31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Bea Cukai Kampanye Perangi Peredaran Rokok Ilegal

MEDAN, SUMUTPOS CO – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Kanwil BC Sumut) sedang menggencarkan kampanye memerangi peredaran rokok ilegal.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya mengampanyekan peredaran rokok ilegal dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan, ‘Stop Peredaran Rokok Ilegal’ di beberapa wilayah di Sumut.

Dijelaskannya, bahwa rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai. Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan.

“Tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok. Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka,” ujarnya, Senin (4/7). (dwi/ram)

MEDAN, SUMUTPOS CO – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Kanwil BC Sumut) sedang menggencarkan kampanye memerangi peredaran rokok ilegal.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya mengampanyekan peredaran rokok ilegal dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan, ‘Stop Peredaran Rokok Ilegal’ di beberapa wilayah di Sumut.

Dijelaskannya, bahwa rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai. Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan.

“Tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok. Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka,” ujarnya, Senin (4/7). (dwi/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/