30 C
Medan
Friday, June 7, 2024

AKBP Achiruddin Terima Rp7,5 Juta per Bulan dari PT ANR, Poldasu Kembangkan Keterkaitan TPPU 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyebutkan AKBP AH mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, dikutip dari Antara Rabu (3/5).
 Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
“Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral,” ucap Teddy.
 Dia menambahkan, timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
 Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
“Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
 Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam. “Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” ucapnya.

Harley Davidson Sudah Dijual Tahun 2017

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membeberkan, bahwa Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan telah dijual sejak tahun 2017.
 “Namun, uang hasil penjualannya tetap akan ditelusuri dan kita minta hasil penjualannya dari mana, begitu juga mobil (Rubicon, Red), ini sedang diproses, sudah diamankan dan kita cek dulu. Kita mengikuti alirannya, dibeli kapan, tahun berapa dan siapa punya. Sebab STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan. Termasuk, kita juga bekerja sama dengan PPATK tentang rekening yang bersangkutan,” ujar Panca kepada sejumlah wartawan di Mapoldasu, Selasa (2/5) malam.
 Panca menyebutkan, selain dua pelanggaran hukum yang dilakukan Achiruddin, juga ada tiga tindak pidana yang turut memberatkannya sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan juga proses hukum lainnya,  yakni gratififikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan migas ilegal.
 “Proses ini kita mengikuti UU terkait Migas. Begitu juga terkait gratifikasi, ini terkait UU Korupsi serta UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan dan hadiah dengan cara yang tidak benar oleh pejabat negara. Dari lima proses hukum itu, satu sudah selesai dan yang lainnya saat ini masih berjalan,” papar Kapoldasu.
 Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, untuk penerapan ilegal bahan bakar minyak (BBM) yang gudangnya di Jalan Karya Dalam Medan, sementara ini tersangkanya masih PT Almira (ANR).
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama (Dirut), Egi. Ini masih berjalan prosesnya. Mudah-mudahan dengan dugaan awal, saudara AH ada menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi akan kita kroscek dengan yang memberi. Makanya kita bekerja terus dan melaporkan perkembangannya ke pak Kapolda,” ungkapnya.
 Terkait PT Almira (ANR) yang tidak punya izin lokasi, Teddy menyebutkan, hal itu sudah melanggar UU terkait Migas. “Kita terapkan UU Migas dengan TPPU nya terhadap PT Almira. Pengakuan AH menerima uang menjadi pintu masuk untuk bisa kita kembangkan untuk TPPU nya serta mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral. Kita juga melakukan pendalaman dari pihak Pertamina, saksi ahli Pertamina dan pihak bank, kita juga membutuhkan waktu untuk memanggil mereka,” tegas Kapoldasu.
 Dijelaskannya, saat dilakukan pengecekan di gudang BBM tersebut, ditemukan minyak solar sedikitnya 1,6 ton. “Ini masih kita dalami dan sedang berproses,” pungkasnya. (dwi/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyebutkan AKBP AH mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.
“Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan,” ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, dikutip dari Antara Rabu (3/5).
 Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
“Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral,” ucap Teddy.
 Dia menambahkan, timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
 Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.
“Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
 Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam. “Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” ucapnya.

Harley Davidson Sudah Dijual Tahun 2017

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak membeberkan, bahwa Harley Davidson milik AKBP Achiruddin Hasibuan telah dijual sejak tahun 2017.
 “Namun, uang hasil penjualannya tetap akan ditelusuri dan kita minta hasil penjualannya dari mana, begitu juga mobil (Rubicon, Red), ini sedang diproses, sudah diamankan dan kita cek dulu. Kita mengikuti alirannya, dibeli kapan, tahun berapa dan siapa punya. Sebab STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan. Termasuk, kita juga bekerja sama dengan PPATK tentang rekening yang bersangkutan,” ujar Panca kepada sejumlah wartawan di Mapoldasu, Selasa (2/5) malam.
 Panca menyebutkan, selain dua pelanggaran hukum yang dilakukan Achiruddin, juga ada tiga tindak pidana yang turut memberatkannya sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan juga proses hukum lainnya,  yakni gratififikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan migas ilegal.
 “Proses ini kita mengikuti UU terkait Migas. Begitu juga terkait gratifikasi, ini terkait UU Korupsi serta UU TPPU, menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan dan hadiah dengan cara yang tidak benar oleh pejabat negara. Dari lima proses hukum itu, satu sudah selesai dan yang lainnya saat ini masih berjalan,” papar Kapoldasu.
 Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, untuk penerapan ilegal bahan bakar minyak (BBM) yang gudangnya di Jalan Karya Dalam Medan, sementara ini tersangkanya masih PT Almira (ANR).
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama (Dirut), Egi. Ini masih berjalan prosesnya. Mudah-mudahan dengan dugaan awal, saudara AH ada menerima gratifikasi uang Rp7,5 juta dengan bervariasi akan kita kroscek dengan yang memberi. Makanya kita bekerja terus dan melaporkan perkembangannya ke pak Kapolda,” ungkapnya.
 Terkait PT Almira (ANR) yang tidak punya izin lokasi, Teddy menyebutkan, hal itu sudah melanggar UU terkait Migas. “Kita terapkan UU Migas dengan TPPU nya terhadap PT Almira. Pengakuan AH menerima uang menjadi pintu masuk untuk bisa kita kembangkan untuk TPPU nya serta mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral. Kita juga melakukan pendalaman dari pihak Pertamina, saksi ahli Pertamina dan pihak bank, kita juga membutuhkan waktu untuk memanggil mereka,” tegas Kapoldasu.
 Dijelaskannya, saat dilakukan pengecekan di gudang BBM tersebut, ditemukan minyak solar sedikitnya 1,6 ton. “Ini masih kita dalami dan sedang berproses,” pungkasnya. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/