31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Jaksa Kritik Eksepsi Pengacara Ardjoni Munir

MEDAN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Mantan Kadispora Sumut, Drs H Ardjoni Munir MPd (59),  kembali digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/8).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa, jaksa sempat mengkritik nota keberatan penasehat hukum yang tak cermat dengan menyebutkan dakwaan primer dan sekunder yang seharusnya primair dan subsidair.

“Tidak benar bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Namun penasehat hukum sendiri yang membaca tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga hasil dari tanggapan berupa keberatan yang diuraikan dalam eksepsi pun tidak sesuai dengan surat dakwaan,” ujar Jaksa, Netty Silaen didampingi Adelina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Noor, Jaksa menilai bahwa dakwaan terhadap terdakwa sudah terbukti adanya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Usai membacakan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum tersebut, maka majelis hakim menunda persidangan Senin (06/08) mendatang, dalam agenda mendengarkan putusan sela. Tampak seusai sidang baik terdakwa maupun penasehat hukumnya langsung ngacir dan meninggalkan ruang sidang utama (Cakra I), dan menghindari wartawan.(far)

MEDAN- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi 19 paket pekerjaan dan kegiatan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Mantan Kadispora Sumut, Drs H Ardjoni Munir MPd (59),  kembali digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/8).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) penasehat hukum terdakwa, jaksa sempat mengkritik nota keberatan penasehat hukum yang tak cermat dengan menyebutkan dakwaan primer dan sekunder yang seharusnya primair dan subsidair.

“Tidak benar bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Namun penasehat hukum sendiri yang membaca tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga hasil dari tanggapan berupa keberatan yang diuraikan dalam eksepsi pun tidak sesuai dengan surat dakwaan,” ujar Jaksa, Netty Silaen didampingi Adelina.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Noor, Jaksa menilai bahwa dakwaan terhadap terdakwa sudah terbukti adanya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Usai membacakan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum tersebut, maka majelis hakim menunda persidangan Senin (06/08) mendatang, dalam agenda mendengarkan putusan sela. Tampak seusai sidang baik terdakwa maupun penasehat hukumnya langsung ngacir dan meninggalkan ruang sidang utama (Cakra I), dan menghindari wartawan.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/