28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Tiga Fraksi WO

Tolak Perda Retribusi IMB

MEDAN-Tingginya tarif harga satuan bangunan gedung (HSBG) yang diajukan Pemko Medan, membuat tiga fraksi DPRD Medan walk out (WO) alias menolak menyetujui pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda), tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Medan Bersatu (F-MB).  Sedangkan lima fraksi lainnya menyetujui ranperda tersebutn
Ketua FPDI-P, Hasyim mengatakan, pihaknya minta menunda pengesahan karena HSBG yang diajukan Pemko Medan sebesar Rp2.750.000 per meter per segi. Angka itu dinilai terlalu tinggi dibandingkan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sementara bangunan bermasalah di kota ini cukup banyak.
“Kami tidak ingin pengesahan ini menimbulkan gejolak masyarakat. Apalagi pada ranperda, rumah sederhana juga dikenakan biaya retribusi padahal pada undang-undang (UU) seharusnya gratis,” katanya kepada wartawan, setelah keluar dari ruang rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (28/5).
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, Medan masih kekurangan 200 ribu unit rumah tapak sederhana. Karena itu FPDI-P menilai ranperda tersebut masih harus dilakukan pembahasan dan evaluasi lagi.

“FPDI-P sudah menyampaikan usulan HSBG sebesar Rp2.500.000 kepada anggota yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) tapi tidak disetujui juga. Permintaan juga tidak digubris jadi kami memilih walk out saja,” ucapnya.

Selain itu, sanksi juga tidak dicantumkan dengan jelas khususnya kepada pemberi izin sedangkan pada ranperda hanya tertera sanksi bagi si pemohon. Sesuai aturannya, proses pengurusan izin paling lama 14 hari. “Seharusnya ada sanksi kompensasi untuk masyarakat jika pemerintah telat mengeluarkan izin,” ucapnya.

Dari FPDI-P, tidak hanya ketua dan anggota fraksi, salah seorang Wakil Pimpinan DPRD Medan, August Napitupulu dari fraksi ini juga memilih menolak menandatangani perda tersebut.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris F-PAN, Bahrumsyah. Salah seorang anggota pansus IMB ini menilai tingginya biaya HSBG ini dikhawatirkan menimbulkan potensial lost (hilang pendapatan) yang tinggi karena ketidaktegasan Pemko Medan menertibkan bangunan bermasalah di kota ini.
“Berdasarkan data Pemko sendiri, jumlah bangunan bermasalah sepanjang 2011 tercatat bangunan tanpa surat IMB sebanyak 597 unit, bangunan menyimpang dari IMB 248 unit, bangunan yang sudah ditindak secara administrasi 845 unit. Dari data itu, kami minta permasalahan ini dituntaskan terlebih dahulu baru naikkan retribusi,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, bisa menyebabkan semakin tingginya penyimpangan. Selain itu, target Kota Medan yang ingin dijadikan sebagai kota jasa akan sulit tercapai karena akan menyulitkan pengembang mendirikan bangunan di kota ini.

“Kami bukan untuk gagah-gagahan menolak perda itu. Hanya saja kami tidak ingin perda ini menimbulkan gejolak seperti perda pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi belum ada sosialisasi terhadap ranperda ini sampai sekarang,” pungkasnya.(adl)

Tolak Perda Retribusi IMB

MEDAN-Tingginya tarif harga satuan bangunan gedung (HSBG) yang diajukan Pemko Medan, membuat tiga fraksi DPRD Medan walk out (WO) alias menolak menyetujui pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda), tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi peraturan daerah (perda).

Ketiga fraksi tersebut yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dan Fraksi Medan Bersatu (F-MB).  Sedangkan lima fraksi lainnya menyetujui ranperda tersebutn
Ketua FPDI-P, Hasyim mengatakan, pihaknya minta menunda pengesahan karena HSBG yang diajukan Pemko Medan sebesar Rp2.750.000 per meter per segi. Angka itu dinilai terlalu tinggi dibandingkan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sementara bangunan bermasalah di kota ini cukup banyak.
“Kami tidak ingin pengesahan ini menimbulkan gejolak masyarakat. Apalagi pada ranperda, rumah sederhana juga dikenakan biaya retribusi padahal pada undang-undang (UU) seharusnya gratis,” katanya kepada wartawan, setelah keluar dari ruang rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (28/5).
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, Medan masih kekurangan 200 ribu unit rumah tapak sederhana. Karena itu FPDI-P menilai ranperda tersebut masih harus dilakukan pembahasan dan evaluasi lagi.

“FPDI-P sudah menyampaikan usulan HSBG sebesar Rp2.500.000 kepada anggota yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) tapi tidak disetujui juga. Permintaan juga tidak digubris jadi kami memilih walk out saja,” ucapnya.

Selain itu, sanksi juga tidak dicantumkan dengan jelas khususnya kepada pemberi izin sedangkan pada ranperda hanya tertera sanksi bagi si pemohon. Sesuai aturannya, proses pengurusan izin paling lama 14 hari. “Seharusnya ada sanksi kompensasi untuk masyarakat jika pemerintah telat mengeluarkan izin,” ucapnya.

Dari FPDI-P, tidak hanya ketua dan anggota fraksi, salah seorang Wakil Pimpinan DPRD Medan, August Napitupulu dari fraksi ini juga memilih menolak menandatangani perda tersebut.

Hal senada juga dikatakan Sekretaris F-PAN, Bahrumsyah. Salah seorang anggota pansus IMB ini menilai tingginya biaya HSBG ini dikhawatirkan menimbulkan potensial lost (hilang pendapatan) yang tinggi karena ketidaktegasan Pemko Medan menertibkan bangunan bermasalah di kota ini.
“Berdasarkan data Pemko sendiri, jumlah bangunan bermasalah sepanjang 2011 tercatat bangunan tanpa surat IMB sebanyak 597 unit, bangunan menyimpang dari IMB 248 unit, bangunan yang sudah ditindak secara administrasi 845 unit. Dari data itu, kami minta permasalahan ini dituntaskan terlebih dahulu baru naikkan retribusi,” jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, bisa menyebabkan semakin tingginya penyimpangan. Selain itu, target Kota Medan yang ingin dijadikan sebagai kota jasa akan sulit tercapai karena akan menyulitkan pengembang mendirikan bangunan di kota ini.

“Kami bukan untuk gagah-gagahan menolak perda itu. Hanya saja kami tidak ingin perda ini menimbulkan gejolak seperti perda pajak bumi dan bangunan (PBB). Apalagi belum ada sosialisasi terhadap ranperda ini sampai sekarang,” pungkasnya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/