JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi secara otomatis akan mengendalikan pemerintahan di Sumut, setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK, sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Senin (3/8) malam.
Ketua DPD Nasdem Sumut itu naik posisi sebagai Pelaksana Tugas (plt) gubernur Sumut, tanpa harus menunggu Gatot diberhentikan sementara tatkala statusnya nanti menjadi terdakwa.
Dengan demikian, Erry akan memimpin Sumut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dihadapi Gatot.
Aturan itu secara tegas tercantum di pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda.
Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 itu menyatakan, “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”
Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Kemarin malam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, langsung merespon penahanan Gatot. Dia pastikan, pihaknya akan secepatnya menerbitkan SK penunjukan Tengku Erry sebagai Plt Gubernur, tanpa perlu menunggu pemberitahuan dari KPK.
“Nanti secepatnya langsung tunjuk wagub sebagai plt gubernur,” kata Tjahjo.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi secara otomatis akan mengendalikan pemerintahan di Sumut, setelah Gubernur Gatot Pujo Nugroho ditahan KPK, sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Senin (3/8) malam.
Ketua DPD Nasdem Sumut itu naik posisi sebagai Pelaksana Tugas (plt) gubernur Sumut, tanpa harus menunggu Gatot diberhentikan sementara tatkala statusnya nanti menjadi terdakwa.
Dengan demikian, Erry akan memimpin Sumut hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap atas kasus yang dihadapi Gatot.
Aturan itu secara tegas tercantum di pasal 65 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda.
Pasal 65 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 itu menyatakan, “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).”
Selanjutnya di pasal 65 ayat (4) dinyatakan, “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Kemarin malam, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, langsung merespon penahanan Gatot. Dia pastikan, pihaknya akan secepatnya menerbitkan SK penunjukan Tengku Erry sebagai Plt Gubernur, tanpa perlu menunggu pemberitahuan dari KPK.
“Nanti secepatnya langsung tunjuk wagub sebagai plt gubernur,” kata Tjahjo.