MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengaku terus fokus untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak atau belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) dengan terus mengusulkan penambahan kuota blangko e-KTP ke Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemko Medan terhadap perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mengingat, e-KTP menjadi salah satu syarat bagi setiap Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun untuk dapat menggunakan hak suaranya.
“Kita terus mengusulkan penambahan kuota blangko e-KTP ke pusat, apalagi menjelang Pemilu seperti saat ini. Walaupun sebenarnya, permintaan blangko e-KTP itu memang kita selalu kita lakukan secara rutin,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda Siregar kepada Sumut Pos, Jumat (4/8/2023).
Ditanya terkait berapa banyak jumlah blangko e-KTP yang diusulkan Pemko Medan ke Kemendagri, Baginda mengatakan jika pihaknya selalu mengusulkan penambahan blangko e-KTP sebanyak mungkin.
“Kita usulkan sebanyak mungkin, agar semakin banyak yang bisa terakomodir,” ujarnya.
Lantas, berapa banyak jumlah blangko e-KTP yang diterima Pemko Medan dari Pemerintah Pusat setiap bulannya? Baginda menjelaskan jika jumlah blanko yang diterima setiap bulannya tidak sama atau bervariasi. Namun bila dirata-ratakan, sekitar 10 ribu blangko.
“Jumlah blangko e-KTP yang kita terima setiap bulannya tidak sama,
kalau dirata-ratakan sekitar 10 ribu perbulan,” katanya.
Diterangkan Baginda, tentu saja jumlah itu seringkali masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat Kota Medan akan blanko e-KTP.
“Karena yang mengurus KTP itu kan bukan hanya yang baru menginjak usia 17 tahun, tetapi juga yang KTP nya rusak, hilang, pindah alamat, dan lain-lain,” terangnya.
Oleh sebab itu, sambung Baginda, pihaknya harus menggunakan stok blanko e-KTP yang ada secara maksimal. Salah satunya dengan menerapkan sistem skala prioritas, yakni dengan memprioritaskan masyarakat yang baru menginjak usia 17 tahun.
Dijelaskan Baginda, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Kota Medan terkait masyarakat yang masuk ke dalam data pemilih. Khususnya kepada para pemilih baru, yakni masyarakat Kota Medan yang baru menginjak usia 17 tahun.
“Sebagai bentuk dukungan kita, Disdukcapil Kota Medan rutin ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data terhadap siswa yang berusia 17 tahun untuk bosa mendapatkan e-KTP karena nantinya mereka juga berhak untuk ikut memilih dalam Pemilu (2024),” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggenjot pengadaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun ini. Tujuannya, guna mendukung kebutuhan Pemilu 2024.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, pada 1 Agustus pihaknya telah menyelesaikan pengadaan blangko baru melalui e-katalog. Itu setelah usulan pemanfaatan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk pengadaan blangko e-KTP disetujui menteri keuangan.
“Dengan demikian, diharapkan agenda strategis nasional terkait suksesnya Pemilu 2024 dapat didukung dengan lancar,” ujarnya kemarin (2/8).
Pada pengadaan 1 Agustus, jumlah blangko e-KTP yang dipesan sebanyak 11.393.783 keping. Angka tersebut menambah dua kali pengadaan sebelumnya yang dilakukan tahun ini.
Awal 2023, dukcapil sudah mengadakan 10.450.518 keping dengan anggaran reguler APBN. Kemudian, pada akhir Mei 2023, ditambah sebanyak 2.683.032 keping. Dengan demikian, secara akumulasi, pada 2023 sudah diproduksi sekitar 24 juta.
Teguh mengungkapkan, per 4 Agustus 2023, stok blangko e-KTP mulai tersedia. Permintaan blangko dari daerah-daerah pun sudah bisa dipenuhi secara bertahap. Ia berharap setelah itu, tidak ada lagi daerah yang kekurangan blangko.
Dia juga meminta agar kepala dinas dukcapil se-Indonesia dapat memanfaatkan penggunaan blangko itu dengan cermat. Salah satu prioritasnya untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman, tetapi e-KTP belum dicetak. Selain itu, juga terhadap pemilih pemula. (map/ram)