Fasilitas Hiburan di Hotel Bintang 5 pun Dirazia
MEDAN- Entrance Karaoke and discotique, tempat hiburan di sebuah hotel berbintang lima di Medan, dirazia petugas Direktorat Res Narkoba Polda Sumut Minggu (3/6) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIB.
Seorang petugas berpakaian sipil tiba-tiba meminta disc jockey menghentikan dentuman musik disco. Di tengah kebingungan para clubers, puluhan petugas berpakaian sipil lain melakukan pemeriksaan. Diawali dengan pemeriksaan KTP, satu persatu pengunjung diperiksan
Dari diskotek Entrance, petugas melanjutkan Razia ke lokasi karaoke yang berada di lantai II Entrance.
Dari lokasi ini, petugas menemukan 10 butir pil happy five dan mengamankan beberapa pengunjung di KTV III ke Mapolda Sumut. Pengunjung tersebut dalam keadaan mabuk, diduga akibat mengkonsumsi narkoba. Hal tersebut terlihat ketika petugas menginterogasi paran
pengunjung yang terdengar ngawur saat dimintai keterangan.
Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Kombes Pol Andjar Dewanto itu, belakangan diketahui berhasil mengamankan lima wanita berinisial W, I, D, L, S dan seorang pria berinisial N. Keenamnya diamankan berikut barang bukti 10 butir pil happy five dan 1 unit mobil Toyota Hariier BK 222 GB.
Kombes Pol Andjar Dewanto saat ditemui di sekitar lokasi mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menekan pertumbuhan narkoba yang kian meresahkan.
“Ya kita tadi malam razia di Entrance. Ada enam pengunjung yang kita amankan, lima diantaranya wanita dan satu pria,” ujar Andjar.
Untuk saat ini, pengunjung berinisial N yang diamankan dikenakan pasal 36 UU Kesehatan Tahun 2009.
Disebutkan Anjdar, pihaknya akan melakukan razia narkoba di tempat-tempat hiburan malam lainnya yang ada di Medan. “Kedepannya kita akan terus lakukan razia serupa, tapi tempatnya berbeda-beda,” tukas Andjar.(gus/mag-12)