26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan Korban PHK Marah-marah di Kantor BPJS

Foto: Riadi/PM Petugas BPJS Cabang Belawan memberikan penjelasan kepada puluhan karyawan korban PHK yang ingin mengajukan pemberkasan JHT, Jumat (3/7/2015).
Foto: Riadi/PM
Petugas BPJS Jalan Krakatau Medan memberikan penjelasan kepada puluhan karyawan korban PHK yang ingin mengajukan pemberkasan JHT, Jumat (3/7/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pekerja korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dari berbagai perusahaan, marah-marah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Belawan Jl. G. Krakatau, Jumat (3/7). Mereka protes karena pencairan jaminan hari tua (JHT) tak bisa keseluruhan.

Ya, setelah resmi beroperasi secara penuh, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT. Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri, sambung Cholik, merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tak lagi produktif. Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini hanya bisa diambil setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

“Dulu juga baru bisa diambil 56 tahun, kemudian setelah krisis moneter tahun 1998 karena pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan,” ungkapnya. Selain aturan baru pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP baru tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang ditetapkan sebesar 3 persen. “Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun,” tukasnya.

“BPJS tidak ada domain untuk menentukan (batas usia). Kita hanya mengikuti aturan yang ada,” sambungnya. “Jadi kalau mau protes silakan ke pemerintah. Kita hanya operator,” lanjutnya.

Peraturan pencairan hanya bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun tersebut berlaku per 1 Juli 2015 kemarin. Sebelumnya, nasabah bisa mencairkan dana mereka setelah menjadi peserta selama 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru saat masa keanggotaan 10 tahun hanya bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen untuk mengurus biaya rumah. Tapi sekali lagi kalau untuk cair penuh menunggu usia 56.

Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut menuai banyak protes. Pasalnya, peraturan langsung diberlakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Foto: Riadi/PM Petugas BPJS Cabang Belawan memberikan penjelasan kepada puluhan karyawan korban PHK yang ingin mengajukan pemberkasan JHT, Jumat (3/7/2015).
Foto: Riadi/PM
Petugas BPJS Jalan Krakatau Medan memberikan penjelasan kepada puluhan karyawan korban PHK yang ingin mengajukan pemberkasan JHT, Jumat (3/7/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan pekerja korban PHK (Pemutusan Hubungan kerja) dari berbagai perusahaan, marah-marah di Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Belawan Jl. G. Krakatau, Jumat (3/7). Mereka protes karena pencairan jaminan hari tua (JHT) tak bisa keseluruhan.

Ya, setelah resmi beroperasi secara penuh, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru terkait pencairan JHT. Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni lalu, perubahan hanya dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7% per bulan.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, aturan baru tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2015. PP ini sendiri, sambung Cholik, merupakan implementasi dari UU No 40 Tahun 2004 yang diteken saat era Presiden Megawati.

Dalam aturan yang lama, JHT bisa diambil penuh jika peserta sudah terdaftar selama 5 tahun 1 bulan di BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat sebagian dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari saldo untuk persiapan pensiun, dan 30% untuk pembiayaan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah pertama.

Namun, jika peserta ingin menarik seluruh saldo JHT, peserta harus sudah dinyatakan berumur 56 tahun. Cholik menuturkan, perubahan ini sudah sesuai dengan filiosofi jaminan buat orang yang sudah memasuki masa tua sehingga tak lagi produktif. Cholik menambahkan, seharusnya masyarakat tak perlu kaget dengan perubahan tersebut. Karena pada awalnya, JHT ini hanya bisa diambil setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

“Dulu juga baru bisa diambil 56 tahun, kemudian setelah krisis moneter tahun 1998 karena pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat, pemerintah mengubahnya menjadi 5 tahun 1 bulan,” ungkapnya. Selain aturan baru pencairan JHT, kata Cholik, dalam PP baru tersebut juga menambahkan manfaat lain berupa dana pensiun yang ditetapkan sebesar 3 persen. “Ada penambahan lagi pemotongan sebesar 3% untuk manfaat pensiun,” tukasnya.

“BPJS tidak ada domain untuk menentukan (batas usia). Kita hanya mengikuti aturan yang ada,” sambungnya. “Jadi kalau mau protes silakan ke pemerintah. Kita hanya operator,” lanjutnya.

Peraturan pencairan hanya bisa dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun tersebut berlaku per 1 Juli 2015 kemarin. Sebelumnya, nasabah bisa mencairkan dana mereka setelah menjadi peserta selama 5 tahun 1 bulan. Dengan aturan baru saat masa keanggotaan 10 tahun hanya bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen untuk mengurus biaya rumah. Tapi sekali lagi kalau untuk cair penuh menunggu usia 56.

Peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut menuai banyak protes. Pasalnya, peraturan langsung diberlakukan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/