24 C
Medan
Monday, December 9, 2024
spot_img

Amiruddin:Pansus PSB tak Perlu

Pembentukan Pansus Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2011 tampaknya bakal terganjal di tengah jalan. Pasalnya, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin tampaknya tak menyetujui pembentukan pansus PSB tersebut.

Amiruddin menegaskan, pembentukan Pansus PSB 2011 tidak perlu dilakukan. Dia menilai, pengusutan dugaan penyimpangan dalam peberimaan siswa baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri favorit di Medan dan pencopotan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri merupakan wewenang Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

“Sebenarnya, pembentukan Pansus PSB dan rekomendasi pencopotan Kadisdik Kota Medan itu tidak perlu. Itu kebijakan Wali Kota Medan untuk mencopot Kadisdik Kota Medan yang sudah menyalahi aturan PSB,” kata Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini di ruangannya, Senin (3/9) siang.

Menurutnya, usulan pembentukan Pansus PSB dan rekomendasi pencopotan Kadisdik Kota Medan sudah masuk ke meja kerjanya. Namun, perlu pembahasan lagi di kalangan pimpinan DPRD Medan. “Usulan Pansus dari Fraksi PKS dan rekomendasi dari komisi sudah masuk secara resmi. Tapi kita perlu bicarakan lagi di tingkat pimpinan Dewan yang sudah disurati. Namun, pansus tersebut belum lengkap,” bebernya.

Diungkapkannya, persoalan PSB ini seharusnya cukup dibahas di Komisi B saja. Namun, karena usulan itu sudah sampai ke pimpinan dewan, maka akan dilakukan konsultasi bersama sebelum disetujui. “Surat untuk pembahasan ini, sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan dewan. Mungkin sedang ada kesibukan lain, sehingga pimpinan yang lain belum meresponnya. Harusnya, pembahasan ini dilakukan hari ini (kemarin, Red),” cetus politisi Demokrat ini.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy juga mengakui kalau usulan dari Fraksi PKS sudah masuk ke pimpinan dewan, termasuk enam orang anggota DPRD Medan yang berasal dari lima fraksi berbeda. Menurutnya, dalam usulan ini, tidak perlu atas nama fraksi, tapi bisa juga dilakukan atas nama anggota dewan saja.

Untuk persetujuan, lanjut Ikhrimah, dapat diambil melalui rapat paripurna dengan seluruh anggota DPRD Medan dengan syarat setengah jumlah anggota DPRD Medan ditambah satu. “Semuanya kita serahkan dalam rapat, karena semuanya bisa saja terjadi dalam politik. Pembentukan Pansus PSB itu kan untuk mengurai masalah PSB di SMA negeri yang terjadi dan memperbaiki pola sistem PSB yang lebih konkrit ke depannya,” ungkap politisi PKS ini.

Ditegaskannya, dalam pembahasan Pansus PSB yang terbentuk nantinya, bisa saja timbul wacana untuk dilakukannya PSB ulang di seluruh SMA Negeri di Medan. “Itu semua bisa saja, termasuk PSB diulang dan mungkin-mungkin saja, keputusan hasil Pansus PSB nantinya seperti itu. Karena akan berdampak besar, tapi itu semua bisa saja muncul. Termasuk berbagai temuan masalah baru di lapangan terkait masalah PSB ini. Kita lihat saja nanti,” tegasnya.

Sementara Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak mau langsung turun tangan menyelesaikan kasus kelas gelap di SMA Negeri 2, SMA Negeri 3 dan SMAN 4 Medan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Menengah Kemdiknas Hamid Muhammad mengatakan, persoalan tersebut masih ranahnya daerah.

“Jadi, tanyakan ke kadis pendidikan setempat. Prinsipnya harus diselesaikan,” ujar Hamid Muhammad kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/10). Dia tak mau berkomentar banyak lantaran belum menerima laporan.

Terpisah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Nurhasan Zaidi mendesak agar DPRD Medan, khususnya komisi yang membidangi masalah pendidikan, tidak tinggal diam dan harus menuntaskan masalah tersebut.

Meski diakui, langkah lewat jalur politik di DPRD, seperti membentuk Pansus Penerimaan Siswa Baru (PSB), bukan hal yang gampang. “Karena banyak oknum pejabat yang terlibat itu tadi. Tapi bagaimana pun harus ditindak. DPRD juga tak boleh membiarkan masalah itu,” ujarnya saat dihubungi koran ini.

Komisi X DPR, lanjutnya, juga sering menerima pengaduan kasus-kasus serupa dari masyarakat. Biasanya, kasus terjadi di sekolah-sekolah favorit, terutama sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

“Kita juga sudah menerima banyak masukan dari para praktisi pendidikan, bahwa di sekolah-sekolah RSBI banyak terjadi pelanggaran hak-hak pendidikan warga negara. Selain diskriminatif dari segi biaya karena hanya anak orang kaya saja yang bisa masuk, juga dari anak-anaknya orang level elit,” terangnya.(adl/sam)

Pembentukan Pansus Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2011 tampaknya bakal terganjal di tengah jalan. Pasalnya, Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin tampaknya tak menyetujui pembentukan pansus PSB tersebut.

Amiruddin menegaskan, pembentukan Pansus PSB 2011 tidak perlu dilakukan. Dia menilai, pengusutan dugaan penyimpangan dalam peberimaan siswa baru (PSB) di sejumlah sekolah negeri favorit di Medan dan pencopotan Kadisdik Kota Medan Hasan Basri merupakan wewenang Wali Kota Medan Rahudman Harahap.

“Sebenarnya, pembentukan Pansus PSB dan rekomendasi pencopotan Kadisdik Kota Medan itu tidak perlu. Itu kebijakan Wali Kota Medan untuk mencopot Kadisdik Kota Medan yang sudah menyalahi aturan PSB,” kata Amiruddin, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini di ruangannya, Senin (3/9) siang.

Menurutnya, usulan pembentukan Pansus PSB dan rekomendasi pencopotan Kadisdik Kota Medan sudah masuk ke meja kerjanya. Namun, perlu pembahasan lagi di kalangan pimpinan DPRD Medan. “Usulan Pansus dari Fraksi PKS dan rekomendasi dari komisi sudah masuk secara resmi. Tapi kita perlu bicarakan lagi di tingkat pimpinan Dewan yang sudah disurati. Namun, pansus tersebut belum lengkap,” bebernya.

Diungkapkannya, persoalan PSB ini seharusnya cukup dibahas di Komisi B saja. Namun, karena usulan itu sudah sampai ke pimpinan dewan, maka akan dilakukan konsultasi bersama sebelum disetujui. “Surat untuk pembahasan ini, sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan dewan. Mungkin sedang ada kesibukan lain, sehingga pimpinan yang lain belum meresponnya. Harusnya, pembahasan ini dilakukan hari ini (kemarin, Red),” cetus politisi Demokrat ini.

Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy juga mengakui kalau usulan dari Fraksi PKS sudah masuk ke pimpinan dewan, termasuk enam orang anggota DPRD Medan yang berasal dari lima fraksi berbeda. Menurutnya, dalam usulan ini, tidak perlu atas nama fraksi, tapi bisa juga dilakukan atas nama anggota dewan saja.

Untuk persetujuan, lanjut Ikhrimah, dapat diambil melalui rapat paripurna dengan seluruh anggota DPRD Medan dengan syarat setengah jumlah anggota DPRD Medan ditambah satu. “Semuanya kita serahkan dalam rapat, karena semuanya bisa saja terjadi dalam politik. Pembentukan Pansus PSB itu kan untuk mengurai masalah PSB di SMA negeri yang terjadi dan memperbaiki pola sistem PSB yang lebih konkrit ke depannya,” ungkap politisi PKS ini.

Ditegaskannya, dalam pembahasan Pansus PSB yang terbentuk nantinya, bisa saja timbul wacana untuk dilakukannya PSB ulang di seluruh SMA Negeri di Medan. “Itu semua bisa saja, termasuk PSB diulang dan mungkin-mungkin saja, keputusan hasil Pansus PSB nantinya seperti itu. Karena akan berdampak besar, tapi itu semua bisa saja muncul. Termasuk berbagai temuan masalah baru di lapangan terkait masalah PSB ini. Kita lihat saja nanti,” tegasnya.

Sementara Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak mau langsung turun tangan menyelesaikan kasus kelas gelap di SMA Negeri 2, SMA Negeri 3 dan SMAN 4 Medan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Menengah Kemdiknas Hamid Muhammad mengatakan, persoalan tersebut masih ranahnya daerah.

“Jadi, tanyakan ke kadis pendidikan setempat. Prinsipnya harus diselesaikan,” ujar Hamid Muhammad kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/10). Dia tak mau berkomentar banyak lantaran belum menerima laporan.

Terpisah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Nurhasan Zaidi mendesak agar DPRD Medan, khususnya komisi yang membidangi masalah pendidikan, tidak tinggal diam dan harus menuntaskan masalah tersebut.

Meski diakui, langkah lewat jalur politik di DPRD, seperti membentuk Pansus Penerimaan Siswa Baru (PSB), bukan hal yang gampang. “Karena banyak oknum pejabat yang terlibat itu tadi. Tapi bagaimana pun harus ditindak. DPRD juga tak boleh membiarkan masalah itu,” ujarnya saat dihubungi koran ini.

Komisi X DPR, lanjutnya, juga sering menerima pengaduan kasus-kasus serupa dari masyarakat. Biasanya, kasus terjadi di sekolah-sekolah favorit, terutama sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

“Kita juga sudah menerima banyak masukan dari para praktisi pendidikan, bahwa di sekolah-sekolah RSBI banyak terjadi pelanggaran hak-hak pendidikan warga negara. Selain diskriminatif dari segi biaya karena hanya anak orang kaya saja yang bisa masuk, juga dari anak-anaknya orang level elit,” terangnya.(adl/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/