27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Sakit, Gatot Mangkir jadi Saksi Ajib Shah

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Sidang dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella tersebut menghadirkan saksi diantaranya anak buah pengacara OC Kaligis, Yulius Irawansyah dan mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Gatot mangkir jadi saksi tersangka Ajib Shah, alasannya sakit.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menjadwalkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi dalam kasus Suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka AJS (Ajib Shah). Sayangnya Gatot mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Dia (Gatot Pujo Nugroho) tidak hadir karena sakit,” tutur Kepala Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Selasa (1/3).

Yuyuk juga menjelaskan, Ajib Shah (AJS) merupakan Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gatot dan empat Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya. Sementara, Gatot ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus ini, Kamaluddin Harahap telah masuk dalam tahap persidangan. Pada surat dakwaannya, diketahui bahwa Kamaluddin meminta suap untuk seluruh anggota DPRD.(*/ras)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Sidang dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella tersebut menghadirkan saksi diantaranya anak buah pengacara OC Kaligis, Yulius Irawansyah dan mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Gatot mangkir jadi saksi tersangka Ajib Shah, alasannya sakit.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menjadwalkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi dalam kasus Suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka AJS (Ajib Shah). Sayangnya Gatot mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Dia (Gatot Pujo Nugroho) tidak hadir karena sakit,” tutur Kepala Pelaksana Harian (Plh) Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Selasa (1/3).

Yuyuk juga menjelaskan, Ajib Shah (AJS) merupakan Ketua DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Gatot dan empat Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya. Sementara, Gatot ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari lima pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus ini, Kamaluddin Harahap telah masuk dalam tahap persidangan. Pada surat dakwaannya, diketahui bahwa Kamaluddin meminta suap untuk seluruh anggota DPRD.(*/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/