26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kelurahan Harus Mendata dan Siapkan Lokasi Dagang PK5

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.

Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PK5, agar mereka dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sebab, zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan.

Hal itu diungkapkan Mulia saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2022, tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan, yang digelar di Jalan Setiabudi, Gang Pribadi, Lingkungan 11, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (3/6) lalu.

“Perda tentang penetapan zonasi aktivitas PK5 di Medan sudah disahkan tahun (2022) lalu. Jadi kami minta agar Perda ini terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkap Mulia.

Sebab, kata Mulia, di dalam Perda No 5/2022 itu, disebutkan, setiap PK5 di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.

Namun pada kesempatan itu, Mulia yang merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Medan itu, memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” tegasnya di hadapan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag Medan, Dinas Sosial, BAPPEDA, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan Tanjungsari, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan, setiap kelurahan agar tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.

“Namun perlu kami ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” jelasnya.

Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, lanjut Mulia, pihak kelurahan juga wajib menyediakan tempat bagi para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditentukan oleh Perda No 5/2022.

“Setelah itu, tentukan di mana tempat mereka boleh berjualan sesuai dengan zonasi yang diatur dalam Perda No 5/2022 ini,” kata Mulia lagi.

Dengan adanya Perda tersebut, Mulia berharap, tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan. Setelah terdata sebagai PK5 resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PK5 di Kota Medan.

“Namun saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Medan,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, pada kesempatan itu sejumlah warga yang hadir tampak menyampaikan aspirasinya. Atas keluhan yang disampaikan, Mulia berjanji akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada para pihak terkait. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, meminta seluruh perangkat kelurahan di Kota Medan untuk segera melakukan pendataan terhadap setiap pedagang kaki lima (PK5) yang beraktivitas di wilayahnya masing-masing.

Pendataan tersebut wajib dilakukan sebagai acuan pemerintah sebelum menertibkan para PK5, agar mereka dapat berjualan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Sebab, zonasi PK5 di Kota Medan harus segera diterapkan.

Hal itu diungkapkan Mulia saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No 5 Tahun 2022, tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan, yang digelar di Jalan Setiabudi, Gang Pribadi, Lingkungan 11, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (3/6) lalu.

“Perda tentang penetapan zonasi aktivitas PK5 di Medan sudah disahkan tahun (2022) lalu. Jadi kami minta agar Perda ini terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkap Mulia.

Sebab, kata Mulia, di dalam Perda No 5/2022 itu, disebutkan, setiap PK5 di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.

Namun pada kesempatan itu, Mulia yang merupakan Anggota Komisi 3 DPRD Medan itu, memberi penegasan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” tegasnya di hadapan perwakilan Dinas Koperasi UKM Perindag Medan, Dinas Sosial, BAPPEDA, Kecamatan Medan Selayang, dan Kelurahan Tanjungsari, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, Mulia juga menegaskan, setiap kelurahan agar tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada di bawahnya.

“Namun perlu kami ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” jelasnya.

Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, lanjut Mulia, pihak kelurahan juga wajib menyediakan tempat bagi para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditentukan oleh Perda No 5/2022.

“Setelah itu, tentukan di mana tempat mereka boleh berjualan sesuai dengan zonasi yang diatur dalam Perda No 5/2022 ini,” kata Mulia lagi.

Dengan adanya Perda tersebut, Mulia berharap, tidak akan ada lagi PK5 liar di Kota Medan. Setelah terdata sebagai PK5 resmi, pemerintah juga wajib melakukan upaya-upaya untuk mendukung pengembangan usaha para PK5 di Kota Medan.

“Namun saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Medan,” pungkasnya.

Pantauan Sumut Pos, pada kesempatan itu sejumlah warga yang hadir tampak menyampaikan aspirasinya. Atas keluhan yang disampaikan, Mulia berjanji akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada para pihak terkait. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/