26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

Selingkuh, Pejabat Pemprovsu Dipolisikan Istri

LABUHAN- Mantan Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rahalim Azhari (50) ditangkap sedang melakukan perselingkuhan dengan istri simpanannya, Nur Ainun (34) di Jalan Orcit B 11 Lingkungan 29 Komplek Perumahan Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Terungkapnya perselingkuhan tersebut Minggu (3/7) sekitar pukul 03.15 WIB. Warga sekitar yang diikuti Kepala Lingkungan melakukan penggrebekan di rumah yang menjadi tempat perselingkuhan keduanya. Pada saat penggrebekan, kedunya sedang tidur di kamar. Kegaduhan pun terjadi dalam penggrebekan tersebut. Selanjutnya, warga membawa keduanya keluar rumah dan diserahkan kepada Kepala Lingkungan.

Kepala Lingkungan kemudian memberitahu istri Rahalim yang datang tidak lama kemudian. Kemudian, kedua pasangan selingkuh tersebut dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya pun, menjalani pemeriksaan di ruangan juru periksa Polsek Medan Labuhan lantai 2. Sayang, keduanya menolak diwawancarai.

Sekitar Pukul 13.30 WIB, Istri Rahalim mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan. Menurut informasi yang diterima, perselingkuhan Rahalim Azhari dan Nur Ainun terjadi sejak 2006 silam. Dari hasil perselingkuhan sudah membuahkan satu anak. “Saya baru mengetahui hubungan gelap suami saya dengan wanita tersebut 3 bulan belakangan ini,” ujar wanita berinisial DH yang minta nama lengkapnya tidak dipublikasikan.

DH mengetahui perselingkuhan tersebut berawal dari temannya yang mendatangi seorang paranormal untuk berobat. Tanpa diduga kedatangan temannya ke paranormal membuat perselingkuhan Rahalim dengan istri simpanannya terbongkar. Atas kejadian tersebut, DH membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas keberataannya. Laporan istri Rahalim tertuang dalam laporan LP/77B/Vi/2011/SU/Pel-Belawan/Sek-Medan Labuhan. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap keduanya.

Saat teman DH ingin mengisi buku yang disuruh disi oleh paranormal tersebut, tanpa sengaja temannya melihat di buku tersebut ada nama Rahalim dan juga istri simpanannya yang pernah mengunjungi paranormal tersebut. Selanjutnya, teman istri Rahalim langsung memberitahukannya kepada istri Rahalim.

Bermodal informasi yang diberikan temannya, istri sah Rahalim itu melakukan pelacakan. Dengan susah payah akhirnya keberadaan wanita yang ada kaitannya dengan suaminya pun terendus. Namun, DH tidak langsung melakukan penggrebekan namun menanyakan kepada warga sekitar terlebihdahulu terkait kebenaran informasi perselingkuhan suaminya tersebut.

Setelah, mendapatkan kepastian dari warga sekitar, DH langsung melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan agar melakukan penggrebekan.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan untuk melakukan penangkapan terhadap suami saya apabila sedang berada di rumah tersebut,” ujar istri Rahalim.

Menurutnya, seminggu belakangan suaminya memang jarang pulang ke rumah karena ada urusan kantor. “Sudah empat hari suami saya tidak pulang ke rumah, dia mengatakan bahwa ada tugas di luar kota,” tambah DH.
Dia menjelaskan bahwa pengakuan suaminya dan juga selingkuhannya di kantor polisi, kedunya mengaku kalau mereka sudah menikah. Namun, saat saya tanya buku nikahnya dia tidak berani memberikannya. “Katanya sih mereka sudah menikah sirih namun buku nikahnya saya minta tidak ada, tapi pengakuan dari polisi buku nikahnya ada tapi Rahalim menggati namanya menjadi Taslim,” jelasnya.

DH juga mengatakan bahwa informasi yang diterimanya bahwa suaminya mengaku menjadi seorang polisi pada saat ditanyai warga tersebut agar perbuatan perselingkuhannya tidak tercium oleh warga sekitar. “Suami saya katanya mengaku polisi, kemungkinan kalau dia mengaku polisi tidak ada yang berani melakukan penggrebekan,” tandasnya.
Sedangkan, adik DH yang ikut mendampingi ke kantor polisi mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut sudah diketahui pihak keluarga beberapa bulan belakangan ini. Namun, saat ditanyai dengan yang bersangkutan dia tidak pernah mau mengakuinya, “Kami pun sudah sering nasehati namun yangbersangkutan tidak perduli,” singkatnya.
Atas kejadian tersebut, DH membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas keberataannya. Laporan istri Rahalim tertuang dalam laporan LP/77B/Vi/2011/SU/Pel-Belawan/Sek-Medan Labuhan.

“Saya akan memperpanjang kasus ini ke jalur hukum, biar proses hukum yang menindaklanjuti perbuatannya, kalau untuk penyelesaian secara kekeluargaan sendiri belum ada kepikiran saya,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap keduanya,”Kami masih memeriksa keduanya untuk proses lebih lanjut. Kedunya, dikenakan pasal 284 tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman Sembilan bulan kurungan penjara. Sedangkan, Kepala Lingkungan 29, Abdul Latif dan juga warga sekitar tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Menurut pantauan Sumut Pos di Jalan Orchid B 11 Lingkungan 29 Komplek Perumahan Griya marelan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tampak terlihat rumah tersebut sepi. Namun, pada saat wartawan Koran ini memoto rumah tersebut, salah seorang security komplek melarang untuk memotonya, “Jangan di foto-foto rumah itu, itu rumah polisi,” ujarnya. (mag-11)

LABUHAN- Mantan Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rahalim Azhari (50) ditangkap sedang melakukan perselingkuhan dengan istri simpanannya, Nur Ainun (34) di Jalan Orcit B 11 Lingkungan 29 Komplek Perumahan Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Terungkapnya perselingkuhan tersebut Minggu (3/7) sekitar pukul 03.15 WIB. Warga sekitar yang diikuti Kepala Lingkungan melakukan penggrebekan di rumah yang menjadi tempat perselingkuhan keduanya. Pada saat penggrebekan, kedunya sedang tidur di kamar. Kegaduhan pun terjadi dalam penggrebekan tersebut. Selanjutnya, warga membawa keduanya keluar rumah dan diserahkan kepada Kepala Lingkungan.

Kepala Lingkungan kemudian memberitahu istri Rahalim yang datang tidak lama kemudian. Kemudian, kedua pasangan selingkuh tersebut dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya pun, menjalani pemeriksaan di ruangan juru periksa Polsek Medan Labuhan lantai 2. Sayang, keduanya menolak diwawancarai.

Sekitar Pukul 13.30 WIB, Istri Rahalim mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan. Menurut informasi yang diterima, perselingkuhan Rahalim Azhari dan Nur Ainun terjadi sejak 2006 silam. Dari hasil perselingkuhan sudah membuahkan satu anak. “Saya baru mengetahui hubungan gelap suami saya dengan wanita tersebut 3 bulan belakangan ini,” ujar wanita berinisial DH yang minta nama lengkapnya tidak dipublikasikan.

DH mengetahui perselingkuhan tersebut berawal dari temannya yang mendatangi seorang paranormal untuk berobat. Tanpa diduga kedatangan temannya ke paranormal membuat perselingkuhan Rahalim dengan istri simpanannya terbongkar. Atas kejadian tersebut, DH membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas keberataannya. Laporan istri Rahalim tertuang dalam laporan LP/77B/Vi/2011/SU/Pel-Belawan/Sek-Medan Labuhan. Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap keduanya.

Saat teman DH ingin mengisi buku yang disuruh disi oleh paranormal tersebut, tanpa sengaja temannya melihat di buku tersebut ada nama Rahalim dan juga istri simpanannya yang pernah mengunjungi paranormal tersebut. Selanjutnya, teman istri Rahalim langsung memberitahukannya kepada istri Rahalim.

Bermodal informasi yang diberikan temannya, istri sah Rahalim itu melakukan pelacakan. Dengan susah payah akhirnya keberadaan wanita yang ada kaitannya dengan suaminya pun terendus. Namun, DH tidak langsung melakukan penggrebekan namun menanyakan kepada warga sekitar terlebihdahulu terkait kebenaran informasi perselingkuhan suaminya tersebut.

Setelah, mendapatkan kepastian dari warga sekitar, DH langsung melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan agar melakukan penggrebekan.

“Saya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan untuk melakukan penangkapan terhadap suami saya apabila sedang berada di rumah tersebut,” ujar istri Rahalim.

Menurutnya, seminggu belakangan suaminya memang jarang pulang ke rumah karena ada urusan kantor. “Sudah empat hari suami saya tidak pulang ke rumah, dia mengatakan bahwa ada tugas di luar kota,” tambah DH.
Dia menjelaskan bahwa pengakuan suaminya dan juga selingkuhannya di kantor polisi, kedunya mengaku kalau mereka sudah menikah. Namun, saat saya tanya buku nikahnya dia tidak berani memberikannya. “Katanya sih mereka sudah menikah sirih namun buku nikahnya saya minta tidak ada, tapi pengakuan dari polisi buku nikahnya ada tapi Rahalim menggati namanya menjadi Taslim,” jelasnya.

DH juga mengatakan bahwa informasi yang diterimanya bahwa suaminya mengaku menjadi seorang polisi pada saat ditanyai warga tersebut agar perbuatan perselingkuhannya tidak tercium oleh warga sekitar. “Suami saya katanya mengaku polisi, kemungkinan kalau dia mengaku polisi tidak ada yang berani melakukan penggrebekan,” tandasnya.
Sedangkan, adik DH yang ikut mendampingi ke kantor polisi mengatakan bahwa perselingkuhan tersebut sudah diketahui pihak keluarga beberapa bulan belakangan ini. Namun, saat ditanyai dengan yang bersangkutan dia tidak pernah mau mengakuinya, “Kami pun sudah sering nasehati namun yangbersangkutan tidak perduli,” singkatnya.
Atas kejadian tersebut, DH membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas keberataannya. Laporan istri Rahalim tertuang dalam laporan LP/77B/Vi/2011/SU/Pel-Belawan/Sek-Medan Labuhan.

“Saya akan memperpanjang kasus ini ke jalur hukum, biar proses hukum yang menindaklanjuti perbuatannya, kalau untuk penyelesaian secara kekeluargaan sendiri belum ada kepikiran saya,” tandasnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Oktavianus mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan proses penyelidikan terhadap keduanya,”Kami masih memeriksa keduanya untuk proses lebih lanjut. Kedunya, dikenakan pasal 284 tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman Sembilan bulan kurungan penjara. Sedangkan, Kepala Lingkungan 29, Abdul Latif dan juga warga sekitar tidak dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Menurut pantauan Sumut Pos di Jalan Orchid B 11 Lingkungan 29 Komplek Perumahan Griya marelan III Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tampak terlihat rumah tersebut sepi. Namun, pada saat wartawan Koran ini memoto rumah tersebut, salah seorang security komplek melarang untuk memotonya, “Jangan di foto-foto rumah itu, itu rumah polisi,” ujarnya. (mag-11)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/