25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

KPID: 60 Radio Swasta di Sumut Bermasalah dengan Izin

MEDAN- Sebanyak 60 radio swasta di Sumut, yang bermasalah ditertibkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Radio yang ditertibkan ini kebanyakan bermasalah dalam izin adminitrasinya, yang tidak mempunyai Rekomendasi Kelayakan (RK) dan bersiaran secara liar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution, dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Kamis (22/11) di Hotel Madani Medan.
“Untuk itu KPAID tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi karena ini sangat penting. Bertujuan untuk pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat di seluruhan kabupaten/kota” ucap AH Nasution. Untuk siaran yang nakal, sambung ketua KPID Sumut, yang tidak mau menghiraukan aturan mereka akan melakukan pendekatan. Karena KPID sifatnya memberikan pemberitahuan dengan proses mekanisme administrasi. “Jika berulang-ulang dilakukan sosialisasi tidak dihiraukan kita harus menindak sebagai proses hukum,” tegasnya.

Untuk televisi lokal seperti CN TV, lanjut Haris, mereka sedang memprosesnya untuk dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). CN TV ini melakukan pelanggaran administrasi sejak tahun 2005 lalu.

‘’Mereka (CN TV) gabung dengan TV lokal lainnya. Kita bukan membunuh mereka, melainkan untuk membantu proses administrasinya,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Infokom Kota Medan Zukifli mengatakan, berkaitan usaha dengan kelembagaan tidak terlepas dari usaha pengawasan Dinas Kominfo Kota Medan.(mag-19)

MEDAN- Sebanyak 60 radio swasta di Sumut, yang bermasalah ditertibkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Radio yang ditertibkan ini kebanyakan bermasalah dalam izin adminitrasinya, yang tidak mempunyai Rekomendasi Kelayakan (RK) dan bersiaran secara liar.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPID Sumut Abdul Haris Nasution, dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) Kamis (22/11) di Hotel Madani Medan.
“Untuk itu KPAID tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi karena ini sangat penting. Bertujuan untuk pemahaman kepada stakeholder dan masyarakat di seluruhan kabupaten/kota” ucap AH Nasution. Untuk siaran yang nakal, sambung ketua KPID Sumut, yang tidak mau menghiraukan aturan mereka akan melakukan pendekatan. Karena KPID sifatnya memberikan pemberitahuan dengan proses mekanisme administrasi. “Jika berulang-ulang dilakukan sosialisasi tidak dihiraukan kita harus menindak sebagai proses hukum,” tegasnya.

Untuk televisi lokal seperti CN TV, lanjut Haris, mereka sedang memprosesnya untuk dilakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP). CN TV ini melakukan pelanggaran administrasi sejak tahun 2005 lalu.

‘’Mereka (CN TV) gabung dengan TV lokal lainnya. Kita bukan membunuh mereka, melainkan untuk membantu proses administrasinya,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Dinas Infokom Kota Medan Zukifli mengatakan, berkaitan usaha dengan kelembagaan tidak terlepas dari usaha pengawasan Dinas Kominfo Kota Medan.(mag-19)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/