32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pemko Medan Didesak Kembalikan Jabatan 3 Direksi PD Pasar

Roby Barus
Roby Barus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan kembali didesak mengembalikan jabatan tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, usai Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan pemecatan ketiga direksi tersebut.

Adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Roby Barus, yang ikut menyuarakan hal tersebut. Pihaknya mendesak Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mengembalikan jabatan 3 direksi PD Pasar yang sempat diberhentikan menyusul putusan PTUN Medan, yang memenangkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs.

“Agar tidak menjadi preseden buruk, tentu putusan hukum harus dijalankan, kembalikan saja jabatan direksi PD Pasar yang diberhentikan sesuai putusan PTUN. Artinya dalam penilaian, kita harus benar-benar objektif dan dalam hal ini, kami selaku legislatif juga dalam posisi proaktif, tak boleh memihak demi terciptanya Kota Medan yang kondusif di tengah pandemi Covid-19, katanya, Rabu (3/6).

Anggota Komisi I DPRD Medan ini tak mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengembalikan jabatan 3 direksi.

“Jika nanti ada banding, itu soal lain, itu hak Pemko Medan di negara hukum ini. Tapi, harus dikembalikan juga hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum,” katanya.

Akhyar Nasution yang coba dimintai tanggapan atas pernyataan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, memilih diam seribu bahasa.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setdako Medan sekaligus Plt Dirut PD Pasar Medan, Nasib, hanya merespon belum membaca pernyataan dari Roby Barus tersebut. “Maaf saya tidak baca tanggapannya,” katanya singkat via WhatsApp, kemarin. (prn/ila)

Roby Barus
Roby Barus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan kembali didesak mengembalikan jabatan tiga direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan, usai Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan pemecatan ketiga direksi tersebut.

Adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Roby Barus, yang ikut menyuarakan hal tersebut. Pihaknya mendesak Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mengembalikan jabatan 3 direksi PD Pasar yang sempat diberhentikan menyusul putusan PTUN Medan, yang memenangkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs.

“Agar tidak menjadi preseden buruk, tentu putusan hukum harus dijalankan, kembalikan saja jabatan direksi PD Pasar yang diberhentikan sesuai putusan PTUN. Artinya dalam penilaian, kita harus benar-benar objektif dan dalam hal ini, kami selaku legislatif juga dalam posisi proaktif, tak boleh memihak demi terciptanya Kota Medan yang kondusif di tengah pandemi Covid-19, katanya, Rabu (3/6).

Anggota Komisi I DPRD Medan ini tak mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengembalikan jabatan 3 direksi.

“Jika nanti ada banding, itu soal lain, itu hak Pemko Medan di negara hukum ini. Tapi, harus dikembalikan juga hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum,” katanya.

Akhyar Nasution yang coba dimintai tanggapan atas pernyataan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, memilih diam seribu bahasa.

Sementara itu, Kabag Perekonomian Setdako Medan sekaligus Plt Dirut PD Pasar Medan, Nasib, hanya merespon belum membaca pernyataan dari Roby Barus tersebut. “Maaf saya tidak baca tanggapannya,” katanya singkat via WhatsApp, kemarin. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/