25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Pemko Medan Siap Bayarkan Gaji ke-13 ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 mulai bulan Juni 2023 ini.

 “Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kita akan sesegera mungkin membayarnya,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Lubis MSi, kepada Sumut Pos, Minggu (4/6/2023).

 Dikatakan Zulkarnain, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

 “Artinya mulai tanggal 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) nya berdasarkan penghasilan yang diterima Bulan Mei ke BKAD Kota Medan untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” ujarnya.

 Zulkarnain mengimbau kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM nya ke BKAD Kota Medan agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

 “Kita imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM nya sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP nya, akan langsung kita proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM nya, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) nya dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD yang lain,” katanya.

 Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13. “Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” ungkapnya.

 Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Bulan Juni ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

 “Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” jelas mantan Kadisdukcapil Kota Medan tersebut.

 Selain itu, lanjut Zulkarnain, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya. “Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), mengaku siap menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dalam hal pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 mulai bulan Juni 2023 ini.

 “Pemko Medan tentunya siap menyalurkan gaji ke-13 secara tepat waktu. Kita akan sesegera mungkin membayarnya,” ucap Kepala BKAD Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain Lubis MSi, kepada Sumut Pos, Minggu (4/6/2023).

 Dikatakan Zulkarnain, berdasarkan arahan yang diterima, pendistribusian gaji ke-13 ASN paling cepat dilakukan pada bulan juni ini. Tentunya pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketetapan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sudah diterbitkan sebelumnya.

 “Artinya mulai tanggal 5 Juni 2023, setiap OPD sudah bisa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) nya berdasarkan penghasilan yang diterima Bulan Mei ke BKAD Kota Medan untuk segera diproses dan dilakukan pembayaran (gaji ke-13),” ujarnya.

 Zulkarnain mengimbau kepada setiap OPD di lingkungan Pemko Medan agar sesegera mungkin mengajukan SPP/SPM nya ke BKAD Kota Medan agar proses pendistribusian gaji ke-13 dapat dilakukan secepatnya.

 “Kita imbau agar seluruh OPD bisa mengajukan SPP SPM nya sesegera mungkin. Setiap ada OPD yang mengajukan SPP nya, akan langsung kita proses dan salurkan, tidak menunggu OPD lainnya. Artinya, semakin cepat OPD tersebut mengajukan SPP/SPM nya, maka akan semakin cepat pula penyaluran (gaji ke-13) nya dilakukan, karena tidak harus serentak dengan OPD yang lain,” katanya.

 Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN di lingkungan Pemko Medan, akan dibayarkan seperti komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang juga mengatur gaji ke-13. “Komposisinya sama seperti THR (Idul Fitri 2023) kemarin. Selain gaji (1 bulan), juga (ditambah) 50 persen dari TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” ungkapnya.

 Dijelaskan Zulkarnain, pembayaran gaji ke-13 oleh pemerintah kepada ASN mulai Bulan Juni ini diharapkan dapat membantu orang tua dalam pembiayaan pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah.

 “Sebab ada sangat banyak (ASN) yang berstatus sebagai orangtua yang anaknya akan mulai bersekolah, akan masuk tahun ajaran baru, atau mungkin akan ke sekolah dengan jenjang yang lebih tinggi. Tentunya dalam hal ini mereka butuh dukungan finansial,” jelas mantan Kadisdukcapil Kota Medan tersebut.

 Selain itu, lanjut Zulkarnain, gaji ke-13 juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada segenap ASN atas kinerja yang ditunjukkan sebelumnya. “Bahkan gaji ke-13 ini diharapkan juga bisa menjadi faktor pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/