26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kamis, Warga Medan Dapat e-KTP

MEDAN-Masyarakat Kota Medan dipastikan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Kamis (5/7) mendatang. Pasalnya, sebanyak 308.955 e-KTP sudah diserah kepada 21 kecamatan di Kota Medan, Kamis (27/6) yang lalu untuk dibagikan kepada masyarakat.

“Kamis ini akan kita bagi kepada warga, sebelumnya secara simbolis menteri dalam negeri sudah membagikan kepada warga. Ini hanya menyaksikan pendistribusian yang disaksikan Wali Kota Medan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kota Medan, Muslim, Senin (2/7). Menurutnya, untuk pendistribusian di Kecamatan Medan Marelan yang akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Saat ini penyaluran dilakukan kementerian dalam negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk saat ini warga Kota Medan yang sudah melakukan perekaman di masing-masing kecamatan sebanyak 1.266.037 jiwa. Namun hingga saat yang masih tertahan di kementrian dalam negeri sebanyak 957.083 jiwa.

“Pendistribusian dari kita berkoordinasi dengan Pos saja selaku pendistribusi dari pusat yang belum menunggu pihak pusat mengirimkan sisanya,” ujarnya.

Dia mengatakan, keseluruhan warga Kota Medan melakukan perekaman e-KTP.  Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya memperpanjang perekaman e-KTP hingga bulan Desember 2012 mendatang. “Kita perpanjang yang belum melakukan perekaman hingga Desember 2012 mendatang,” sebutnya.

Saat ini kebanyakkan orang yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan warga pendatang dan sudah pindah dari Kota Medan, namun untuk warga pendatang, pihak Disdukcapil tetap melakukan pendataan.

Menurutnya, pengambilan e-KTP bisa dilakukan pada masing-masing kecamatan yakni di kantor Camat dengan membawa KTP yang lama untuk ditukar dengan e-KTP.  Kemudian petugas kecamatan akan kembali memeriksa sidik jari menggunakan alat perekam e-KTP untuk kembali memastikan pemilik e-KTP dan KTP yang lama tidak berfungsi kembali.

Dia menjelaskan tidak benar identitas di e-KTP tidak berlaku untuk pengurusan administrasi karena berubahnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP. Pasalnya setiap pengurusan KTP lama untuk perpanjangan, NIK pasti berubah, sehingga isu yang berkembang di masyarakat tidak benar. Identitas yang berlaku akan datang yaitu e-KTP.

Sedangkan kendala yang dialami saat pendistribusian e-KTP ke masyarakat, Muslim menjelaskan, banyak data e-KTP nyasar yang bukan milik warga Kota Medan. (gus)

MEDAN-Masyarakat Kota Medan dipastikan memiliki e-KTP yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Kamis (5/7) mendatang. Pasalnya, sebanyak 308.955 e-KTP sudah diserah kepada 21 kecamatan di Kota Medan, Kamis (27/6) yang lalu untuk dibagikan kepada masyarakat.

“Kamis ini akan kita bagi kepada warga, sebelumnya secara simbolis menteri dalam negeri sudah membagikan kepada warga. Ini hanya menyaksikan pendistribusian yang disaksikan Wali Kota Medan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kota Medan, Muslim, Senin (2/7). Menurutnya, untuk pendistribusian di Kecamatan Medan Marelan yang akan dihadiri langsung oleh Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Saat ini penyaluran dilakukan kementerian dalam negeri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk saat ini warga Kota Medan yang sudah melakukan perekaman di masing-masing kecamatan sebanyak 1.266.037 jiwa. Namun hingga saat yang masih tertahan di kementrian dalam negeri sebanyak 957.083 jiwa.

“Pendistribusian dari kita berkoordinasi dengan Pos saja selaku pendistribusi dari pusat yang belum menunggu pihak pusat mengirimkan sisanya,” ujarnya.

Dia mengatakan, keseluruhan warga Kota Medan melakukan perekaman e-KTP.  Bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya memperpanjang perekaman e-KTP hingga bulan Desember 2012 mendatang. “Kita perpanjang yang belum melakukan perekaman hingga Desember 2012 mendatang,” sebutnya.

Saat ini kebanyakkan orang yang belum melakukan perekaman e-KTP merupakan warga pendatang dan sudah pindah dari Kota Medan, namun untuk warga pendatang, pihak Disdukcapil tetap melakukan pendataan.

Menurutnya, pengambilan e-KTP bisa dilakukan pada masing-masing kecamatan yakni di kantor Camat dengan membawa KTP yang lama untuk ditukar dengan e-KTP.  Kemudian petugas kecamatan akan kembali memeriksa sidik jari menggunakan alat perekam e-KTP untuk kembali memastikan pemilik e-KTP dan KTP yang lama tidak berfungsi kembali.

Dia menjelaskan tidak benar identitas di e-KTP tidak berlaku untuk pengurusan administrasi karena berubahnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP. Pasalnya setiap pengurusan KTP lama untuk perpanjangan, NIK pasti berubah, sehingga isu yang berkembang di masyarakat tidak benar. Identitas yang berlaku akan datang yaitu e-KTP.

Sedangkan kendala yang dialami saat pendistribusian e-KTP ke masyarakat, Muslim menjelaskan, banyak data e-KTP nyasar yang bukan milik warga Kota Medan. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/