25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Harga BBM Naik, Organda Medan Terapkan Penyesuaian Tarif Ongkos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite, Solar Bersubsidi, dan Pertamax pada Sabtu (3/9) kemarin, membuat para sopir angkutan kota (angkot) di Medan tak mampu lagi beroperasi dengan tarif ongkos yang selama ini diterapkan, yakni Rp5.000/estafet. Mulai hari ini, tarif angkot di Kota Medan akan naik 30 persen/estafet atau Rp1.500/estafet. Tepatnya, dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.

 Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, menegaskan bahwa kenaikan tarif ongkos angkot sebesar 30 persen/estafet itu bukan tanpa dasar. Sebab, kenaikan tersebut juga telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.

 “Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai besok (hari ini) tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Saat ini tarif angkot kita Rp5.000/estafet, tapi mulai besok sudah kita tetapkan di angka Rp6.500/estafet,” ucap Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (4/9/2022).

 Dikatakan Gomery, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut, sebab kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite, akan membuat biaya operasional angkot melambung tinggi. Sementara selama ini, kenaikan harga BBM seringkali tidak dibarengi dengan kenaikan tarif ongkos.

 Gomery mengatakan, tarif ongkos angkot yang berlaku di Kota Medan saat ini, yakni Rp5.000/estafet adalah tarif ongkos yang dihitung dengan harga BBM jenis premium yang harganya jelas di bawah harga pertalite.

 Sementara saat ini premium sudah tidak lagi ditemukan di pasaran, hingga membuat angkot-angkot di Kota Medan terpaksa menggunakan BBM dengan jenis pertalie.

 Dijelaskan Gomery, dengan harga pertalite Rp7.650/liter saja, seharusnya tarif ongkos angkot sudah tidak lagi di angka Rp5.000/estafet. Tapi sayangnya, sejak hilangnya BBM jenis Premium di pasaran, belum ada dilakukan penyesuaian tarif ongkos yang dihitung dengan harga pertalite yang lama. Akibatnya selama ini, para sopir angkot terpaksa tetap menerapkan tarif Rp5.000/estafet meskipun tidak lagi menggunakan BBM jenis Premium.

 “Sebenarnya kita juga paling tidak suka naik tarif, tapi mau tidak mau ya harus naik. Sebab kalau harga BBM nya naik, apalagi naiknya sampai 30 persen lebih, ya tidak mungkin kita tidak naik tarif. Kalau kita tidak naik tarif, jelas tidak akan tertutup biaya operasional kita, pasti merugi semua sopir-sopir kita,” ujarnya.

 Gomery pun berharap, pemerintah dapat mengerti kondisi dan dampak dari kenaikan BBM ini kepada para pekerja transportasi seperti para sopir angkot dengan segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif.

 Namun meskipun penetapan pedoman penyesuaian tarif tersebut belum diberikan pemerintah hingga saat ini, Organda Medan memastikan jika pihaknya tetap akan melakukan penyesuaian tarif mulai hari ini, Senin (5/9/2022).

 “Kita harap pemerintah mengerti, karena kalau kita tunggu penyesuaian tarif disahkan, itu kapan, sementara BBM nya sudah naik. Kan nggak mungkin angkot-angkotnya berhenti beroperasi sampai penyesuaian tarifnya disahkan. Kita ini seperti makan buah simalakama, tapi tetap harus kita jalankan. Begitu pun, kita berharap penyesuaian tarif ini secepatnya disahkan,” katanya.

 Gomery pun berharap, masyarakat Kota Medan, khususnya para pengguna jasa angkot di Kota Medan dapat memaklumi kondisi naiknya tarif angkot tersebut. Ia pun meyakini, semua masyarakat bisa memaklumi kondisi kenaikan tarif ongkos ini. Apalagi dapat dikatakan, sopir-sopir angkot di Kota Medan rata-rata hidup di bawah garis kemiskinan.

 “Mereka itu cari makan, bukan cari kaya. Kalau kenaikan tarif ini di komplain juga, ya kita nggak ngerti lagi. Apalagi naiknya tarif kita sesuaikan dengan besaran naiknya harga BBM, berimbang, tidak ada penambahan pendapatan disana. Sementara walaupun pendapatan tidak naik, biaya kebutuhan hidup justru semakin tinggi,” tuturnya.

 Gomery menegaskan, rencana kenaikan tarif ini telah disampaikan pihaknya kepada para mandor angkutan untuk dapat disampaikan kepada setiap sopir angkot di Kota Medan.”Mulai sore ini sudah kita sosialisasikan sama mandor-mandor, supaya mulai besok tarif Rp6.500/estafet sudah bisa diberlakukan,” pungkasnya.

 Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengaku mendukung langkah par sopir angkot yang tergabung dalam Organda Medan yang ingin melakukan penyesuaian tarif ongkos.

 “Masalah berapa besaran kenaikannya, saya fikir pasti ada metode penghitungannya. Tapi pastinya dengan naiknya harga BBM, tentulah tarif ongkos angkot harus ikut naik juga. Sebab kalau tidak naik, sopir-sopir angkot ini akan merugi. Sopir-sopir angkot ini juga masyarakat kita, masyarakat kecil yang harus kita fikirkan keberlangsungan hidupnya,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (4/9/2022).

 Dedy pun menyarankan kepada pemerintah untuk segera menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatannya. Dengan begitu, penyesuaian tarif secara resmi bisa segera diterapkan. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite, Solar Bersubsidi, dan Pertamax pada Sabtu (3/9) kemarin, membuat para sopir angkutan kota (angkot) di Medan tak mampu lagi beroperasi dengan tarif ongkos yang selama ini diterapkan, yakni Rp5.000/estafet. Mulai hari ini, tarif angkot di Kota Medan akan naik 30 persen/estafet atau Rp1.500/estafet. Tepatnya, dari Rp5.000 menjadi Rp6.500/estafet.

 Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe, menegaskan bahwa kenaikan tarif ongkos angkot sebesar 30 persen/estafet itu bukan tanpa dasar. Sebab, kenaikan tersebut juga telah disesuaikan dengan persentase kenaikan harga BBM jenis pertalite yang juga naik sebesar 30 persen, yakni dari Rp7.650 menjadi Rp10.000/liter.

 “Dengan naiknya harga pertalite sebesar 30 persen, maka mulai besok (hari ini) tarif ongkos angkot di Kota Medan juga akan naik 30 persen. Saat ini tarif angkot kita Rp5.000/estafet, tapi mulai besok sudah kita tetapkan di angka Rp6.500/estafet,” ucap Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Minggu (4/9/2022).

 Dikatakan Gomery, pihaknya terpaksa melakukan penyesuaian tarif tersebut, sebab kenaikan harga BBM bersubsidi, salah satunya Pertalite, akan membuat biaya operasional angkot melambung tinggi. Sementara selama ini, kenaikan harga BBM seringkali tidak dibarengi dengan kenaikan tarif ongkos.

 Gomery mengatakan, tarif ongkos angkot yang berlaku di Kota Medan saat ini, yakni Rp5.000/estafet adalah tarif ongkos yang dihitung dengan harga BBM jenis premium yang harganya jelas di bawah harga pertalite.

 Sementara saat ini premium sudah tidak lagi ditemukan di pasaran, hingga membuat angkot-angkot di Kota Medan terpaksa menggunakan BBM dengan jenis pertalie.

 Dijelaskan Gomery, dengan harga pertalite Rp7.650/liter saja, seharusnya tarif ongkos angkot sudah tidak lagi di angka Rp5.000/estafet. Tapi sayangnya, sejak hilangnya BBM jenis Premium di pasaran, belum ada dilakukan penyesuaian tarif ongkos yang dihitung dengan harga pertalite yang lama. Akibatnya selama ini, para sopir angkot terpaksa tetap menerapkan tarif Rp5.000/estafet meskipun tidak lagi menggunakan BBM jenis Premium.

 “Sebenarnya kita juga paling tidak suka naik tarif, tapi mau tidak mau ya harus naik. Sebab kalau harga BBM nya naik, apalagi naiknya sampai 30 persen lebih, ya tidak mungkin kita tidak naik tarif. Kalau kita tidak naik tarif, jelas tidak akan tertutup biaya operasional kita, pasti merugi semua sopir-sopir kita,” ujarnya.

 Gomery pun berharap, pemerintah dapat mengerti kondisi dan dampak dari kenaikan BBM ini kepada para pekerja transportasi seperti para sopir angkot dengan segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif.

 Namun meskipun penetapan pedoman penyesuaian tarif tersebut belum diberikan pemerintah hingga saat ini, Organda Medan memastikan jika pihaknya tetap akan melakukan penyesuaian tarif mulai hari ini, Senin (5/9/2022).

 “Kita harap pemerintah mengerti, karena kalau kita tunggu penyesuaian tarif disahkan, itu kapan, sementara BBM nya sudah naik. Kan nggak mungkin angkot-angkotnya berhenti beroperasi sampai penyesuaian tarifnya disahkan. Kita ini seperti makan buah simalakama, tapi tetap harus kita jalankan. Begitu pun, kita berharap penyesuaian tarif ini secepatnya disahkan,” katanya.

 Gomery pun berharap, masyarakat Kota Medan, khususnya para pengguna jasa angkot di Kota Medan dapat memaklumi kondisi naiknya tarif angkot tersebut. Ia pun meyakini, semua masyarakat bisa memaklumi kondisi kenaikan tarif ongkos ini. Apalagi dapat dikatakan, sopir-sopir angkot di Kota Medan rata-rata hidup di bawah garis kemiskinan.

 “Mereka itu cari makan, bukan cari kaya. Kalau kenaikan tarif ini di komplain juga, ya kita nggak ngerti lagi. Apalagi naiknya tarif kita sesuaikan dengan besaran naiknya harga BBM, berimbang, tidak ada penambahan pendapatan disana. Sementara walaupun pendapatan tidak naik, biaya kebutuhan hidup justru semakin tinggi,” tuturnya.

 Gomery menegaskan, rencana kenaikan tarif ini telah disampaikan pihaknya kepada para mandor angkutan untuk dapat disampaikan kepada setiap sopir angkot di Kota Medan.”Mulai sore ini sudah kita sosialisasikan sama mandor-mandor, supaya mulai besok tarif Rp6.500/estafet sudah bisa diberlakukan,” pungkasnya.

 Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengaku mendukung langkah par sopir angkot yang tergabung dalam Organda Medan yang ingin melakukan penyesuaian tarif ongkos.

 “Masalah berapa besaran kenaikannya, saya fikir pasti ada metode penghitungannya. Tapi pastinya dengan naiknya harga BBM, tentulah tarif ongkos angkot harus ikut naik juga. Sebab kalau tidak naik, sopir-sopir angkot ini akan merugi. Sopir-sopir angkot ini juga masyarakat kita, masyarakat kecil yang harus kita fikirkan keberlangsungan hidupnya,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (4/9/2022).

 Dedy pun menyarankan kepada pemerintah untuk segera menetapkan pedoman penyesuaian tarif moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatannya. Dengan begitu, penyesuaian tarif secara resmi bisa segera diterapkan. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/