32.8 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Pemko Medan Bongkar Pos Ormas dan OKP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui SatPol PP bersama OPD terkait, membongkar sejumlah pos yang disebut sebagai bangunan liar, Rabu (14/9). Terdata ada 6 pos yang dibongkar, pos-pos itu terdiri dari pos milik ormas hingga pos milik organisasi kepemudaan (OKP).

Pemko Medan menegaskan, pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk upaya penertiban bangunan liar. Tujuan utamanya, untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi drainase guna mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Selain itu, untuk membebaskan jalur hijau dari bangunan-bangunan liar yang dinilai mengganggu estetika kota.

Dikedua titik tersebut, pembongkaran tampak berjalan cukup kondusif, tidak terlihat adanya perlawanan saat alat berat milik Dinas PU menghancurkan bangunan-bangunan tersebut. Bahkan, tampak beberapa anggota organisasi kepemudaan ini turut memulai pembongkaran dengan menggunakan palu.

Usai dihancurkan, bahan material dari rubuhnya bangunan-bangunan tersebut juga tampak langsung diangkut oleh truk milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Kepada Sumut Pos, KasatPol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap, menjelaskan ada 6 pos yang dibongkar pada Rabu kemarin.

“Di Jalan Juanda Kelurahan Sukaraja, kita membongkar pos milik PDIP dan Sukaraja. Di Jalan Warna Kelurahan Sukaraja, kita membongkar pos milik AMPI. Itu titik pertama. Selanjutnya di titik kedua, yaitu di Jalan Mulatuli, kita membongkar pos milik PDIP, AMPI, dan PP. Jadi total ada 6 pos yang kita bongkar,” ungkap Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (14/9).

Rakhmat mengatakan, sasaran penertiban ini merupakan hasil pendataan pihak kecamatan terhadap bangunan yang berada di atas drainase, berm jalan, dan jalur hijau. Menurutnya, penertiban ini merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan.

“Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan,” ucap Rakhmat

Rakhmat menuturkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan.

“Alhamdulillah kooperatif. Sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Suka Raja, Darma, menyatakan pembongkaran itu dilakukan sebagai upaya Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan banjir. Dengan tegas, Pemko Medan akan merubuhkan pos-pos ormas ataupun OKP yang mendirikan bangunan tanpa izin dari pemerintah.

“Untuk hari ini sesuai arahan dari Wali Kota Medan, akan dilakukan pembongkaran pos prmas ataupun OKP yang mendirikan bangunan tanpa ada izin dan mendirikan bangunan di atas drainase yang mengakibatkan banjir di Kota Medan,” ujar Darma.

Darma memastikan, bahwa bangunan ormas yang terletak di Jalan Juanda tersebut memang merupakan bangunan liar.

“Ini bangunan liar, mereka mendirikan bangunan di atas drainase yang telah dibangun Pemko Medan,” katanya.

Pembongkaran ini, lanjut Darma, juga sudah melalui kesepakatan dengan para pemilik bangunan.

“Ini sudah kita beri tahu dua hari sebelum dilakukan pembongkaran, dan karena tanah tempat mendirikan bangunan milik Pemko Medan, maka sejauh ini yang saya tahu tidak ada tempat relokasi untuk mereka dari Pemko Medan,” jelasnya.

Darma juga menyatakan, pembongkaran bangunan ini dilakukan agar drainase yang sudah lama tidak berfungsi dapat difungsikan kembali.

“Penyebab banjir ini karena drainase yang telah dibuat Pemko didirikan bangunan. Makanya saat ini dari Informasi yang saya dapat, bangunan ormas ataupun OKP yang tidak memiliki izin akan dirubuhkan semua,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Robi Barus angkat bicara terkait penertiban bangunan pos PDIP yang dilakukan Pemko Medan di dua titik tersebut. Menurut Robi, dirinya belum mengetahui adanya penertiban pos PDIP yang dilakukan oleh Pemko Medan.

Dikatakan Robi, pihaknya masih akan menghubungi ketua PAC di dua tempat bangunan yang di tertibkan tersebut.

“Coba nanti saya tanya dulu ya,” jawabnya kepada Sumut Pos, Rabu (14/9).

Menurut Robi, bangunan yang berada di Jalan Multatuli itu seharusnya bukan bangunan liar. Namun jika memang bangunan ini berdiri di atas drainase milik pemko Medan, maka Robi mengatakan bahwa sah-sah saja untuk dilakukan pembongkaran oleh Pemko Medan.

“Tapi kalau ditertibkannya karena menghambat drainase, maka hal yang wajar jika Pemko Medan melakukan penertiban. Saat ini kami belum terima laporan dari PAC nya masing-masing, tapi kami mendukung penuh penertiban ini kalau memang Pemko Medan melakukannya untuk mengatasi permasalahan banjir,” pungkasnya.
(Map/Han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui SatPol PP bersama OPD terkait, membongkar sejumlah pos yang disebut sebagai bangunan liar, Rabu (14/9). Terdata ada 6 pos yang dibongkar, pos-pos itu terdiri dari pos milik ormas hingga pos milik organisasi kepemudaan (OKP).

Pemko Medan menegaskan, pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk upaya penertiban bangunan liar. Tujuan utamanya, untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi drainase guna mengatasi masalah banjir di Kota Medan. Selain itu, untuk membebaskan jalur hijau dari bangunan-bangunan liar yang dinilai mengganggu estetika kota.

Dikedua titik tersebut, pembongkaran tampak berjalan cukup kondusif, tidak terlihat adanya perlawanan saat alat berat milik Dinas PU menghancurkan bangunan-bangunan tersebut. Bahkan, tampak beberapa anggota organisasi kepemudaan ini turut memulai pembongkaran dengan menggunakan palu.

Usai dihancurkan, bahan material dari rubuhnya bangunan-bangunan tersebut juga tampak langsung diangkut oleh truk milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Kepada Sumut Pos, KasatPol PP Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap, menjelaskan ada 6 pos yang dibongkar pada Rabu kemarin.

“Di Jalan Juanda Kelurahan Sukaraja, kita membongkar pos milik PDIP dan Sukaraja. Di Jalan Warna Kelurahan Sukaraja, kita membongkar pos milik AMPI. Itu titik pertama. Selanjutnya di titik kedua, yaitu di Jalan Mulatuli, kita membongkar pos milik PDIP, AMPI, dan PP. Jadi total ada 6 pos yang kita bongkar,” ungkap Rakhmat kepada Sumut Pos, Rabu (14/9).

Rakhmat mengatakan, sasaran penertiban ini merupakan hasil pendataan pihak kecamatan terhadap bangunan yang berada di atas drainase, berm jalan, dan jalur hijau. Menurutnya, penertiban ini merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan.

“Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan berm jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan,” ucap Rakhmat

Rakhmat menuturkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemberitahuan.

“Alhamdulillah kooperatif. Sebelum dilakukan pembongkaran, kita sudah terlebih dahulu memberitahukan kepada mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Suka Raja, Darma, menyatakan pembongkaran itu dilakukan sebagai upaya Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan banjir. Dengan tegas, Pemko Medan akan merubuhkan pos-pos ormas ataupun OKP yang mendirikan bangunan tanpa izin dari pemerintah.

“Untuk hari ini sesuai arahan dari Wali Kota Medan, akan dilakukan pembongkaran pos prmas ataupun OKP yang mendirikan bangunan tanpa ada izin dan mendirikan bangunan di atas drainase yang mengakibatkan banjir di Kota Medan,” ujar Darma.

Darma memastikan, bahwa bangunan ormas yang terletak di Jalan Juanda tersebut memang merupakan bangunan liar.

“Ini bangunan liar, mereka mendirikan bangunan di atas drainase yang telah dibangun Pemko Medan,” katanya.

Pembongkaran ini, lanjut Darma, juga sudah melalui kesepakatan dengan para pemilik bangunan.

“Ini sudah kita beri tahu dua hari sebelum dilakukan pembongkaran, dan karena tanah tempat mendirikan bangunan milik Pemko Medan, maka sejauh ini yang saya tahu tidak ada tempat relokasi untuk mereka dari Pemko Medan,” jelasnya.

Darma juga menyatakan, pembongkaran bangunan ini dilakukan agar drainase yang sudah lama tidak berfungsi dapat difungsikan kembali.

“Penyebab banjir ini karena drainase yang telah dibuat Pemko didirikan bangunan. Makanya saat ini dari Informasi yang saya dapat, bangunan ormas ataupun OKP yang tidak memiliki izin akan dirubuhkan semua,” tutupnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Robi Barus angkat bicara terkait penertiban bangunan pos PDIP yang dilakukan Pemko Medan di dua titik tersebut. Menurut Robi, dirinya belum mengetahui adanya penertiban pos PDIP yang dilakukan oleh Pemko Medan.

Dikatakan Robi, pihaknya masih akan menghubungi ketua PAC di dua tempat bangunan yang di tertibkan tersebut.

“Coba nanti saya tanya dulu ya,” jawabnya kepada Sumut Pos, Rabu (14/9).

Menurut Robi, bangunan yang berada di Jalan Multatuli itu seharusnya bukan bangunan liar. Namun jika memang bangunan ini berdiri di atas drainase milik pemko Medan, maka Robi mengatakan bahwa sah-sah saja untuk dilakukan pembongkaran oleh Pemko Medan.

“Tapi kalau ditertibkannya karena menghambat drainase, maka hal yang wajar jika Pemko Medan melakukan penertiban. Saat ini kami belum terima laporan dari PAC nya masing-masing, tapi kami mendukung penuh penertiban ini kalau memang Pemko Medan melakukannya untuk mengatasi permasalahan banjir,” pungkasnya.
(Map/Han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/