32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Dishub Medan Tak Berani Menolak

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan sepertinya tidak berani menolak kebijakan Kementerian Perhubungan (Menhub) soal layanan uji Kir gratis kepada sopir taksi online. Meski harus kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan patuh pada ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.

“Kalau memang sudah diatur (ketentuan dan regulasi soal uji Kir gratis, Red), pasti kita laksanakan. Karena aturannya kan dari pusat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan, jika sudah ada regulasi atau payung hukum lebih tinggi diatur mengenai penggratisan uji Kir ini, maka aturan main di Kota Medan harus dibentuk juga melalui peraturan daerah (perda) guna mengikat kebijakan dimaksud. “Kan nanti diatur lagi (melalui perda). Tentu ada turunan atas kebijakan atau aturan dari pusat itu. Sama halnya dengan retribusi uji KIR kenapa bisa diambil, karena ada Undang-undang dan peraturan yang mengikat. Dasar itulah menetapkan ada kutipan retribusi (uji Kir, Red),” kata Renward.

Namun demikian, pihaknya masih enggan berandai-andai menyikapi kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi ini. Pemko dalam hal ini masih akan menunggu kepastian regulasi yang turun dari pusat. “Kita tak mungkin berlawanan dengan pusat,” imbuhnya.

Hal ini imbuh dia, sama seperti pengurusan SIM A Umum yang akan dipermudah bagi pengemudi taksi online. Menurutnya, kalau pihak kepolisian juga akan mengikuti kebijakan dimaksud pihaknya pun akan melaksanakan hal serupa. “Inikan aturan dan ada UU-nya. Termasuk mana saja yang diserahkan (kewenangan) kepada kabupaten/kota. Lalu sektor mana saja yang boleh dikutip retribusi,” katanya.

Sementara, Menhub Budi Karya Sumadi takmpaknya tak main-main dengan rencananya menggratiskan layanan uji Kir. Kebijakan itu kembali disampaikannya saat mengunjungi Satpas Colombo, Surabaya, Selasa (27/2). Bahkan menurut Menhub, nantinya proses uji KIR tidak akan mengetok rangka mesin mobil. Tanda lulus uji KIR hanya akan dikaitkan pada rangka mesin. “Supaya mobilnya nggak turun harga,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Kapan uji KIR akan mulai diberlakukan? Budi belum memberikan kepastian. Karena sekarang fokusnya masih pada layanan pembuatan SIM A Umum bersubsidi. Diketahui, masih ada 7 ribu dari 22 ribu pengemudi online dan taksi konvensional di Indonesia yang tercatat belum memiliki SIM A Umum. “Kami akan sosialisasikan terus. Targetnya dalam tiga bulan ini akan kami selesaikan,” tukas Budi.

Ditanya soal keluhan dan aksi protes yang dilakukan para driver beberapa waktu lalu, Budi mengaku tidak serta merta menuruti tuntutan mereka. Menurutnya, penolakan terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 hanya dilakukan para driver yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan aturan legalitas angkutan angkutan online. “Makanya kami beri kemudahan itu (SIM A Umum subsidi dan uji KIR gratis),” tuturnya. (prn/adz)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan sepertinya tidak berani menolak kebijakan Kementerian Perhubungan (Menhub) soal layanan uji Kir gratis kepada sopir taksi online. Meski harus kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan patuh pada ketentuan yang dibuat pemerintah pusat.

“Kalau memang sudah diatur (ketentuan dan regulasi soal uji Kir gratis, Red), pasti kita laksanakan. Karena aturannya kan dari pusat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Rabu (28/2).

Ia menjelaskan, jika sudah ada regulasi atau payung hukum lebih tinggi diatur mengenai penggratisan uji Kir ini, maka aturan main di Kota Medan harus dibentuk juga melalui peraturan daerah (perda) guna mengikat kebijakan dimaksud. “Kan nanti diatur lagi (melalui perda). Tentu ada turunan atas kebijakan atau aturan dari pusat itu. Sama halnya dengan retribusi uji KIR kenapa bisa diambil, karena ada Undang-undang dan peraturan yang mengikat. Dasar itulah menetapkan ada kutipan retribusi (uji Kir, Red),” kata Renward.

Namun demikian, pihaknya masih enggan berandai-andai menyikapi kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi ini. Pemko dalam hal ini masih akan menunggu kepastian regulasi yang turun dari pusat. “Kita tak mungkin berlawanan dengan pusat,” imbuhnya.

Hal ini imbuh dia, sama seperti pengurusan SIM A Umum yang akan dipermudah bagi pengemudi taksi online. Menurutnya, kalau pihak kepolisian juga akan mengikuti kebijakan dimaksud pihaknya pun akan melaksanakan hal serupa. “Inikan aturan dan ada UU-nya. Termasuk mana saja yang diserahkan (kewenangan) kepada kabupaten/kota. Lalu sektor mana saja yang boleh dikutip retribusi,” katanya.

Sementara, Menhub Budi Karya Sumadi takmpaknya tak main-main dengan rencananya menggratiskan layanan uji Kir. Kebijakan itu kembali disampaikannya saat mengunjungi Satpas Colombo, Surabaya, Selasa (27/2). Bahkan menurut Menhub, nantinya proses uji KIR tidak akan mengetok rangka mesin mobil. Tanda lulus uji KIR hanya akan dikaitkan pada rangka mesin. “Supaya mobilnya nggak turun harga,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.

Kapan uji KIR akan mulai diberlakukan? Budi belum memberikan kepastian. Karena sekarang fokusnya masih pada layanan pembuatan SIM A Umum bersubsidi. Diketahui, masih ada 7 ribu dari 22 ribu pengemudi online dan taksi konvensional di Indonesia yang tercatat belum memiliki SIM A Umum. “Kami akan sosialisasikan terus. Targetnya dalam tiga bulan ini akan kami selesaikan,” tukas Budi.

Ditanya soal keluhan dan aksi protes yang dilakukan para driver beberapa waktu lalu, Budi mengaku tidak serta merta menuruti tuntutan mereka. Menurutnya, penolakan terhadap Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 hanya dilakukan para driver yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan aturan legalitas angkutan angkutan online. “Makanya kami beri kemudahan itu (SIM A Umum subsidi dan uji KIR gratis),” tuturnya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/