25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Dewan Minta Dahulukan Hak Pedagang

Rencana relokasi pedagang Pasar Timah oleh Satpol PP yang menuai pro dan kontra dari kala-ngan Komisi III DPRD Kota Me-dan, langsung disikapi pimpinan lembaga legislatif tersebutn
Dewan meminta agar dalam relokasi tersebut mendahulukan hak pedagang.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dalam persoalan ini seharusnya melihat secara jeli hak-hak pedagang dan mendahukan hak pedagang. Sebab, pedagang hanya ingin berjualan dengan aman dan nyaman.”Penolakan pedagang disebabkan ada hak-hak yang tidak terpenuhi. Sebab, tempat relokasi yang akan diberikan kepada pedagang tidak layak dan bermasalah,” kata Henry Jhon, kemarin.

Menurutnya, sejak awal ia tak pernah setuju revitalisasi pasar ditangani pihak swasta. Sebab, developer cenderung sesuka hati menjual harga kios yang bakal ‘mencekik’ para pedagang sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

“Jika ditangani swasta, pedagang seakan terjerat dengan peraturan mereka. Developer juga cenderung menjual kios dengan harga mahal. Makanya, hal ini yang seharusnya menjadi perhatian Pemko karena berpotensi adanya penyimpangan,” ungkap Henry Jhon.

Diutarakan Henry Jhon, kekisruhan yang terjadi dalam revitalisasi Pasar Timah disebabkan Pemko Medan melibatkan pihak ketiga. Sehingga, permasalahan tersebut selama bertahun-tahun tak mencapai titik temu “Makanya, pimpinan DPRD Medan tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun tentang revitalisasi pasar itu,” cetus dia.

Disinggung adanya pro kontra antar sesama anggota Komisi III DPRD Medan, Henry Jhon menyebut hal ini lumrah. “Dewan yang duduk di komisi berasal dari berbagai fraksi. Jika ada perbedaan, itu hal biasa. Namun, secara kelembagaan harusnya kita membela pedagang atau kepentingan orang banyak bukan bukan pengembang,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Hendra DS menyatakan bahwa dirinya tak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar Pasar Timah ditertibkan. Menurutnya, apa yang dilakukannya hanya mempertanyakan kelanjutan pembangunam revitalisasi yang tidak kunjung selesai padahal sudah berjalan hampir 4 tahun.

Apalagi, sambung dia, sebelumnya Komisi III mendapat laporan dari pengembang bahwa pembangunan terkendala karena masih ada pedagang yang bertahan di lokasi dan menolak relokasi.

“Tidak ada rekomendasi, hanya saya tanya ke Satpol PP kenapa tidak dibantu proses relokasi. Terlebih, berdasarkan ketentuan hukum tidak menyalah atau sudah memenangkan gugatan kasasi di MA (Mahkamah Agung),” ujar Hendra.

Terkait adanya pernyataan koleganya di Komisi III, Hasyim, yang mengaku tidak diundang rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Bagian Hukum Senin (30/7) lalu, Hendra membantahnya. Kata Hendra, hal itu tidak benar. “Staf yang sampaikan undangan ke seluruh anggota komisi (III).

Jadi, kenapa tidak hadir saat RDP, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi PDIP, Hasyim meminta Pemko Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III terkait relokasi Pasar Timah dari hasil RDP.

“RDP terkait Pasar Timah yang digelar dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan sangat aneh, karena pedagang tidak diundang, ada apa ini? Bahkan, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota komisi, apa ada kepentingan lain,” ujar Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah, menurut Hasyim sangat penting. Lantaran, sebagai lembaga politik, Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari keduabelah pihak.

“Seharusnya juga panggil pedagang, jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya. Kemudian, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, setelah itu baru tentukan sikap,” tandas Hasyim. (ris/ila)

Rencana relokasi pedagang Pasar Timah oleh Satpol PP yang menuai pro dan kontra dari kala-ngan Komisi III DPRD Kota Me-dan, langsung disikapi pimpinan lembaga legislatif tersebutn
Dewan meminta agar dalam relokasi tersebut mendahulukan hak pedagang.

Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung mengatakan, dalam persoalan ini seharusnya melihat secara jeli hak-hak pedagang dan mendahukan hak pedagang. Sebab, pedagang hanya ingin berjualan dengan aman dan nyaman.”Penolakan pedagang disebabkan ada hak-hak yang tidak terpenuhi. Sebab, tempat relokasi yang akan diberikan kepada pedagang tidak layak dan bermasalah,” kata Henry Jhon, kemarin.

Menurutnya, sejak awal ia tak pernah setuju revitalisasi pasar ditangani pihak swasta. Sebab, developer cenderung sesuka hati menjual harga kios yang bakal ‘mencekik’ para pedagang sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.

“Jika ditangani swasta, pedagang seakan terjerat dengan peraturan mereka. Developer juga cenderung menjual kios dengan harga mahal. Makanya, hal ini yang seharusnya menjadi perhatian Pemko karena berpotensi adanya penyimpangan,” ungkap Henry Jhon.

Diutarakan Henry Jhon, kekisruhan yang terjadi dalam revitalisasi Pasar Timah disebabkan Pemko Medan melibatkan pihak ketiga. Sehingga, permasalahan tersebut selama bertahun-tahun tak mencapai titik temu “Makanya, pimpinan DPRD Medan tak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun tentang revitalisasi pasar itu,” cetus dia.

Disinggung adanya pro kontra antar sesama anggota Komisi III DPRD Medan, Henry Jhon menyebut hal ini lumrah. “Dewan yang duduk di komisi berasal dari berbagai fraksi. Jika ada perbedaan, itu hal biasa. Namun, secara kelembagaan harusnya kita membela pedagang atau kepentingan orang banyak bukan bukan pengembang,” tukasnya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Hendra DS menyatakan bahwa dirinya tak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar Pasar Timah ditertibkan. Menurutnya, apa yang dilakukannya hanya mempertanyakan kelanjutan pembangunam revitalisasi yang tidak kunjung selesai padahal sudah berjalan hampir 4 tahun.

Apalagi, sambung dia, sebelumnya Komisi III mendapat laporan dari pengembang bahwa pembangunan terkendala karena masih ada pedagang yang bertahan di lokasi dan menolak relokasi.

“Tidak ada rekomendasi, hanya saya tanya ke Satpol PP kenapa tidak dibantu proses relokasi. Terlebih, berdasarkan ketentuan hukum tidak menyalah atau sudah memenangkan gugatan kasasi di MA (Mahkamah Agung),” ujar Hendra.

Terkait adanya pernyataan koleganya di Komisi III, Hasyim, yang mengaku tidak diundang rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP dan Bagian Hukum Senin (30/7) lalu, Hendra membantahnya. Kata Hendra, hal itu tidak benar. “Staf yang sampaikan undangan ke seluruh anggota komisi (III).

Jadi, kenapa tidak hadir saat RDP, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi PDIP, Hasyim meminta Pemko Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III terkait relokasi Pasar Timah dari hasil RDP.

“RDP terkait Pasar Timah yang digelar dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan sangat aneh, karena pedagang tidak diundang, ada apa ini? Bahkan, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota komisi, apa ada kepentingan lain,” ujar Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah, menurut Hasyim sangat penting. Lantaran, sebagai lembaga politik, Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari keduabelah pihak.

“Seharusnya juga panggil pedagang, jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya. Kemudian, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, setelah itu baru tentukan sikap,” tandas Hasyim. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/