatan dan diwajibkan mengenakan masker, seluruh yang terjaring selanjutnya diperbolehkan melanjutkan perjalan kembali.
Sementara Kabag Tapem Setdako Medan, Ridho Nasution mengatakan, penertiban ini akan dilakukan sepanjang Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah. Selain mencegah terjadinya asmara subuh, tim pun akan memberikan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker seperti yang telah ditegaskan dalam Perwal No.11/2020. (map/saz)