28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Gaji ke-13 Cair Sebelum Lebaran

MEDAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus lebih bersabar menunggu disalurkannya gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan jika uang untuk membayar gaji ke-13 PNS sudah ada di kas daerah.Walaupun begitu, Irwan mengaku belum bisa menyalurkannya karena belum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran gaji ke-13.

Informasi yang diterimanya, PMK tentang pembayaran gaji ke 13 baru akan diterbitkan pada pertengahan bulan Juli atau minggu terakhir sebelum masuk hari Raya Idul Fitri. “Informasinya sebelum hari raya, gaji ke 13 PNS sudah dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.

Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS, diakui Irwan berjumlah 90 Miliar. “Uangnya sudah siap, tinggal menunggu PMK nya saja,” jelas Irwan.

Berbeda dengan gaji ke 13, PMK pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 6,5 persen sudah keluar beberapa waktu yang lalu, sehingga penerimaan gaji bulan Juli sudah ada kenaikan.

Sedangkan rapel kenaikan gaji mulai Januari hingga Juni baru akan dibayarkan pada pekan depan. Karena saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap surat perintah membayar (SPM) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Mudah-mudahan pekan depan rapel gaji sudah dapat dibayarkan, secara menyeluruh biaya rapel gaji selama 6 bulan berkisar Rp5,2 miliar,” bebernya.

Sementara itu, Pengamat Anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda mengatakan kenaikan gaji merupakan sebuah kewajaran, karena aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Mengenai jumlah, ia mengaku persoalan itu tidak akan ada habisnya jika dibahas terus menerus. Dengan besarnya belanja pegawai yang ditanggung negara sertiap tahunnya, masih sempat dinaikkannya gaji PNS merupakan sebuah tindakan yang perlu diapresiasi.

Elfenda berharap dengan kenaikan gaji ini, maka pelayanan yang diberikan PNS semakin maksimal lagi dan jangan sampai terjadi pungutan-pungutan liar yang membuat masyarakat menjadi resah.

“Pelayanan yang paling penting, jangan sampai dengan ada kenaikan gaji pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi lebih baik,” jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan dihapuskannya pemberian paket lebaran ternyata belum banyak diketahui PNS maupun pensiunan di lingkungan Pemko) Medan. “Saya belum dengar informasi itu,” ujar Pensiunan Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Heri saat ditemui di gelanggang remaja  Jalan Sutomo, Kamis (3/7).

Secara pribadi dirinya kurang sependapat dengan dihapuskannya paket lebaran, karena baginya pemberian paket ini merupakan penghargaan dari pemerintah atas pengabdiannya selama 35 tahun bertugas di Disperindag. “Tapi mau bagaimana lagi, itu keputusan para pimpinan,” katanya.

Namun berbeda dengan Narji. PNS Disperindag yang bertugas mengawasi barang masuk dan keluar untuk kebutuhan pasar murah selama Ramadan ini menilai jika itu sudah larangan pemerintah tidak perlu dipermasalahkan lagi. “Itu tidak masalah, jika pun ada tidak layak untuk dikonsumsi, seperti paket lebaran tahun lalu,” tandas Narji.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan, Hasan Basri mengaku mendukung dihapusannya paket lebaran, karena sebagai seorang PNS tidak dibenarkan untuk menerima hadiah apapun.

“KPK juga sudah membuat larangan tersebut melalui surat edaran,” ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai dihapuskannya paket lebaran tahun 2014.

Diefesiensikannya anggaran pengadaan paket lebaran, kata dia, secara otomatis akan menghemat anggaran belanja daerah sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk kesejahteraan PNS. “Bisa saja tahun depan uang tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditambah karena anggaran paket lebaran ditiadakan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan pengadaan paket labaran di beberapa daerah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Temuan BPK itu terjadi di Kota Semarang, karena ada temuan makanya uang pengadaan paket lebaran dikembalikan,” katanya.

Maka dari itu, agar tidak terjadi temuan BPK tentang pengadaan paket lebaran, pihaknya mulai tahun ini dan tahun tahun berikutnya menghapuskan pemberian paket lebaran. Di sisi lain, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin nampaknya tidak akan berbuat banyak dan menyetujui permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tentang dihapuskannya pengadaan paket lebaran.

“Keputusan itu memang atas permintaan Mendagri,” kata Eldin.

Mendagri, ujarnya, menghapuskan pemberian paket lebaran karena PNS
sudah menerima TPP dan gaji 13 setiap tahunnya.

Selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran atau pengumuman agar seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan mengetahui bahwa tahun ini tidak ada lagi pemberian paket lebaran. “Nanti akan saya minta untuk dibuat surat edarannya,” tandasnya. (dik/ije/azw)

MEDAN-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus lebih bersabar menunggu disalurkannya gaji ke-13.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan jika uang untuk membayar gaji ke-13 PNS sudah ada di kas daerah.Walaupun begitu, Irwan mengaku belum bisa menyalurkannya karena belum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembayaran gaji ke-13.

Informasi yang diterimanya, PMK tentang pembayaran gaji ke 13 baru akan diterbitkan pada pertengahan bulan Juli atau minggu terakhir sebelum masuk hari Raya Idul Fitri. “Informasinya sebelum hari raya, gaji ke 13 PNS sudah dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin.

Anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji ke-13 PNS, diakui Irwan berjumlah 90 Miliar. “Uangnya sudah siap, tinggal menunggu PMK nya saja,” jelas Irwan.

Berbeda dengan gaji ke 13, PMK pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar 6,5 persen sudah keluar beberapa waktu yang lalu, sehingga penerimaan gaji bulan Juli sudah ada kenaikan.

Sedangkan rapel kenaikan gaji mulai Januari hingga Juni baru akan dibayarkan pada pekan depan. Karena saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap surat perintah membayar (SPM) dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Mudah-mudahan pekan depan rapel gaji sudah dapat dibayarkan, secara menyeluruh biaya rapel gaji selama 6 bulan berkisar Rp5,2 miliar,” bebernya.

Sementara itu, Pengamat Anggaran di Kota Medan, Elfenda Ananda mengatakan kenaikan gaji merupakan sebuah kewajaran, karena aturan tersebut sudah diatur dalam undang-undang.

Mengenai jumlah, ia mengaku persoalan itu tidak akan ada habisnya jika dibahas terus menerus. Dengan besarnya belanja pegawai yang ditanggung negara sertiap tahunnya, masih sempat dinaikkannya gaji PNS merupakan sebuah tindakan yang perlu diapresiasi.

Elfenda berharap dengan kenaikan gaji ini, maka pelayanan yang diberikan PNS semakin maksimal lagi dan jangan sampai terjadi pungutan-pungutan liar yang membuat masyarakat menjadi resah.

“Pelayanan yang paling penting, jangan sampai dengan ada kenaikan gaji pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi lebih baik,” jelasnya.

Sementara, berkaitan dengan dihapuskannya pemberian paket lebaran ternyata belum banyak diketahui PNS maupun pensiunan di lingkungan Pemko) Medan. “Saya belum dengar informasi itu,” ujar Pensiunan Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Heri saat ditemui di gelanggang remaja  Jalan Sutomo, Kamis (3/7).

Secara pribadi dirinya kurang sependapat dengan dihapuskannya paket lebaran, karena baginya pemberian paket ini merupakan penghargaan dari pemerintah atas pengabdiannya selama 35 tahun bertugas di Disperindag. “Tapi mau bagaimana lagi, itu keputusan para pimpinan,” katanya.

Namun berbeda dengan Narji. PNS Disperindag yang bertugas mengawasi barang masuk dan keluar untuk kebutuhan pasar murah selama Ramadan ini menilai jika itu sudah larangan pemerintah tidak perlu dipermasalahkan lagi. “Itu tidak masalah, jika pun ada tidak layak untuk dikonsumsi, seperti paket lebaran tahun lalu,” tandas Narji.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan, Hasan Basri mengaku mendukung dihapusannya paket lebaran, karena sebagai seorang PNS tidak dibenarkan untuk menerima hadiah apapun.

“KPK juga sudah membuat larangan tersebut melalui surat edaran,” ujarnya saat dimintai tanggapan mengenai dihapuskannya paket lebaran tahun 2014.

Diefesiensikannya anggaran pengadaan paket lebaran, kata dia, secara otomatis akan menghemat anggaran belanja daerah sehingga anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk kesejahteraan PNS. “Bisa saja tahun depan uang tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ditambah karena anggaran paket lebaran ditiadakan lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga mengatakan pengadaan paket labaran di beberapa daerah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Temuan BPK itu terjadi di Kota Semarang, karena ada temuan makanya uang pengadaan paket lebaran dikembalikan,” katanya.

Maka dari itu, agar tidak terjadi temuan BPK tentang pengadaan paket lebaran, pihaknya mulai tahun ini dan tahun tahun berikutnya menghapuskan pemberian paket lebaran. Di sisi lain, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin nampaknya tidak akan berbuat banyak dan menyetujui permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tentang dihapuskannya pengadaan paket lebaran.

“Keputusan itu memang atas permintaan Mendagri,” kata Eldin.

Mendagri, ujarnya, menghapuskan pemberian paket lebaran karena PNS
sudah menerima TPP dan gaji 13 setiap tahunnya.

Selanjutnya pihaknya akan membuat surat edaran atau pengumuman agar seluruh PNS di lingkungan Pemko Medan mengetahui bahwa tahun ini tidak ada lagi pemberian paket lebaran. “Nanti akan saya minta untuk dibuat surat edarannya,” tandasnya. (dik/ije/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru