25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Mantan Kapolres Siantar Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Wartawan

MEDAN- Mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fatori, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Siantar, Rabu (3/8/2011) siang. Fatori didudukkan sebagai pesakitan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Andi Irianto Siahaan (30) wartawan Trans TV.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin Majelis Hakim Patra J. Zirou dan hakim anggota Janes purba dan Ulina Marbun dimulai pukul 10.00 WIB. Proses persidangan mendapat pengawalan dari tiga anggota polisi Mapolres Pematang Siantar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Nainggolan dan Herri Santoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, menyatakan Fatori melakukan penganiayaan terhadap Andi Siahaan saat di ruang olahraga Mapolres Pematang Siantar pada 30 November 2010 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB.

Penganiayaan terjadi setelah korban menolak dipindahkan ke salah satu sel khusus. Kesal dengan penolakan korban, terdakwa yang saat itu menjabat Kapolres Pematang Siantar langsung mendatangi korban. Tiba-tiba terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan kiri. Akibatnya, bibir korban pecah dan berdarah.

Terdakwa kemudian mengambil sarung tinju dari tangan salah satu tahanan dan memasang ke tangan kiri terdakwa. Kemudian terdakwa memukuli korban bertubi-tubi di depan sejumlah tahanan hingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban lebam. Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPdengan ancaman 5 tahun penjara.

Fatori yang hadir didampingi pengacaranya, secara tegas membantah isi dakwaan. Dia mengaku keberatan atas dakwaan JPU dan berencana mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (10/8) dengan agenda eksepsi terdakwa.(mag-5/smg)

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Wartawan

MEDAN- Mantan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fatori, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri (PN) Siantar, Rabu (3/8/2011) siang. Fatori didudukkan sebagai pesakitan atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Andi Irianto Siahaan (30) wartawan Trans TV.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin Majelis Hakim Patra J. Zirou dan hakim anggota Janes purba dan Ulina Marbun dimulai pukul 10.00 WIB. Proses persidangan mendapat pengawalan dari tiga anggota polisi Mapolres Pematang Siantar.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Nainggolan dan Herri Santoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, menyatakan Fatori melakukan penganiayaan terhadap Andi Siahaan saat di ruang olahraga Mapolres Pematang Siantar pada 30 November 2010 lalu, sekitar pukul 16.15 WIB.

Penganiayaan terjadi setelah korban menolak dipindahkan ke salah satu sel khusus. Kesal dengan penolakan korban, terdakwa yang saat itu menjabat Kapolres Pematang Siantar langsung mendatangi korban. Tiba-tiba terdakwa memukul wajah korban menggunakan tangan kiri. Akibatnya, bibir korban pecah dan berdarah.

Terdakwa kemudian mengambil sarung tinju dari tangan salah satu tahanan dan memasang ke tangan kiri terdakwa. Kemudian terdakwa memukuli korban bertubi-tubi di depan sejumlah tahanan hingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban lebam. Terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPdengan ancaman 5 tahun penjara.

Fatori yang hadir didampingi pengacaranya, secara tegas membantah isi dakwaan. Dia mengaku keberatan atas dakwaan JPU dan berencana mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (10/8) dengan agenda eksepsi terdakwa.(mag-5/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/