27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Poldasu Pasang Police Line

Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan police line (garis polisi) terhadap arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara Simpang Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Jumat (3/8).

Agusman/sumut pos
POLICE LINE: Ditreskrimum Poldasu memasang police line di arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara, Jumat (3/8).

Kasubdit I/Kamneg, AKBP Simon Sinulingga melalui Kanit IV Kompol Sahrul Rambe mengaku, pihaknya melakukan garis polisi tersebut berdasarkan laporan dari pemilik lahan, Suteja pada 5 Maret 2018 lalu.

“Jadi, pak Teja selaku pemilik tanah bersama dengan perusahaan Cemara Sport Center membuat perjanjian kontrak selama 10 tahun dimulai pada 27 Oktober 2007 sampai 27 Oktober 2017. Setelah habis masa berlakunya, Pak Teja meminta supaya tanahnya dipulangkan oleh Dirut PT Cemara Sport Center Sumandi Widjaja. Tapi sampai laporan dibuat, Sumandi tak kunjung mengembalikannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Karenanya, sambung Sahrul, pihaknya melakukan penyidikan, lalu sidik serta mengajukan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan, dan lokasi diberi garis polisi.”Untuk tindaklanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Suteja menyatakan, jika masalah sengketa lahan seluas 8.672 meter dan bangunannya itu karena dirinya merasa dibohongi.”Ini tanah saya dan disewa selama 10 tahun sejak tahun 2007. Sewa menyewa harusnya terakhir 27 Oktober 2017,” katanya.

Teja menceritakan, kejadian berawal dari perjanjian antara dirinya dengan pemegang saham PT Cemara Sport Center untuk sewa menyewa lahan. Saat membicarakan itu, sambung Teja, dirinya bertemu dengan Direktur PT Cemara Sport Center, Alwin, Anton sebagai komisaris, Leonardo Soh sebagai komisaris utama.

“Jadi kami menandatangani surat perjanjian sewa menyewa antara saya dan istri dan disitu ada Alwin dan Anton. Setelah tandatangan kontrak sewa menyewa, Alwin menelpon Leonardo Soh dan mengabari sewa menyewa sudah dilakukan,” jelasnya seraya menyatakan inti dari isi perjanjian itu, apabila kontrak habis, pihak penyewa harus mengosongkan lahan.

Ia mengaku, pada tahun 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun dimana Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkan dirinya ke Polda Sumut, sehingga ia ditahan.

“Saya dituntut oleh Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu. Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh,” terangnya.

Setelah itu, Teja menambahkan, oleh inisiatif dari pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menghasilkan pembicaraan untuk mengejar pembukuan.”Tapi saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo,” sebutnya.

Karenanya, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja dan Alwin, Anton serta Leonardo sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.

Oleh karena itu, Suteja mengaku, dirinya membuat laporan ke Polda Sumut terkait lahan dan bangunannya tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.

“Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai Direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Padahal lahan itu, punya saya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa pihaknya melakukan police line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau.”Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik,” tandasnya. (man/ila)

Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan police line (garis polisi) terhadap arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara Simpang Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Jumat (3/8).

Agusman/sumut pos
POLICE LINE: Ditreskrimum Poldasu memasang police line di arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara, Jumat (3/8).

Kasubdit I/Kamneg, AKBP Simon Sinulingga melalui Kanit IV Kompol Sahrul Rambe mengaku, pihaknya melakukan garis polisi tersebut berdasarkan laporan dari pemilik lahan, Suteja pada 5 Maret 2018 lalu.

“Jadi, pak Teja selaku pemilik tanah bersama dengan perusahaan Cemara Sport Center membuat perjanjian kontrak selama 10 tahun dimulai pada 27 Oktober 2007 sampai 27 Oktober 2017. Setelah habis masa berlakunya, Pak Teja meminta supaya tanahnya dipulangkan oleh Dirut PT Cemara Sport Center Sumandi Widjaja. Tapi sampai laporan dibuat, Sumandi tak kunjung mengembalikannya,” ungkapnya kepada wartawan.

Karenanya, sambung Sahrul, pihaknya melakukan penyidikan, lalu sidik serta mengajukan kepada pengadilan untuk melakukan penyitaan, dan lokasi diberi garis polisi.”Untuk tindaklanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke JPU,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditemui di lokasi, Suteja menyatakan, jika masalah sengketa lahan seluas 8.672 meter dan bangunannya itu karena dirinya merasa dibohongi.”Ini tanah saya dan disewa selama 10 tahun sejak tahun 2007. Sewa menyewa harusnya terakhir 27 Oktober 2017,” katanya.

Teja menceritakan, kejadian berawal dari perjanjian antara dirinya dengan pemegang saham PT Cemara Sport Center untuk sewa menyewa lahan. Saat membicarakan itu, sambung Teja, dirinya bertemu dengan Direktur PT Cemara Sport Center, Alwin, Anton sebagai komisaris, Leonardo Soh sebagai komisaris utama.

“Jadi kami menandatangani surat perjanjian sewa menyewa antara saya dan istri dan disitu ada Alwin dan Anton. Setelah tandatangan kontrak sewa menyewa, Alwin menelpon Leonardo Soh dan mengabari sewa menyewa sudah dilakukan,” jelasnya seraya menyatakan inti dari isi perjanjian itu, apabila kontrak habis, pihak penyewa harus mengosongkan lahan.

Ia mengaku, pada tahun 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun dimana Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkan dirinya ke Polda Sumut, sehingga ia ditahan.

“Saya dituntut oleh Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu. Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh,” terangnya.

Setelah itu, Teja menambahkan, oleh inisiatif dari pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menghasilkan pembicaraan untuk mengejar pembukuan.”Tapi saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo,” sebutnya.

Karenanya, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja dan Alwin, Anton serta Leonardo sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.

Oleh karena itu, Suteja mengaku, dirinya membuat laporan ke Polda Sumut terkait lahan dan bangunannya tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.

“Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai Direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Padahal lahan itu, punya saya,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa pihaknya melakukan police line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau.”Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik,” tandasnya. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/