25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hari ini Pekerja PT PSS dan FSPMI Ancam Geruduk Pabrik

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo sedang memberi penjelasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ratusan buruh, eks pekerja PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) bersama FSPMI Sumut akan mendatangi pabrik PT PSS di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Tanjung Morawa, Deliserdang, Senin (4/6) pagi.

Kedatangan tersebut untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan perusahaan kepada 109 pekerja yang telah dirumahkan sejak Selasa (19/5) kemarin. Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo pada Sumut Pos, Minggu (3/6).”Jam 9 pagi kita sudah di situ. Jika memang tidak ada itikad baiknya, Senin itu juga kita masukkan surat pemberitahuan aksi ke Polda, ” ungkap Willy.

Willy mengatakan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Medan, Rabu (6/6). Aksi itu untuk mencari dan menemui Boydo Panjaitan selaku Direktur Utama PT PSS yang memang anggota DPRD Medan. Boydo harus bertanggungjawab karena para buruh eks pekerja PT PSS tak diberi THR lebaran.

Selain itu, Willy mengaku kasus itu juga akan dilaporkan ke Disnaker UPT II Deliserdang di Jalan William Iskandar, untuk pengawasan. Begitu juga ke Disnaker Deliserdang dan Disnaker Sumatera Utara, akan dilaporkan pihaknya karena ini sudah masalah besar, yakni masalah THR.

Disebut Willy, soal alasan pailit, harus tetap ada hak buruh dibayarkan walau tidak penuh dan THR wajib dibayarkan.

“Kita akan proses hukum, melapor ke Kepolisian karena ada tindak pidana tenaga kerja seperti kekurangan upah. Ada hukuman penjara bagi pengusaha yang melanggar aturan. Gaji eks pekerja PT PSS itu Rp2,3 juta sampai Rp2,4 juta. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang Rp2.720.000 jadi ada kurang Rp300.000-an selama para pekerja itu bekerja, ” tegas Willy.

Terpisah, Boydo HK Panjaitan yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos via telepon mengaku bertikad baik. Dia mengatakan kalau untuk gaji 1 bulan terakhir para buruh sudah dibayarkan pihaknya. Untuk THR, diakuinya masih dalam tahap pembahasan. Bahkan, dia mengaku akan segera mengatur jadwal pertemuan, Rabu (6/6), mengingat  saat ini dia masih berada di Jakarta.

Sebelumnya, ratusan pekerja PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) mengadu ke posko pengaduan THR FSPMI Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna, Deliserdang, Kamis (31/5). Mereka mengaku dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tabung gas LPG itu, sejak Selasa (19/5), tanpa diberi pesangon. Selain itu, para pekerja juga mengaku kalau Direktur Utama, Boydo HK Panjaitan mengatakan tidak ada THR untuk mereka. (ain/ila)

 

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo sedang memberi penjelasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ratusan buruh, eks pekerja PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) bersama FSPMI Sumut akan mendatangi pabrik PT PSS di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Tanjung Morawa, Deliserdang, Senin (4/6) pagi.

Kedatangan tersebut untuk menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak diberikan perusahaan kepada 109 pekerja yang telah dirumahkan sejak Selasa (19/5) kemarin. Hal itu dikatakan Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo pada Sumut Pos, Minggu (3/6).”Jam 9 pagi kita sudah di situ. Jika memang tidak ada itikad baiknya, Senin itu juga kita masukkan surat pemberitahuan aksi ke Polda, ” ungkap Willy.

Willy mengatakan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Medan, Rabu (6/6). Aksi itu untuk mencari dan menemui Boydo Panjaitan selaku Direktur Utama PT PSS yang memang anggota DPRD Medan. Boydo harus bertanggungjawab karena para buruh eks pekerja PT PSS tak diberi THR lebaran.

Selain itu, Willy mengaku kasus itu juga akan dilaporkan ke Disnaker UPT II Deliserdang di Jalan William Iskandar, untuk pengawasan. Begitu juga ke Disnaker Deliserdang dan Disnaker Sumatera Utara, akan dilaporkan pihaknya karena ini sudah masalah besar, yakni masalah THR.

Disebut Willy, soal alasan pailit, harus tetap ada hak buruh dibayarkan walau tidak penuh dan THR wajib dibayarkan.

“Kita akan proses hukum, melapor ke Kepolisian karena ada tindak pidana tenaga kerja seperti kekurangan upah. Ada hukuman penjara bagi pengusaha yang melanggar aturan. Gaji eks pekerja PT PSS itu Rp2,3 juta sampai Rp2,4 juta. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Deliserdang Rp2.720.000 jadi ada kurang Rp300.000-an selama para pekerja itu bekerja, ” tegas Willy.

Terpisah, Boydo HK Panjaitan yang kembali dikonfirmasi Sumut Pos via telepon mengaku bertikad baik. Dia mengatakan kalau untuk gaji 1 bulan terakhir para buruh sudah dibayarkan pihaknya. Untuk THR, diakuinya masih dalam tahap pembahasan. Bahkan, dia mengaku akan segera mengatur jadwal pertemuan, Rabu (6/6), mengingat  saat ini dia masih berada di Jakarta.

Sebelumnya, ratusan pekerja PT Putra Sitorang Sumatera (PSS) mengadu ke posko pengaduan THR FSPMI Sumut di Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 13,1 Gang Dwi Warna, Deliserdang, Kamis (31/5). Mereka mengaku dirumahkan secara sepihak oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan tabung gas LPG itu, sejak Selasa (19/5), tanpa diberi pesangon. Selain itu, para pekerja juga mengaku kalau Direktur Utama, Boydo HK Panjaitan mengatakan tidak ada THR untuk mereka. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/