32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Soal Kenaikan Tarif Air, Pemprovsu Mulai Beralibi

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengakuan dari  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang mengatakan kalau belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang gugatan kenaikan tarif air di PTUN Medan di PTUN Medan pada pekan lalu, dinilai hanya alibi belaka bahkan tak masuk akal.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S Syahputra mengatakan, tidak benar bila hingga saat ini Pemprov Sumut belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang tersebut.

“Cuma bisa memberikan alibi saja Pemprov Sumut. Karena pekan ini, sudah sidang ke tiga di PTUN Medan untuk dismisal gugutan,” kata Padian kepada Sumut Pos, Senin (7/8) siang.

Pandian mengungkapkan, secara administrasi ia meyakinkan bahwa PTUN Medan sudah menjalani dengan memberikan surat panggilan kepada Gubernur Sumut dan Pemprov Sumut melalui tim kuasa hukumnya. Dengan itu, tidak ada alasan menyampaikan pihak Pemprov Sumut belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

“Pada sidang terakhir, pihak PTUN Medan mengungkapkan sudah menyampaikan sudah melakukan secarah sah dan sepatutnya kepada Pemprov Sumut, Gubsu dan kuasa hukumnya,” jelas Pandian.

Dia menjelaskan hal itu, adalah keteledoran dari pihak Pemprov Sumut. Pihak Pemprov Sumut jangan menyalahi pihak PTUN Medan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan pemanggilan sidang melalui tim kuasa hukum bersangkutan.

“Sudah mau sidang tiga kali, tidak mungkin surat pemberitahuan tidak disampaikan. Kemudian, hal ini sudah menjadi pemberian di Medan juga. Jadinya, cuma alibi Pemprov Sumut menyampaikan hal tersebut. Ini merupakan kesalahan dari Pemprov Sumut sendiri,” tuturnya.

Atas penundaan sidang tersebut, Padian menyesalkan sikap dari Gubsu HT Erry Nuradi dan Pemprov Sumut yang tidak perduli dengan gugatan yang disampaikan oleh Muchrid Nasution, anggota DPRD Sumut bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke PTUN Medan, Selasa (18/7) lalu.

“Gubsu harus menjalankan tanggungjawab moralnya untuk tidak mengulur-ngulur waktu. Harapannya apabila Gubsu hadir maka proses pemeriksaan pokok perkara dapat cepat dilaksanakan. Kuasa hukum Gubsu, tetapi secara prinsip adalah kepentingan Gubsu.” kata pria alunmi Fakultas Hukum UMSU itu.

Dia mengharapkan ada kepastian hukum dari gugatan tersebut yang diperiksa dan diadil oleh majelis hakim PTUN Medan, untuk kepentingan bersama ditengah masyarakat atas kenaikan tarif air itu.

“Harapan ketua pengadilan dapat meloloskan gugatan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara, karena penggugat optimis ketika dilakukan pemeriksaan perkara dan pembuktian dapat dikabulkan oleh majelis hakim.  Maka, cukup beralasan ketika pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, gugatan harus dikabulkan,” tuturnya.

Menurutnya, gugatan di PTUN Medan kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda No.10 Tahun 2009. Gubsu dianggap tidak berhati-hati menandatangi SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi public baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

Padian Adi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengakuan dari  Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang mengatakan kalau belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang gugatan kenaikan tarif air di PTUN Medan di PTUN Medan pada pekan lalu, dinilai hanya alibi belaka bahkan tak masuk akal.

Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S Syahputra mengatakan, tidak benar bila hingga saat ini Pemprov Sumut belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan untuk menghadiri sidang tersebut.

“Cuma bisa memberikan alibi saja Pemprov Sumut. Karena pekan ini, sudah sidang ke tiga di PTUN Medan untuk dismisal gugutan,” kata Padian kepada Sumut Pos, Senin (7/8) siang.

Pandian mengungkapkan, secara administrasi ia meyakinkan bahwa PTUN Medan sudah menjalani dengan memberikan surat panggilan kepada Gubernur Sumut dan Pemprov Sumut melalui tim kuasa hukumnya. Dengan itu, tidak ada alasan menyampaikan pihak Pemprov Sumut belum menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut.

“Pada sidang terakhir, pihak PTUN Medan mengungkapkan sudah menyampaikan sudah melakukan secarah sah dan sepatutnya kepada Pemprov Sumut, Gubsu dan kuasa hukumnya,” jelas Pandian.

Dia menjelaskan hal itu, adalah keteledoran dari pihak Pemprov Sumut. Pihak Pemprov Sumut jangan menyalahi pihak PTUN Medan yang sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan pemanggilan sidang melalui tim kuasa hukum bersangkutan.

“Sudah mau sidang tiga kali, tidak mungkin surat pemberitahuan tidak disampaikan. Kemudian, hal ini sudah menjadi pemberian di Medan juga. Jadinya, cuma alibi Pemprov Sumut menyampaikan hal tersebut. Ini merupakan kesalahan dari Pemprov Sumut sendiri,” tuturnya.

Atas penundaan sidang tersebut, Padian menyesalkan sikap dari Gubsu HT Erry Nuradi dan Pemprov Sumut yang tidak perduli dengan gugatan yang disampaikan oleh Muchrid Nasution, anggota DPRD Sumut bersama Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) ke PTUN Medan, Selasa (18/7) lalu.

“Gubsu harus menjalankan tanggungjawab moralnya untuk tidak mengulur-ngulur waktu. Harapannya apabila Gubsu hadir maka proses pemeriksaan pokok perkara dapat cepat dilaksanakan. Kuasa hukum Gubsu, tetapi secara prinsip adalah kepentingan Gubsu.” kata pria alunmi Fakultas Hukum UMSU itu.

Dia mengharapkan ada kepastian hukum dari gugatan tersebut yang diperiksa dan diadil oleh majelis hakim PTUN Medan, untuk kepentingan bersama ditengah masyarakat atas kenaikan tarif air itu.

“Harapan ketua pengadilan dapat meloloskan gugatan pada persidangan pemeriksaan pokok perkara, karena penggugat optimis ketika dilakukan pemeriksaan perkara dan pembuktian dapat dikabulkan oleh majelis hakim.  Maka, cukup beralasan ketika pemeriksaan ini dilakukan secara profesional, gugatan harus dikabulkan,” tuturnya.

Menurutnya, gugatan di PTUN Medan kepada Gubernur Sumatera Utara diajukan karena Gubsu dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang cacat hukum karena tidak mengikuti proses dan tahapan yang diatur dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan maupun Perda No.10 Tahun 2009. Gubsu dianggap tidak berhati-hati menandatangi SK Gubernur No. 188.44/732/KPTS/2016 yang tidak memastikan apakah telah melalui konsultasi public baik dengan pelanggan Tirtanadi maupun Komisi C DPRD Sumatera Utara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/