Dasar itulah, pekerja korban PHK berang. Adu argumen pun terjadi. DM Sihombing (43) yang pertama kali membuka suara. Dirinya mempertanyakan kepastian waktu atas pencairan dana JHT pasca pemberkasan tersebut kepada seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang berada di dekatnya.
“Kalau enggak ada kepastiannya kapan ngapain kami nunggu. Kasih kami tanggal biar enggak galau menunggu kami ini. Buat apa kami pemberkasan begini kalau enggak ada ujungnya. Mending enggak usah,” ujarnya emosi.
Sahut-sahutan pun terjadi dari beberapa karyawan PHK lainnya. Apalagi ketika ada penjelasan bahwa jika pun pemberkasan itu dilakukan, maka yang cair hanyalah 10% dari dana JHT. Sementara mereka ingin eluruh dana JHT dicairkan. “Nunggu pun kalau yang cair cuma 10% atau 30% kami enggak mau,” ungkap karyawan PHK lainnya.
Pegawai BPJS Ketenagakerjaan lainnya juga ikut memberi penjelasan. Kali ini mengenai salah satu serikat buruh yang akan melakukan yudisial review ke MA terkait peraturan baru tersebut. “Ini sudah jadi persoalan nasional. Di pusat sana ini sudah disampaikan. Ada sekitar 30 ribu tantangan penolakan atas aturan baru ini. Kalau mau kita semua berkumpul buat tandatangan nanti akan kita sampaikan,” ungkap pegawai pria itu.
Keriuhan itu diredakan oleh Kepala Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Suharto. Dirinya meminta kepada sleuruh karyawan agar bersabar menunggu hasil pembahasan lanjutan oleh pemerintah pusat. Bahkan dalam 2 atau 3 hari ini DPR RI akan melakukan rapat paripurna utnuk membahas aturan baru ini.
“Aspirasi ini udah kami tampung dengan menerima berkas klaim dahulu. Nanti apabila memang sudah cair bapak atau ibu akan kami hubungi. Cantumkan no hp bapak dan ibu. Dana akan dikirim melalui rekening tabungan masing-masing. Jika saya diposisi kalian pasti saya juga akan seperti ini. Kami paham itu semua. Kami juga susah bolak balik menghubungi kantor pusat taya perkembangan ya seperti apa. Mohon beri waktu kepada kami untuk menyelesaikan ini. Tapi jangan minta tanggal pada kami,”ungkapnya.
Suharto juga menjelaskan aturan baru ini merupakan aturan yang ada sebelum terjadinya krisis moneter di Indonesia dulu. Lalu karena adanya krisis moneter, pemerintah membuat kebjakan haru dengan masa keperswrtaan 5 tahun, dana JHT sudah bisa dicairkan. Sebab banyak karyawan pada saat itu terkena PHK dan terlilit hutang.
“Sekarang dibalikkan ke awal karena tidak krisis moneter lagi. Sebenarnya ini kabar baik untuk teman pekerja. Karena bila kecelakaan, dulu Rp20 juta petanggungannya. Sementara saat ini tidak ada batasan. Malah akan kami bina dan kami ajukan lagi ke perusahaan untuk diperkerjakan kembali,” ujarnya. Mendengar penjelasan Suharto, puluhan karyawan pun memilih mengikuti prosedur.