MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution, telah melimpahkan tanggung jawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan sejak awal kepemimpinannya. Hal itu dilakukan, agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.
Meskipun begitu, sejumlah warga di Kota Medan masih mengeluhkan lamanya pengangkutan sampah.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, yang di Jalan Kemiri 2 No 36, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (3/6).
“Masih banyak ditemukan masyarakat yang mengeluh disebabkan lamanya sampah diangkut, karena jarangnya petugas pengangkut sampah datang,” ungkap Dedy.
Politisi Partai Gerindra itu, juga mengatakan, hal ini tentu saja cukup mengecewakan masyarakat. Apalagi, masyarakat yang sampah rumah tangganya jarang diangkut tersebut adalah warga yang dikutip retribusi sampah setiap bulannya.
“Apalagi bagi warga yang dikutip uang (retribusi) kebersihan oleh Pemko Medan setiap bulannya, namun petugas pengangkut sampah justru jarang datang, pasti hal ini cukup mengecewakan warga,” tuturnya.
Selain itu, Anggota Komisi 4 DPRD Medan tersebut, menuturkan, masyarakat kerap bingung saat ingin membuang sampahnya sendiri tatkala petugas sampah jarang datang. Pasalnya, warga tidak menemukan tempat pembuangan sampah resmi.
“Wajar saja warga kebingungan saat hendak membuang sampah mereka, karena tidak ada tempat pembuangan sampah resmi yang disiapkan (di lingkungan mereka). Alhasil sampah dibiarkan saja berserakan di pinggir jalan, tentu kita tidak mau hal ini terus terjadi,” harap Dedy.
Karena itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan Medan 4 (Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area) tersebut, meminta kepada setiap kepala lingkungan (kepling) di Kota Medan agar lebih peduli dan proaktif dalam penanganan masalah sampah di lingkungannya masing-masing.
“Di sinilah pentingnya peran seorang kepling. Setiap kepling harus peduli dan lebih proaktif dalam menangani masalah sampah, agar setiap lingkungan dapat tertata dengan lebih baik,” tegasnya.
Dedy pun mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah. Sebab meskipun permasalahan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.
“Sebab selain persoalan kebersihan lingkungan, sampah juga dapat merusak sistem aliran air di sungai maupun drainase, sehingga dapat mengakibatkan banjir,” pungkasnya. (map/saz)