MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Medan sudah mengultimatum pemilik Restoran Pondok Mansyur yang berada di Jalan Dr Mansyur, Medan agar segera mengosongkan lokasi tersebut sampai 13 Juli mendatang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Medan, Indra Siregar mengungkapkan, ultimatum itu pihaknya berikan sembari menunggu pemilik restoran mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). “Semalam (Senin, Red) kita sudah minta dia (pemilik) untuk membuat surat pernyataan. Bahwa dia bersedia mengosongkan restorannya untuk kita eksekusi apabila sampai 13 Juli IMB mereka belum juga terbit,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (3/7).
Diakui dia, sebelum memberikan surat peringatan (SP) 3, pihaknya sudah melayangkan SP 1 dan SP 2 kepada pemilik restoran. Laporan bahwa lokasi kuliner tersebut tidak mengantongi IMB, ungkap Indra, diketahui berdasarkan laporan anggotanya di lapangan.
“Jadi semalam kita tekankan lagi saat dia membuat pernyataan sekaligus menyerahkan SP 3. Saya bilang kalau memang izin belum juga terbit sampai tanggal tersebut, dia ngaku bersedia mengosongkan tempatnya. Dia berkomitmen mengurus IMB-nya,” katanya.
Pihaknya mengatakan tidak akan main-main dalam menindaklanjuti kasus tersebut terbukti dengan melayangkan SP3 kepada pemilik restoran. “Intinya mereka minta waktu 10 hari untuk pengurusan izin. Jika dia tak komitmen, kami siap eksekusi,” katanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Salman Alfarisi mengungkapkan, bukan suatu rahasia lagi bahwa di Medan ada bangunan berdiri sebelum mengantongi dokumen perizinan, seperti IMB. “Harusnya dibongkar, aturan wajib ditegakkan,” katanya.
Pihaknya mengamini, kejadian seperti ini berulang karena lemahnya pengawasan aparatur mulai tingkat terendah seperti kepala lingkungan, lurah dan camat sampai ke dinas terkait. “Sudah pasti karena lemahnya pengawasan. Kenapa kepling tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Begitu juga dengan lurah dan camat yang terkesan tutup mata padahal punya wewenang yang melekat,” katanya.
Sebelumnya, dalam SP 2 bernomor 640/3343 pada 28 Mei 2018
yang diterbitkan Satpol PP, instansi tunggal penegak perda ini mengeluarkan dua opsi yang harus dipilih Kalam Liano, pemilik Restoran Pondok Mansyur, yang pertama membongkar sendiri bangunannya dan yang kedua dibongkar oleh Satpol PP. Dalam surat tersebut, dijelaskan Satpol -PP Kota Medan memberikan waktu 3×24 jam untuk Kalam Liano untuk menindaklanjuti pesan dari surat tersebut. (prn)