30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Awas! 197 Kebakaran Akibat Arus Pendek Listrik

Kepala Dinas P2K Kota Medan, Albon Sidauruk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan mencatat, telah melakukan proses pemadaman kebakaran sebanyak 197 peristiwa kebakaran sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2020. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya kebakaran disebabkan hubungan arus pendek listrik.

  “Total sampai 31 Agustus, peristiwa kebakaran yang terjadi dan telah kita tangani, itu ada 197 peristiwa. Dan 90 persen lebih di Kota Medan, dan sisanya di wilayah Deliserdang yang berbatasan dengan Kota Medan. Kalau sampai hari ini pastinya sudah lebih dari 200 peristiwa, tapi datanya belum kita rekap,” ucap Kepala Dinas P2K Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Albon, dari total peristiwa kebakaran yang terjadi itu, mayoritas penyebab terjadinya kebakaran adalah karena adanya arus pendek atau korsleting listrik.

“Penyebabnya sangat beragam, mulai dari arus pendek, lupa mematikan kompor, lupa mematikan peralatan elektronik dan masih banyak lagi. Tetapi memang, yang paling umum itu karena arus pendek yang memicu api hingga akhirnya terjadi kebakaran,” jelasnya.

 Saat ini, kata Albon, pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk meningkatkan kecepatan waktu untuk merespon (Respon Time) setiap laporan peristiwa kebakaran yang ada di Kota Medan. Jumlah 43 unit mobil pemadam kebakaran yang tersebar di setiap UPT dan Pos Dinas P2K yang ada saat ini, disebut telah cukup mumpuni untuk mengatasi peristiwa kebakaran yang ada di Kota Medan.

 “Kota Medan ini kan Kota besar, sangat luas ada 21 Kecamatan, tapi kita hanya ada 4 UPT dan Pos di Kota Medan, yaitu di Jalan Borobudur, Amplas, KIM (Kawasan Industri Medan) dan Belawan. Jumlah itu jelas masih sangat kurang,” katanya.

 Padahal idealnya, kata Albon, Kota Medan harus memiliki 9 UPT/Pos damkar agar bisa memberikan Respon Time yang baik bagi setiap laporan peristiwa kebakaran di Kota Medan. Rencana penambahan itu telah diwacanakan sejak tahun lalu untuk direalisasikan di tahun 2020 ini, namun adanya pandemi Covid-19 membuat rencana itu terpaksa ditunda.

 “Itu sudah diobservasi oleh Provinsi, Medan harus punya 9 UPT atau Pos Damkar. Kapan terealisasi kita belum tahu, kondisi pandemi saat ini sepertinya belum memungkinkan. Tapi begitu pun kita akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kita dengan meningkatkan Respon Time kita,” terangnya.

 Tak lupa, Albon mengingatkan agar setiap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya dan kesadarannya dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan pemadaman kebakaran, karena mayoritas penyebab terjadinya peristiwa kebakaran itu adalah karena kelalaian dari masyarakat itu sendiri.

 “Seperti arus pendek, masyarakat seharusnya memperbaiki instalasi listrik di rumahnya paling lama setiap 10 tahun sekali. Lalu tidak membiarkan adanya alat elektronik yang menyala apabila tidak dipakai, dan tidak meninggalkan kompor yang sedang menyala dengan alasan apapun. Mari kita jaga mulai dari rumah dan lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

 Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan, M Rizki Nugraha meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas P2K untuk meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat agar selalu melakukan cek rutin terhadap instalasi listrik yang ada di rumahnya, termasuk untuk selalu memperhatikan perangkat elektronik yang berpotensi meningkatkan terjadinya kebakaran.

“Sebab tugas Dinas P2K Kota Medan bukan hanya bertugas sebagai pemadam tetapi juga memiliki fungsi pencegahan. Sehingga keberhasilan Dinas P2K tersebut bukan hanya dinilai dari berapa banyak peristiwa kebakaran yang mampu dipadamkan dengan cepat, tetapi juga dari jumlah kebakaran yang terus menurun dari waktu ke waktu,” ujarnya.

 Seperti diketahui, sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai 31 Agustus 2020, Dinas P2K Kota Medan telah menangani 197 peristiwa kebakaran. Adapun rinciannya dari Januari hingga Agustus, yakni Januari 37 peristiwa, Februari 27 peristiwa, Maret 24 peristiwa, April 19 peristiwa, Mei 20 peristiwa, Juni 22 peristiwa, Juli 19 peristiwa dan Agustus 29 peristiwa kebakaran. (map/ila)

Kepala Dinas P2K Kota Medan, Albon Sidauruk.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan mencatat, telah melakukan proses pemadaman kebakaran sebanyak 197 peristiwa kebakaran sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Agustus 2020. Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya kebakaran disebabkan hubungan arus pendek listrik.

  “Total sampai 31 Agustus, peristiwa kebakaran yang terjadi dan telah kita tangani, itu ada 197 peristiwa. Dan 90 persen lebih di Kota Medan, dan sisanya di wilayah Deliserdang yang berbatasan dengan Kota Medan. Kalau sampai hari ini pastinya sudah lebih dari 200 peristiwa, tapi datanya belum kita rekap,” ucap Kepala Dinas P2K Kota Medan, Albon Sidauruk kepada Sumut Pos, Jumat (4/9/2020).

Dijelaskan Albon, dari total peristiwa kebakaran yang terjadi itu, mayoritas penyebab terjadinya kebakaran adalah karena adanya arus pendek atau korsleting listrik.

“Penyebabnya sangat beragam, mulai dari arus pendek, lupa mematikan kompor, lupa mematikan peralatan elektronik dan masih banyak lagi. Tetapi memang, yang paling umum itu karena arus pendek yang memicu api hingga akhirnya terjadi kebakaran,” jelasnya.

 Saat ini, kata Albon, pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk meningkatkan kecepatan waktu untuk merespon (Respon Time) setiap laporan peristiwa kebakaran yang ada di Kota Medan. Jumlah 43 unit mobil pemadam kebakaran yang tersebar di setiap UPT dan Pos Dinas P2K yang ada saat ini, disebut telah cukup mumpuni untuk mengatasi peristiwa kebakaran yang ada di Kota Medan.

 “Kota Medan ini kan Kota besar, sangat luas ada 21 Kecamatan, tapi kita hanya ada 4 UPT dan Pos di Kota Medan, yaitu di Jalan Borobudur, Amplas, KIM (Kawasan Industri Medan) dan Belawan. Jumlah itu jelas masih sangat kurang,” katanya.

 Padahal idealnya, kata Albon, Kota Medan harus memiliki 9 UPT/Pos damkar agar bisa memberikan Respon Time yang baik bagi setiap laporan peristiwa kebakaran di Kota Medan. Rencana penambahan itu telah diwacanakan sejak tahun lalu untuk direalisasikan di tahun 2020 ini, namun adanya pandemi Covid-19 membuat rencana itu terpaksa ditunda.

 “Itu sudah diobservasi oleh Provinsi, Medan harus punya 9 UPT atau Pos Damkar. Kapan terealisasi kita belum tahu, kondisi pandemi saat ini sepertinya belum memungkinkan. Tapi begitu pun kita akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kita dengan meningkatkan Respon Time kita,” terangnya.

 Tak lupa, Albon mengingatkan agar setiap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya dan kesadarannya dalam melakukan tindakan-tindakan pencegahan pemadaman kebakaran, karena mayoritas penyebab terjadinya peristiwa kebakaran itu adalah karena kelalaian dari masyarakat itu sendiri.

 “Seperti arus pendek, masyarakat seharusnya memperbaiki instalasi listrik di rumahnya paling lama setiap 10 tahun sekali. Lalu tidak membiarkan adanya alat elektronik yang menyala apabila tidak dipakai, dan tidak meninggalkan kompor yang sedang menyala dengan alasan apapun. Mari kita jaga mulai dari rumah dan lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

 Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan, M Rizki Nugraha meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas P2K untuk meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat agar selalu melakukan cek rutin terhadap instalasi listrik yang ada di rumahnya, termasuk untuk selalu memperhatikan perangkat elektronik yang berpotensi meningkatkan terjadinya kebakaran.

“Sebab tugas Dinas P2K Kota Medan bukan hanya bertugas sebagai pemadam tetapi juga memiliki fungsi pencegahan. Sehingga keberhasilan Dinas P2K tersebut bukan hanya dinilai dari berapa banyak peristiwa kebakaran yang mampu dipadamkan dengan cepat, tetapi juga dari jumlah kebakaran yang terus menurun dari waktu ke waktu,” ujarnya.

 Seperti diketahui, sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai 31 Agustus 2020, Dinas P2K Kota Medan telah menangani 197 peristiwa kebakaran. Adapun rinciannya dari Januari hingga Agustus, yakni Januari 37 peristiwa, Februari 27 peristiwa, Maret 24 peristiwa, April 19 peristiwa, Mei 20 peristiwa, Juni 22 peristiwa, Juli 19 peristiwa dan Agustus 29 peristiwa kebakaran. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/