29 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Akta Kelahiran Rp150 Ribu

081396588xxx

Saya mengurus akta kelahiran anak saya melalui kepala lingkungan kami di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Saya diminta biaya Rp150.000, yang sedihnya sudah dibayar semahal itu, sudah mau 2 bulan akta kelahiran belum siap mohon perhatian pihak berwenang terima kasih.

Laporkan Tertulis

Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada masyarakat untuk mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan. Dengan cara mengurus sendiri, maka tidak akan dikenakan biaya apapun apabila usia anak yang akan diurus aktanya tak lebih dari 60 hari.

Selanjutnya, saya minta kepada pengirim laporan ini untuk menyampaikan laporan tertulis terkait oknum kepling yang meminta bayaran atas biaya akte kelahiran.

Hendra Asmilan, Camat Medan Tembung

Urus Sendiri

Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Medan, Disduk dan Capil Kota Medan sangat berterima kasih apabila masyarakat mengurus sendiri akte kelahiran anak. Karena dengan mengurus sendiri, terbebas dari oknum-oknum yang memanfaatkan dari pengurusan ini.

Di Disduk dan Capil Kota Medan tak ada dipungut biaya apapun apabila akta kelahiran anak yang diurus tak berusia lebih dari 60 hari. Apabila sudah lebih dari 60 hari, maka dikenakan denda administrasi sebesar Rp10 ribu. Syaratnya cukup membawa foto copy buku nikah, kartu keluarga, bukti lahir atau surat kelahiran dari rumah sakit maupun bidan. Dengan syarat tersebut, kami  bisa memprosesnya tak lebih dari seminggu.

Darussalam Pohan
Kadisduk dan Capil Kota Medan

081396588xxx

Saya mengurus akta kelahiran anak saya melalui kepala lingkungan kami di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Saya diminta biaya Rp150.000, yang sedihnya sudah dibayar semahal itu, sudah mau 2 bulan akta kelahiran belum siap mohon perhatian pihak berwenang terima kasih.

Laporkan Tertulis

Terima kasih informasinya, kami sampaikan kepada masyarakat untuk mengurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk dan Capil) Kota Medan. Dengan cara mengurus sendiri, maka tidak akan dikenakan biaya apapun apabila usia anak yang akan diurus aktanya tak lebih dari 60 hari.

Selanjutnya, saya minta kepada pengirim laporan ini untuk menyampaikan laporan tertulis terkait oknum kepling yang meminta bayaran atas biaya akte kelahiran.

Hendra Asmilan, Camat Medan Tembung

Urus Sendiri

Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Medan, Disduk dan Capil Kota Medan sangat berterima kasih apabila masyarakat mengurus sendiri akte kelahiran anak. Karena dengan mengurus sendiri, terbebas dari oknum-oknum yang memanfaatkan dari pengurusan ini.

Di Disduk dan Capil Kota Medan tak ada dipungut biaya apapun apabila akta kelahiran anak yang diurus tak berusia lebih dari 60 hari. Apabila sudah lebih dari 60 hari, maka dikenakan denda administrasi sebesar Rp10 ribu. Syaratnya cukup membawa foto copy buku nikah, kartu keluarga, bukti lahir atau surat kelahiran dari rumah sakit maupun bidan. Dengan syarat tersebut, kami  bisa memprosesnya tak lebih dari seminggu.

Darussalam Pohan
Kadisduk dan Capil Kota Medan

Artikel Terkait

4 Benua Buru Tse Chi Lop

Gundukan Bahayakan Pengendara

Nyalakan LPJU di Jalan Pattimura

Ruko di Tembung Kokoh Meski tanpa IMB

Terpopuler

Artikel Terbaru

/